- Perusahaan yang sedang melakukan ekspansi pemasaran. Perusahaan anjak piutang dapat memberikan informasi mengenai keadaan pasar yang akan dimasuki oleh perusahaan yang bersangkutan (klien).
- Perusahaan baru yang berkembang pesat, sementara bagian kreditnya kurang mampu mengimbangi ekspansi perusahaan. Dengan jasa factoring, pihak klien diharapkan dapat menyusun rencana ekspansi secara lebih leluasa, dan fungsi pengelolaan kredit diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
- Perusahaan klien akan dapat beroperasi lebih efisien dengan menyerahkan pengelolaan kreditnya kepada perusahaan anjak piutang karena tidak perlu lagi membentuk unit organisasi yang berfungsi sebagai bagian kredit yang tentunya akan menambah biaya operasi.
- Perusahaan dapat memperoleh pembiayaan siap pakai (standby facility) yang disediakan oleh perusahaan anjak piutang.
Baca Juga
- Macam Atau Jenis Dan Kurva Elastisitas Permintaan
- Elastisitas Harga Permintaan
- Pengertian Dan Faktor Penentu Elastisitas Permintaan
- Pengertian Elastisitas
- Teori Penawaran
- Pengertian Nilai Waktu Uang
- Pengertian, Tujuan Dan Manfaat Koperasi
- Pengertian dan Arti Penting Analisis Laporan Keuangan Koperasi
- Pengertian Anjak Piutang Menurut Para Ahli
- Pengertian Lembaga Pembiayaan Menurut Para Ahli
- Pengertian Efisiensi Menurut Para Ahli
- Sejarah Berdirinya Koperasi Di Indonesia
- Permasalahan yang dihadapi Koperasi di Indonesia.
- Pengertian Bauran Eceran (Retailing Mix) Menurut Ahli
- Pengertian Bauran Pemasaran Menurut Ahli
- Pengertian Dan Strategi Pemasaran Bank Menurut Ahli
- Dasar-Dasar Teori Portofolio Dan Analisis Sekuritas
- Pengertian Dividen
- Pengertian, Jenis Dan Langkah-Langkah Metode Penelitian Menurut Para Ahli
- Pengertian Dan Ciri-Ciri Sektor Informal Menurut Ahli
- Disclosed Factoring atau juga disebut dengan negofication factoring adalah pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer). Oleh karena itu pada saat piutang jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain:
- Untuk meminjam pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.
- Untuk mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang misalnya, pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien sebagai penjual.
- Akan mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak yang mempengaruhi perusahaan anjak piutang.
- Akan memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan.
- Undisclosed atau juga disebut dengan non-notification factoring adalah transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi resiko.
- Recourse Factoring. Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse factoring berkaitan dengan resiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman resiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung resiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer.
- Without Recourse Factoring. Anjak piutang ini juga disebut non-recourse factoring yaitu perusahaan anjak piutang menanggung resiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewajiban pembayaran utang. Dalam hal terjadi kasus demikian, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan kepada klien.
- Full Service Factoring, yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan misalnya urusan administrasi penjualan (sale ledger administration), tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung resiko terhadap piutang yang macet.
- Finance Factoring, yaitu perusahaan anjak piutang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung resiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit kredit). Klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termasuk menanggung resiko tidak tertagihnya piutang tersebut.
- Bulk Factoring. Jasa factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi resiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.
- Maturity Factoring. Berbeda dengan jenis factoring yang telah dijelaskan diatas, di mana perusahaan factoring memberikan pembiayaan dengan pembayaran di muka. Dalam maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera.
- Domestic Factoring, yaitu kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri.
- International Factoring. Anjak piutang ini juga sering disebut export factoring yaitu kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor-impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing Negara sebagai export factor dan import factor.
- Advanced Payment, yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (prepayment financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
- Maturity, yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembali maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.
- Collection, yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.