![]() |
Perjanjian (Overeekomst) |
- Menyerahkan sesuatu, misalnya melakukan pembayaran harga barang dalam perjanjian jual beli barang,
- Melakukan sesuatu, misalnya menyelesaikan pembangunan jembatan dalam perjanjian pemborongan pekerjaan,
- Tidak melakukan sesuatu, misalnya tidak bekerja di tempat lain selain perusahaan tempatnya bekerja dalam perjanjian kerja.
Baca Juga
Syarat Sahnya Perjanjian
a. Syarat Subyektif (Mengenai subyek atau para pihak)
1. Kata Sepakat
2. Cakap
b. Syarat Obyektif (Mengenai obyek perjanjian)
1. Suatu Hal Tertentu
2. Suatu Sebab Yang Halal
Asas-Asas Perjanjian
- Asas Konsensualisme adalah perjanjian itu telah terjadi apabila telah ada konsensus antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
- Asa kebebasan berkontrak, adalh seorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas mengenai apa yang diperjanjikan, bebas pula menentukan bentuk perjanjian.
- Azas Pacta sunt Servanda maksudnya bila perjanjian itu telah disepakati berlaku mengikat para pihak yang bersangkutan sebagai undang- undang.