Baca Juga
![]() |
Bentuk-Bentuk Konstitusi |
A. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten constitution) ;
- Konstitusi Tertulis , adalah konstitusi yang diletakkan dalam suatu naskah tertentu. Ada beberapa keuntungan konstitusi, yaitu :
- Organisasi Negara itu dapat terjamin, dalam arti tidak berubah sewaktu-waktu jadi tidak tunduk kepada kehendak orang tertentu.
- Adanya pedoman tertentu untuk perkembangan lebih lanjud. Misalnya pada suautu pasal atau bab, sehingga prkambangan biasa dikembalikan pada norma tertentu.
- Konstitusi Tidak Tertulis, adalah konstitusi ya ng tidak diletakkan dalam suatu naska tertentu. Namun ada pula beberapa kelemahan tidak adanya naskah (konstitusi tidak tertulis). Misalnya dalam menentukan siapa yang berwenang menentukan bahwa kebiasaan yang baru dalam masyarakat yang merupakan hokum yang baru. Karena tidak adanya naskah tertentu, bagaimana kita dapat mengetahui adanya keadaan yang baru yang bertentangan dengan naskah itu. Di inggris hal ini dipecahkan dalam memberi wewenang pada parlemen yang disebut omnipotence, yaitu wewenang tertinggi disegala hal pada parlemen.
B. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution)
- Konstitusi fleksibel yaitu konstitusi yang mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain :
- Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah,
- Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang
- Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain :
- Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang,
- Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa
C. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution)
D. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
E. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)
- Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan,
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih,
- Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum
- Kabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen,
- Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen,
- Presiden dengan saran atau nasihat Perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.
Daftar Pustaka :
- (Moh. Kusnardi dan Harmaili Ibrahim 1976 : 65).
- Ilmu Negara oleh Prof. H. Daud Busroh, S.H. diterbitkan di Jakarta oleh penerbit Bumi Aksara tahun 2009, cetakan keenam.