---------------------------------- By Sugi Aritonang---------------------------------- |
Ruang Lingkup Hukum Perdata - Hukum perdata mengkaji tentang perlindungan antar subjek hukum. Menurut ilmu hukum subjek hukum tidak hanya orang tetapi juga mencaku badan hukum. Secara umum hukum perdata diartikan sebagai seluruh kaidah hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengatur hubungan satu subjek hukum dengan subjek hukum lainnya baik dalam hubungan keluarga maupun hubungan bermasayrakat.
Baca Juga
- Hukum Perdata Dalam Arti Luas
- Hukum Perdata Dalam Arti Sempit
- Hukum Perdata Materiil
- Hukum Perdata Materiil adalah segala ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari dan dalam hubungannya terhadap orang lain dalam masyarakat. Dengan kata lain bahwa Hukum Perdata materiil mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum, yang pengaturannya terdapat di dalam KUHPerdata, KUHD dan yang lain. Hukum perdata ini diatur dalam KUHPerdata buku 1 tentang orang, 2 tentang benda, dan 3 tentang pernikahan.
- Untuk adanya timbul hak dan kewajiban individu harus ada hubungan hukum terlebih dahulu, dan hub hukum itu harus sah.
- Hubungan hukum itu harus ada perikatan terlebih dahulu, yang lahir dari perjanjian atau UU.
- Secara umum terdapat dalam buku ke4 KUHPER tentang pembuktian dan kadaluarsa.
- Secara khusus diatur dalam HIR (berlaku untuk jawa dan Madura) dab RBG (berlaku untuk luar jawa).
- Hukum Perdata Formi (HIR) adalah hukum acara perdata
- Hukum Perdata Formil adalah segala ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara seseorang mendapatkan hak/keadilan berdasarkan Hukum Perdata materiil. Cara untuk mendapatkan keadilan di muka hakim lazim disebut Hukum Acara Perdata.
- Hukum Perdata Formil merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana tatacara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan oleh orang lain, mengatur menurut cara mana pemenuhan hak materiil dapat dijamin.
- Hukum Perdata Formil bermaksud mempertahankan hukum perdata materiil, karena Hukum Perdata formil berfungsi menerapkan Hukum Perdata materiil.
- Hukum Perdata formil, misalnya Hukum Acara Perdata, terdapat dalam Reglement Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B).
Daftar Pustaka :
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-hukum-perdata.html
- Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
- C.S.T. Kansil, Modul Hukum Perdata, Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006
- J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung, 1999
- Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Pada Umumnya, Raja Graffindo Persada, Jakarta, 2004