- Wajib pajak melakukan instalasi aplikasi e-SPT pada sistem komputer yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakannya.
- Wajib pajak menggunakan aplikasi e-SPT untuk merekam data-data perpajakan yang akan dilaporkan, antara lain:
- Data identitas wajib pajak pemotong/pemungut dan identitas wajib pajak yang dipotong/dipungut seperti NPWP, nama, alamat, kode pos, nama KPP, pejabat penandatangan, kota, format nomor bukti potong/pungut, nomor awal bukti potong/pungut, kode kurs mata uang yang digunakan.
- Bukti pemotongan/pemungutan PPh.
- Faktur Pajak
- Data perpajakan yang terkandung dalam SPT.
- Data Surat Setoran Pajak (SSP) seperti masa pajak, tahun pajak, tanggal setor, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setoran (KJS) dan jumlah pembayaran pajak.
- Wajib pajak yang telah memiliki sistem administrasi keuangan/perpajakan sendiri dapat melakukan proses impor data dari sistem yang dimiliki wajib pajak ke dalam aplikasi e-SPT dengan mengacu kepada format data yang sesuai dengan aplikasi e-SPT.
- Wajib pajak mencetak bukti potong/pungut dengan menggunakan aplikasi e-SPT dan menyampaikannya kepada pihak yang dipotong/dipungut.
- Wajib pajak menandatangani SPT Masa PPh/PPN dan/atau SPT Tahunan PPh hasil cetakan aplikasi e-SPT.
- Wajib pajak menandatangani SPT Masa PPh/PPN dan/atau SPT Tahunan PPh hasil cetakan aplikasi e-SPT.
- Wajib pajak membentuk file data SPT dengan menggunakan aplikasi e-SPT dan disimpan dalam media elektronik (CD, flash disk).
- Wajib pajak menyampaikan e-SPT ke KPP tempat wajib terdaftar dengan cara:
- Secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa kurir ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat, dengan membawa atau mengirimkan formulir induk SPT Masa PPh dan/atau SPT Masa PPN dan/atau SPT Tahunan PPh hasil cetakan e-SPT yang telah ditandatangani dan file data SPT yang tersimpan dalam bentuk elektronik serta dokumen lain yang wajib dilampirkan; atau
- Melalui e-filling sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- a. Atas penyampaian e-SPT secara langsung diberikan tanda penerimaan surat dari TPT sedangkan penyampaian e-SPT melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir bukti pengiriman surat dianggap sebagai tanda terima SPT.
- b. Atas penyampaian melalui e-filling diberikan bukti penerimaan elektronik.
- Penerapan sistem administrasi modern perpajakan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat diukur dan dipantau, mengingat pada sistem tradisional sangat sulit dilakukan.
- Penerapan sistem administrasi modern perpajakan yang meliputi penerapan e-SPT terhadap efisiensi pengisian SPT menurut wajib pajak dapat ditelaah dan dikaji untuk pencapaian tujuan bersama.
- Sebagai informasi dan bahan evaluasi dan penerapan sistem administrasi modern perpajakan sehingga dapat mendorong digilirkannya reformasi administrasi perpajakan jangka menengah oleh DJP yang menjadi prioritas dalam reformasi perpajakan terutama dalam melanjutkan penerapan sistem administrasi modern perpajakan pada kantor-kantor pajak lainnya di seluruh Indonesia.
- Sebagai informasi yang perlu diperhatikan bagi DJP dalam memahami aspek-aspek yang berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak sehingga merupakan salah satu tujuan dari modernisasi perpajakan melalui penerapan sistem administrasi modern perpajakan.
- Sebagai informasi yang bermanfaat bagi masyarakat perpajakan di Indonesia.
- Sebagai informasi yang bermanfaat bagi masyarakat baik secara umum maupun secara khusus sehingga dapat mendorong kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan di Indonesia.
- Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/flash disk
- Data perpajakan terorganisasi dengan baik.
- Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis.
- Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer.
- Kemudahan dalam penghitungan dan pembuatan Laporan Pajak.
- Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
- Menghindari pemborosan penggunaan kertas serta berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.
- WP melakukan instalasi aplikasi e-SPT pada sistem komputer. Aplikasi dapat diperoleh dari Account Representative (AR) masing-masing atau dari installer e-SPT.
- WP menggunakan aplikasi e-SPT untuk merekam data-data antara lain identitas WP, bukti potong, faktur pajak, dan data perpajakan lain.
- WP yang telah memiliki sistem administrasi keuangan/perpajakan masing-masing dapat melakukan proses impor data dari sistem yang dimiliki ke dalam aplikasi e-SPT dengan berpedoman kepada format data sesuai dengan aplikasi e-SPT.
- WP mencetak bukti pemotongan/pemungutan dengan menggunakan aplikasi e-SPT dan menyampaikannya kepada pihak yang dipotong atau dipungut.
- WP mencetak formulir Induk SPT menggunakan aplikasi e-SPT
- WP menandatangani formulir hasil cetakan aplikasi e-SPT
- WP membentuk data e-SPT dengan menggunakan aplikasi e-SPT dan disimpan dalam media komputer (CD/flash disk).
- WP melaporkan SPT dengan menggunakan media elektronik ke KPP dengan membawa Formulir induk SPT hasil cetakan e-SPT yang telah ditandatangani beserta file data SPT yang tersimpan dalam media komputer.

Baca Juga
- Pengertian Kewajiban Atau Liabilitas Menurut Ahli
- Pengertian Subjek Pajak Dan Objek Pajak Menurut Ahli
- Pengertian Pajak Reklame Menurut Ahli
- Pengertian Atau Definisi Dividen Menurut Undang-Undang
- Pengertian Dan Tujuan Surat Pemberitahuan Elektronik (e-SPT) Menurut Ahli
- Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) Menurut Ahli
- Pengertian Dan Fungsi Pajak Menurut Ahli
- PENGANTAR ILMU HUKUM DAN PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA
- Pengertian Hasil Belajar Pendidikan Agama Islam Menurut Ahli
- Pengertian Efektifitas Menurut Ahli
- Pengertian Cooperative Learning Menurut Ahli
- Pengertian Dan Pemberdayaan Masyarakat Menurut Ahli
- Pengertian Operasi Dan Pemeliharaan Menurut Ahli
- Pengertian Perencanaan Pembangunan Menurut Ahli
- Pengertian Hutan, Jenis Hutan Dan Manfaatnya
- Pengertian Filsafat Matematika Menurut Ahli
- Register Aplikasi yaitu nomor register pada saat Wajib Pajak meng-install pertama kali software aplikasi SPT Masa PPh elektronik.
- Data Identitas Wajib Pajak, yaitu data identitas atas:
- Wajib Pajak Pemotong/Pemungut. Unsur yang direkam yaitu: NPWP, Nama, Alamat, Kode Pos, Nama KPP, Pejabat Penandatangan, Kota, Format Nomor Bukti Potong/Pungut, Nomor awal Bukti Potong/Pungut, Kode Kurs Mata Uang Yang Digunakan.
- Wajib Pajak Dipotong/Dipungut. Unsur yang direkam yaitu: NPWP, Nama, Alamat.
- Pengguna aplikasi atau user. Unsur yang direkam yaitu: User ID, Nama User, Password.
- Bukti Potong/Pungut PPh. Beberapa Bukti Potong/Pungut PPh yang dapat direkam yaitu:
- PPh Pasal 21.
- PPh Pasal 21 (Final).
- PPh Atas Impor (Oleh Bendaharawan DJBC).
- PPh Pasal 22 (untuk Industri/ Eksportir Tertentu).
- PPh Pasal 22 oleh Badan Usaha Industri Rokok (Final).
- PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 23 (Final).
- PPh Pasal 26.
- PPh Hadiah Undian.
- PPh Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto, Jasa Giro (Final).
- PPh Penjualan Saham dan/atau Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek.
- PPh Atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
- PPh Jasa Konstruksi (Final).
- PPh Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek.
- PPh Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Tidak Diperdagangkan Dan Tidak Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek.
- PPh Atas Imbalan Kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final).
- PPh Kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (Final).
- PPh Atas Imbalan yang dibayarkan Kepada Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri.
- Surat Setoran Pajak. Unsur yang direkam yaitu:
- Jenis SPT Masa.
- Masa Pajak.
- Tahun Pajak.
- Tanggal Setor.
- Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP)
- Kode Jenis Pajak.
- Kode Jenis Setoran.
- Jumlah Pembayaran.
- Daftar Bukti Potong/Pungut PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 22.
- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.
- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2).
- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 15.
- Surat Pemberitahuan, dapat dilihat setelah melakukan proses posting, yang tujuannya untuk memindahkan transaksi di Bukti Potong/Pungut ke lembar SPT.
- Bukti Potong/Pungut.
- SPT.
- Register Aplikasi yaitu nomor register pada saat Wajib Pajak meng-install pertama kali software aplikasi SPT Tahunan PPh elektronik.
- Data Identitas Wajib Pajak, yaitu data identitas atas:
- Wajib Pajak Pemotong/Pemungut. Unsur yang direkam yaitu: NPWP, Nama, Alamat, Kode Pos, Nama KPP, Pejabat Penandatangan, Kota, Format Nomor Bukti Potong/Pungut, Nomor awal Bukti Potong/ Pungut, Kode Kurs Mata Uang Yang Digunakan.
- Wajib Pajak Dipotong/Dipungut. Unsur yang direkam yaitu: NPWP, Nama, Alamat.
- Pengguna aplikasi atau user. Unsur yang direkam yaitu: User ID, Nama User, Password.
- Bukti Potong/Pungut PPh. Beberapa Bukti Potong/Pungut PPh yang dapat direkam yaitu:
- PPh Pasal 21.
- PPh Pasal 22.
- PPh Pasal 23.
- PPh Pasal 25.
- Surat Setoran Pajak. Unsur yang direkam yaitu:
- Jenis SPT Tahunan.
- Masa Pajak.
- Tahun Pajak.
- Tanggal Setor.
- Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP).
- Kode Jenis Pajak.
- Kode Jenis Setoran.
- Jumlah Pembayaran.
- Daftar Bukti Potong/Pungut PPh Pasal 21.
- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 22.
- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23.
- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 25.
- Surat Pemberitahuan.
- Bukti Potong/Pungut.
- SPT.
- Secara langsung/melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti Pengiriman Surat dengan membawa/mengirimkan formulir Induk SPT dalam bentuk hasil cetakan e-SPT yang telah ditandatangani dan file data SPT yang tersimpan dalam bentuk elektronik serta dokumen lain yang wajib dilampirkan;
- Melalui e-filling sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Wajib pajak melakukan instalasi aplikasi e-SPT pada sistem komputer yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakannya.
- Wajib pajak menggunakan aplikasi e-SPT untuk merekam data-data perpajakan yang akan dilaporkan, yaitu antara lain:
- Data identitas wajib pajak pemotong/pemungut dan identitas wajib pajak yang dipotong/dipungut seperti NPWP, nama, alamat, kode pos, nama KPP, pejabat penandatangan, kota, format, Nomor Bukti Potong/Pungut, Nomor Awal Bukti Potong/Pungut, kode kurs mata uang yang digunakan.
- Bukti pemotongan/pemungutan pajak.
- Faktur Pajak.
- Data perpajakan yang terkandung dalam SPT.
- Data Surat Setoran Pajak (SSP), seperti masa pajak, tahun pajak, tanggal setor, nomor bukti transaksi, dan jumlah pembayaran pajak.
- Wajib pajak yang telah memiliki sistem administrasi keuangan/perpajakan sendiri, dapat melakukan proses impor data dari sistem yang dimiliki wajib pajak ke dalam aplikasi e-SPT dengan mengacu kepada format data yang sesuai dengan aplikasi e-SPT.
- Wajib pajak mencetak bukti pemotongan/pemungutan dengan menggunakan aplikasi e-SPT dan menyampaikan kepada pihak yang dipotong/dipungut.
- Wajib pajak mencetak formulir induk SPT Masa PPh dan atau SPT Masa PPN dan atau SPT Tahunan PPh menggunakan aplikasi e-SPT.
- Wajib pajak menandatangani formulir induk SPT Masa PPh dan atau SPT Masa PPN dan/atau SPT Tahunan PPh serta hasil cetakan aplikasi e-SPT.
- Wajib pajak membentuk file data SPT dengan menggunakan aplikasi e-SPT dan disimpan dalam media elektronik.
- Wajib pajak menyampaikan e-SPT ke KPP tempat wajib pajak terdaftar dengan cara:
- Secara langsung/melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti Pengiriman Surat dengan membawa/mengirimkan formulir Induk SPT dalam bentuk hasil cetakan e-SPT yang telah ditandatangani dan file data SPT yang tersimpan dalam bentuk elektronik serta dokumen lain yang wajib dilampirkan;
- Melalui e-filling sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- a. Atas penyampaian e-SPT secara langsung diberikan tanda penerimaan SPT, sedangkan penyampaian e-SPT melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir, bukti pengiriman surat dianggap sebagai tanda terima SPT.
- b. Atas penyampaian melalui e-filling diberikan bukti penerimaan elektronik.
- Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT), wajib disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT).
- Pembetulan atas SPT yang disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy), dapat disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT) atau dalam bentuk kertas (hardcopy).
- (of a system or machine) achieving maximum productivity with minimum wasted effort or expense.
- preventing the wasteful use of a particular resource.
- Making good, thorough, or careful use of resources; not consuming extra. Especially, making good use of time or energy.
- Using a particular proportion of available energy.
- Tepat atau sesuai untuk mengerjakan/menghasilkan sesuatu dengan tidak membuang-buang waktu, tenaga, dan biaya.
- Mampu menjalankan dengan tepat dan cermat; berdayaguna; tepat guna.