Baca Juga

Pengertian Surat Pemberitahuan Elektronik (e-SPT)
1. Pengertian e-SPT 
Dalam mewujudkan sistem administrasi perpajakan modern, pemerintah menyediakan aplikasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pengisian dan pelaporan SPT secara cepat, tepat dan akurat. Menurut Pandiangan, Liberti (2008:35) yang dimaksud dengan e-SPT adalah penyampaian SPT dalam bentuk digital ke KPP secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer, sedangkan pengertian e-SPT menurut DJP adalah Surat Pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya dalam bentuk digital dan dilaporkan secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer yang digunakan untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aplikasi e-SPT merupakan aplikasi yang diberikan secara cuma-cuma oleh DJP kepada wajib pajak. Dengan menggunakan aplikasi e-SPT, wajib pajak dapat merekam, memelihara dan men-generate data digital SPT serta mencetak SPT beserta lampirannya. 

2. Tata Cara Pelaporan e-SPT 
Tata cara pelaporan e-SPT adalah sebagai berikut: 
  • Wajib pajak melakukan instalasi aplikasi e-SPT pada sistem komputer yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakannya. 
  • Wajib pajak menggunakan aplikasi e-SPT untuk merekam data-data perpajakan yang akan dilaporkan, antara lain: 
  1. Data identitas wajib pajak pemotong/pemungut dan identitas wajib pajak yang dipotong/dipungut seperti NPWP, nama, alamat, kode pos, nama KPP, pejabat penandatangan, kota, format nomor bukti potong/pungut, nomor awal bukti potong/pungut, kode kurs mata uang yang digunakan. 
  2. Bukti pemotongan/pemungutan PPh. 
  3. Faktur Pajak 
  4. Data perpajakan yang terkandung dalam SPT. 
  5. Data Surat Setoran Pajak (SSP) seperti masa pajak, tahun pajak, tanggal setor, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setoran (KJS) dan jumlah pembayaran pajak.
  • Wajib pajak yang telah memiliki sistem administrasi keuangan/perpajakan sendiri dapat melakukan proses impor data dari sistem yang dimiliki wajib pajak ke dalam aplikasi e-SPT dengan mengacu kepada format data yang sesuai dengan aplikasi e-SPT. 
  • Wajib pajak mencetak bukti potong/pungut dengan menggunakan aplikasi e-SPT dan menyampaikannya kepada pihak yang dipotong/dipungut. 
  • Wajib pajak menandatangani SPT Masa PPh/PPN dan/atau SPT Tahunan PPh hasil cetakan aplikasi e-SPT. 
  • Wajib pajak menandatangani SPT Masa PPh/PPN dan/atau SPT Tahunan PPh hasil cetakan aplikasi e-SPT. 
  • Wajib pajak membentuk file data SPT dengan menggunakan aplikasi e-SPT dan disimpan dalam media elektronik (CD, flash disk). 
  • Wajib pajak menyampaikan e-SPT ke KPP tempat wajib terdaftar dengan cara: 
  1. Secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa kurir ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat, dengan membawa atau mengirimkan formulir induk SPT Masa PPh dan/atau SPT Masa PPN dan/atau SPT Tahunan PPh hasil cetakan e-SPT yang telah ditandatangani dan file data SPT yang tersimpan dalam bentuk elektronik serta dokumen lain yang wajib dilampirkan; atau 
  2. Melalui e-filling sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  • a. Atas penyampaian e-SPT secara langsung diberikan tanda penerimaan surat dari TPT sedangkan penyampaian e-SPT melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir bukti pengiriman surat dianggap sebagai tanda terima SPT. 
  • b. Atas penyampaian melalui e-filling diberikan bukti penerimaan elektronik. 
Tujuan dan Kelebihan e-SPT
a. Tujuan e-SPT
Tujuan diterapkannya e-SPT diantaranya adalah: 
  1. Penerapan sistem administrasi modern perpajakan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat diukur dan dipantau, mengingat pada sistem tradisional sangat sulit dilakukan. 
  2. Penerapan sistem administrasi modern perpajakan yang meliputi penerapan e-SPT terhadap efisiensi pengisian SPT menurut wajib pajak dapat ditelaah dan dikaji untuk pencapaian tujuan bersama. 
  3. Sebagai informasi dan bahan evaluasi dan penerapan sistem administrasi modern perpajakan sehingga dapat mendorong digilirkannya reformasi administrasi perpajakan jangka menengah oleh DJP yang menjadi prioritas dalam reformasi perpajakan terutama dalam melanjutkan penerapan sistem administrasi modern perpajakan pada kantor-kantor pajak lainnya di seluruh Indonesia. 
  4. Sebagai informasi yang perlu diperhatikan bagi DJP dalam memahami aspek-aspek yang berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak sehingga merupakan salah satu tujuan dari modernisasi perpajakan melalui penerapan sistem administrasi modern perpajakan. 
  5. Sebagai informasi yang bermanfaat bagi masyarakat perpajakan di Indonesia. 
  6. Sebagai informasi yang bermanfaat bagi masyarakat baik secara umum maupun secara khusus sehingga dapat mendorong kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan di Indonesia. 

b. Kelebihan e-SPT
  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/flash disk 
  2. Data perpajakan terorganisasi dengan baik.
  3. Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis.
  4. Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer.
  5. Kemudahan dalam penghitungan dan pembuatan Laporan Pajak.
  6. Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
  7. Menghindari pemborosan penggunaan kertas serta berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.
Jenis , Tata Cara Penggunaan dan Fasilitas e-SPT 
1. Jenis e-SPT 
Saat ini jenis-jenis aplikasi e-SPT yang tersedia di Kantor Pusat sampai KPP Pratama yaitu:
1. e-SPT Masa PPh
Aplikasi yang tersedia adalah e-SPT Masa PPh 21 1721 sesuai PER-53/PJ/2009.

2. e-SPT Tahunan PPh
Saat ini tersedia aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan 1171 sesuai PER-39/PJ/2009 dan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1170 sesuai PER-34/PJ/2009. 

3. e-SPT Masa PPN 
Aplikasi yang tersedia adalah e-SPT Masa PPN 1111 mulai tahun 2011.

2. Tata Cara Penggunaan e-SPT
Menurut Keputusan Dirjen Pajak KEP-383/PJ./2002 tentang tata cara dalam penggunaan aplikasi e-SPT oleh setiap wajib pajak sebagai berikut:
  1. WP melakukan instalasi aplikasi e-SPT pada sistem komputer. Aplikasi dapat diperoleh dari Account Representative (AR) masing-masing atau dari installer e-SPT.
  2. WP menggunakan aplikasi e-SPT untuk merekam data-data antara lain identitas WP, bukti potong, faktur pajak, dan data perpajakan lain.
  3. WP yang telah memiliki sistem administrasi keuangan/perpajakan masing-masing dapat melakukan proses impor data dari sistem yang dimiliki ke dalam aplikasi e-SPT dengan berpedoman kepada format data sesuai dengan aplikasi e-SPT.
  4. WP mencetak bukti pemotongan/pemungutan dengan menggunakan aplikasi e-SPT dan menyampaikannya kepada pihak yang dipotong atau dipungut.
  5. WP mencetak formulir Induk SPT menggunakan aplikasi e-SPT
  6. WP menandatangani formulir hasil cetakan aplikasi e-SPT
  7. WP membentuk data e-SPT dengan menggunakan aplikasi e-SPT dan disimpan dalam media komputer (CD/flash disk).
  8. WP melaporkan SPT dengan menggunakan media elektronik ke KPP dengan membawa Formulir induk SPT hasil cetakan e-SPT yang telah ditandatangani beserta file data SPT yang tersimpan dalam media komputer.
Gambar  Diagram Alur Aplikasi e-SPT 

3. Fasilitas e-SPT
Fasilitas yang tersedia dalam aplikasi e-SPT Masa PPh sebagai berikut:

1. Fasilitas Perekaman Data secara Terintegrasi
Data perpajakan yang akan direkam yaitu:
  • Register Aplikasi yaitu nomor register pada saat Wajib Pajak meng-install pertama kali software aplikasi SPT Masa PPh elektronik.
  • Data Identitas Wajib Pajak, yaitu data identitas atas:
  1. Wajib Pajak Pemotong/Pemungut. Unsur yang direkam yaitu: NPWP, Nama, Alamat, Kode Pos, Nama KPP, Pejabat Penandatangan, Kota, Format Nomor Bukti Potong/Pungut, Nomor awal Bukti Potong/Pungut, Kode Kurs Mata Uang Yang Digunakan.
  2. Wajib Pajak Dipotong/Dipungut. Unsur yang direkam yaitu: NPWP, Nama, Alamat.
  3. Pengguna aplikasi atau user. Unsur yang direkam yaitu: User ID, Nama User, Password.
  • Bukti Potong/Pungut PPh. Beberapa Bukti Potong/Pungut PPh yang dapat direkam yaitu:
  1. PPh Pasal 21.
  2. PPh Pasal 21 (Final).
  3. PPh Atas Impor (Oleh Bendaharawan DJBC).
  4. PPh Pasal 22 (untuk Industri/ Eksportir Tertentu).
  5. PPh Pasal 22 oleh Badan Usaha Industri Rokok (Final).
  6. PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 23 (Final).
  7. PPh Pasal 26.
  8. PPh Hadiah Undian.
  9. PPh Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto, Jasa Giro (Final).
  10. PPh Penjualan Saham dan/atau Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek.
  11. PPh Atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
  12. PPh Jasa Konstruksi (Final).
  13. PPh Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek.
  14. PPh Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Tidak Diperdagangkan Dan Tidak Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek.
  15. PPh Atas Imbalan Kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final).
  16. PPh Kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (Final).
  17. PPh Atas Imbalan yang dibayarkan Kepada Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri.
  • Surat Setoran Pajak. Unsur yang direkam yaitu:
  1. Jenis SPT Masa.
  2. Masa Pajak.
  3. Tahun Pajak.
  4. Tanggal Setor.
  5. Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP)
  6. Kode Jenis Pajak.
  7. Kode Jenis Setoran.
  8. Jumlah Pembayaran.
2. Fasilitas Melihat Hasil Perekaman
Hasil perekaman data dapat dilihat langsung oleh pengguna aplikasi (Wajib Pajak) dalam bentuk formulir perpajakan. Formulir yang dapat dilihat dari hasil perekaman yaitu:
  • Daftar Bukti Potong/Pungut PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
  • Daftar Bukti Potong PPh Pasal 22.
  • Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.
  • Daftar Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2).
  • Daftar Bukti Potong PPh Pasal 15.
  • Surat Pemberitahuan, dapat dilihat setelah melakukan proses posting, yang tujuannya untuk memindahkan transaksi di Bukti Potong/Pungut ke lembar SPT.
3. Fasilitas Mencetak Hasil Perekaman Hasil Perekaman Data dapat dicetak langsung dalam bentuk formulir perpajakan. Formulir yang dapat dicetak yaitu:
  • Bukti Potong/Pungut.
  • SPT.
3 Fasilitas Pengiriman Data Hasil Perekaman
Dengan menggunakan program aplikasi ini, data hasil perekaman dimungkinkan untuk dikirim secara on-line ke basis data Direktorat Jenderal Pajak melalui jaringan internet. Fasilitas yang tersedia dalam aplikasi e-SPT Tahunan PPh sebagai berikut:

1. Fasilitas perekaman data secara terintegrasi
Data perpajakan yang akan direkam yaitu:
  • Register Aplikasi yaitu nomor register pada saat Wajib Pajak meng-install pertama kali software aplikasi SPT Tahunan PPh elektronik.
  • Data Identitas Wajib Pajak, yaitu data identitas atas:
  1. Wajib Pajak Pemotong/Pemungut. Unsur yang direkam yaitu: NPWP, Nama, Alamat, Kode Pos, Nama KPP, Pejabat Penandatangan, Kota, Format Nomor Bukti Potong/Pungut, Nomor awal Bukti Potong/ Pungut, Kode Kurs Mata Uang Yang Digunakan.
  2. Wajib Pajak Dipotong/Dipungut. Unsur yang direkam yaitu: NPWP, Nama, Alamat.
  3. Pengguna aplikasi atau user. Unsur yang direkam yaitu: User ID, Nama User, Password.
  • Bukti Potong/Pungut PPh. Beberapa Bukti Potong/Pungut PPh yang dapat direkam yaitu:
  1. PPh Pasal 21.
  2. PPh Pasal 22.
  3. PPh Pasal 23.
  4. PPh Pasal 25.
  • Surat Setoran Pajak. Unsur yang direkam yaitu:
  1. Jenis SPT Tahunan.
  2. Masa Pajak.
  3. Tahun Pajak.
  4. Tanggal Setor.
  5. Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP).
  6. Kode Jenis Pajak.
  7. Kode Jenis Setoran.
  8. Jumlah Pembayaran.
2. Fasilitas Melihat Hasil Perekaman
Hasil Perekaman Data dapat dilihat langsung oleh pengguna aplikasi (Wajib Pajak) dalam bentuk formulir perpajakan. Formulir yang dapat dilihat dari hasil perekaman yaitu:
  • Daftar Bukti Potong/Pungut PPh Pasal 21.
  • Daftar Bukti Potong PPh Pasal 22.
  • Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23.
  • Daftar Bukti Potong PPh Pasal 25.
  • Surat Pemberitahuan. 
Dapat dilihat setelah melakukan proses posting, yang tujuannya untuk memindahkan transaksi di Bukti Potong/Pungut ke lembar SPT.

3. Fasilitas Mencetak Hasil Perekaman 
Hasil Perekaman Data dapat dicetak langsung dalam bentuk formulir perpajakan. Formulir yang dapat dicetak yaitu:
  • Bukti Potong/Pungut.
  • SPT.
4. Fasilitas Pengiriman Data Hasil Perekaman
Dengan menggunakan program aplikasi ini, data hasil perekaman dimungkinkan untuk dikirim secara on-line ke basis data Direktorat Jenderal Pajak melalui jaringan internet. Fasilitas yang tersedia dalam aplikasi e-SPT Masa PPN sebagai berikut: 

1. Perekaman data SPT beserta lampirannya 
Sistem e-SPT menyediakan fasilitas perekaman data SPT dan lampirannya dan melakukan perhitungan-perhitungan secara otomatis pada saat perekaman serta sinkronisasi data lampiran dan SPT Induk.

2. Perekaman data SPT Pembetulan beserta lampirannya
Sistem e-SPT menyediakan fasilitas untuk melakukan perekaman SPT Pembetulan.

3. User Profiles
Sistem e-SPT memiliki kemampuan untuk mengatur profil masing-masing pengguna sesuai tanggung jawabnya.

4. Memelihara data Wajib Pajak Lawan transaksi
Sistem e-SPT memiliki fasilitas untuk merekam dan memelihara data wajib pajak lawan transaksinya.

5. Impor data lampiran
Sistem e-SPT memiliki kemampuan untuk mengimpor data faktur pajak dengan format tertentu, yang dihasilkan oleh sistem yang digunakan Wajib Pajak atau data faktur pajak hasil ekspor dari terminal sistem e-SPT lainnya.

6. Generate data digital SPT
Untuk menghasilkan data digital SPT yang akan diberikan ke KPP dalam bentuk CD atau flashdisk atau dikirimkan secara online. 

Tata Cara Penyampaian, Prosedur Penyampaian dan Pembetulan e-SPT 
1. Tata Cara Penyampaian e-SPT 
Menurut Modul Sosialisasi e-SPT oleh DJP, penyampaian e-SPT oleh wajib pajak ke KPP tempat wajib pajak terdaftar dapat dilakukan:
  1. Secara langsung/melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti Pengiriman Surat dengan membawa/mengirimkan formulir Induk SPT dalam bentuk hasil cetakan e-SPT yang telah ditandatangani dan file data SPT yang tersimpan dalam bentuk elektronik serta dokumen lain yang wajib dilampirkan;
  2. Melalui e-filling sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Prosedur Penyampaian e-SPT
Prosedur penyampaian berdasarkan PER-6/PJ/2009 mengenai Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik adalah sebagai berikut:
  • Wajib pajak melakukan instalasi aplikasi e-SPT pada sistem komputer yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakannya.
  • Wajib pajak menggunakan aplikasi e-SPT untuk merekam data-data perpajakan yang akan dilaporkan, yaitu antara lain:
  1. Data identitas wajib pajak pemotong/pemungut dan identitas wajib pajak yang dipotong/dipungut seperti NPWP, nama, alamat, kode pos, nama KPP, pejabat penandatangan, kota, format, Nomor Bukti Potong/Pungut, Nomor Awal Bukti Potong/Pungut, kode kurs mata uang yang digunakan.
  2. Bukti pemotongan/pemungutan pajak.
  3. Faktur Pajak.
  4. Data perpajakan yang terkandung dalam SPT.
  5. Data Surat Setoran Pajak (SSP), seperti masa pajak, tahun pajak, tanggal setor, nomor bukti transaksi, dan jumlah pembayaran pajak.
  • Wajib pajak yang telah memiliki sistem administrasi keuangan/perpajakan sendiri, dapat melakukan proses impor data dari sistem yang dimiliki wajib pajak ke dalam aplikasi e-SPT dengan mengacu kepada format data yang sesuai dengan aplikasi e-SPT.
  • Wajib pajak mencetak bukti pemotongan/pemungutan dengan menggunakan aplikasi e-SPT dan menyampaikan kepada pihak yang dipotong/dipungut.
  • Wajib pajak mencetak formulir induk SPT Masa PPh dan atau SPT Masa PPN dan atau SPT Tahunan PPh menggunakan aplikasi e-SPT.
  • Wajib pajak menandatangani formulir induk SPT Masa PPh dan atau SPT Masa PPN dan/atau SPT Tahunan PPh serta hasil cetakan aplikasi e-SPT.
  • Wajib pajak membentuk file data SPT dengan menggunakan aplikasi e-SPT dan disimpan dalam media elektronik.
  • Wajib pajak menyampaikan e-SPT ke KPP tempat wajib pajak terdaftar dengan cara:
  1. Secara langsung/melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti Pengiriman Surat dengan membawa/mengirimkan formulir Induk SPT dalam bentuk hasil cetakan e-SPT yang telah ditandatangani dan file data SPT yang tersimpan dalam bentuk elektronik serta dokumen lain yang wajib dilampirkan;
  2. Melalui e-filling sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • a. Atas penyampaian e-SPT secara langsung diberikan tanda penerimaan SPT, sedangkan penyampaian e-SPT melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir, bukti pengiriman surat dianggap sebagai tanda terima SPT.
  • b. Atas penyampaian melalui e-filling diberikan bukti penerimaan elektronik.

3. Tata Cara Pembetulan e-SPT
Menurut Modul Sosialisasi e-SPT oleh DJP, cara pembetulan e-SPT adalah:
  1. Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT), wajib disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT).
  2. Pembetulan atas SPT yang disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy), dapat disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT) atau dalam bentuk kertas (hardcopy).
Pengertian Efisiensi
Istilah efisiensi diadopsi dari kata dalam bahasa Inggris yaitu efficiency, yang asal kata efficient. Oxford Dictionary mendefinisikan efficient sebagai berikut:
  1. (of a system or machine) achieving maximum productivity with minimum wasted effort or expense.
  2. preventing the wasteful use of a particular resource.
Wikipedia Dictionary mendefinisikan efficient sebagai berikut:
  1. Making good, thorough, or careful use of resources; not consuming extra. Especially, making good use of time or energy.
  2. Using a particular proportion of available energy.
Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan beberapa pengertian untuk kata efisien, yaitu:
  1. Tepat atau sesuai untuk mengerjakan/menghasilkan sesuatu dengan tidak membuang-buang waktu, tenaga, dan biaya.
  2. Mampu menjalankan dengan tepat dan cermat; berdayaguna; tepat guna.

Berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa efisiensi adalah melakukan sesuatu secara benar. Dengan kata lain, efisiensi lebih memperhitungkan jumlah pengorbanan/sumber daya yang dikeluarkan dalam upaya mencapai tujuan.