Baca Juga
Muh. Sudirman Sesse
Dosen STAIN Parepare
Abstract
This research to explain The Level of Legal Consiciousness of the government civil In Giving pubic service: The Study of the Officials at the Secretariat Office of Parepare This research aimed at (1) describing the level of legal Consiciousness of Parepare government civil officials; (2) describing the level of public service quality of Parepare government civil officials; (3) describing the significance of the influence of legal Consiciousness level on the public service quality of Parepare Government civil officials. This research was a survey. The Population consisted of two groups, namely, (1) all government civil officials who work at the secretariat Office of Parepare listed in the year 2004 whose number was 121 persons. The number of samples was 35 persons take by using stratified random sampling, and the number samples from the community group was 35 person take by using accidental sampling. The data were collected through questionnaire, observation, documentation, and interview, and the analyzed by using descriptive statistic and simple regression. The Results of the research showed that (1) the level legal Consiciousness of Parepare Government civil officials in giving public service seen from the aspects of legal knowledge, legal understanding, and legal behavior belongs to low category, (2) The level of public service quality of Parepare Government civil officials belongs to moderate category, (3) the level of legal Consiciousness has a significant influence on the quality of public service.
Keywords: Kesadaran Hukum PNS dan Pelayan Masyarakat
PENDAHULUAN
Pemerintah sebagai pengemban amanat konstitusi negara, mempunyai fungsi pengaturan, pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan. Fungsi tersebut ditujukan untuk melayani kepentingan masyarakat sesuai dengan keberadaannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Fungsi tersebut di atas dalam penyelenggaraannya telah kehilangan makna, karena dalam tubuh pemerintahan telah terkontaminasi dengan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Ketiga penyakit itu telah melumpuhkan fungsi-fungsi pemerintahan yang ideal, sehingga pemerintah tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dibidang pelayanan dengan baik, sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat masih jauh dari apa yang diharapkan.
Untuk terlaksananya fungsi pemerintahan sebagaimana yang diharapkan, maka dibutuhkan pegawai-pegawai yang memiliki kemampuan, dedikasi dan disiplin yang tinggi serta mampu merealisasikan visi bangsa Indonesia masa depan seperti yang tercantum dalam Tap MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004 beserta perubahannya yaitu; “Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan tekonologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.”[1]
Visi sebagaimana di atas memberikan isyarat bahwa salah satu faktor yang perlu dimiliki oleh setiap aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat adalah jiwa kesadaran hukum. Karena dengan kesadaran hukum yang melekat pada diri pada setiap aparatur negara, maka mereka akan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan negara kepadanya dengan sebaik-baiknya sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian pasal 3 (1) yaitu: “memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.”[2]
Jadi salah satu faktor yang dominan mempengaruhi keberhasilan dari setiap aktivitas suatu organisasi atau instansi pemerintah adalah adanya kesadaran hukum dari setiap individu yang terlibat di dalamnya. Langemeijer mengatakan sebagaimana yang dikutip oleh Soekanto bahwa “kesadaran hukum sebenarnya bersumber dari setiap anggota masyarakat dan merupakan suatu faktor yang menentukan bagi tegaknya suatu hukum”[3]
Menurut Lopa bahwa kesadaran hukum adalah adanya upaya anggota-anggota masyarakat memenuhi hukum karena keihlasannya, sebab mereka merasa bahwa hukum itu berguna dan mengayominya. Dengan kata lain, mereka dengan kesadarnnya memenuhi hukum, kerena mereka sadar bahwa hukum itu berasal dari hati nuraninya, inilah yang dikatakan adanya kesadaran hukum yang mantap.[4]Sedangkan menurut Utuh bahwa yang dimaksud dengan kesadaran hukum adalah mengetahui, dan memahami tentang hukum kemudian melaksanakannya dengan penuh ketaatan dan kesadaran, sehingga memberi rasa aman kepada dirinya sendiri.[5]
Oleh karena itu kesadaran hukum mutlak diperlukan dalam suatu masyarakat, karena dengan adanya kesadaran hukum tersebut maka tujuan hukum akan mudah dicapai, yaitu terciptanya suatu ketertiban, keamanan dan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat. Namun demikian per dipertegas bahwa bahwa hanya peraturan-peraturan hukum yang mempunyai tiga unsur kelakuan yang dapat berfungsi dengan baik dalam kehidupan masyarakat, yaitu peraturan hukum berlaku secara yuridis, berlaku secara sosiologis dan berlaku secara filosofis. Selain itu juga peran aktif baik secara langsung maupun tidak langsung dari pimpinan yang dipengaruhi oleh adanya kesadaran hukum yang tumbuh dari diri bawahan.
Mengingat pentingnya kesadaran hukum bagi setiap Pegawai Negeri Sipil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu ditanamkan dan ditumbuhkembangkan rasa kesadaran hukum bagi setiap Pegawai Negeri Sipil, dan salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan pembinaan hukum secara terencana dan berkesinambungan serta berlangsung secara obyektif. Inilah yang merupakan cikal bakal tumbuhnya kesadaran hukum di dalam diri setiap pegawai negeri sipil.
Berdasarkan pengamatan di lapangan di temukan bahwa faktor kesadaran hukum bagi setiap Pegawai Negeri Sipil masih bervariasi, seperti adanya pegawai negeri sipil yang terlambat masuk kantor, cepat pulang kantor, tidak berpakaian dinas sesuai dengan ketentuan, meninggalkan kantor pada jam kerja, bermain di kantor pada saat jam kerja, tidak tepat waktu dalam penyelesaian tugas yang diberikan kepadanya dan sebagainya. Fenomena tersebut merupakan bentuk ketidak patuhan Pegawai Negeri Sipil terhadap peraturan yang berlaku, ini menandakan bahwa pegawai tersebut belum memiliki kesadaran hukum yang memadai dan bahkan berpengaruh negatif terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Pada kantor sekretariat daerah kota Parepare, pelayanan yang diberikan oleh Pegawai Negeri Sipil kepada masyarakat tidak terlepas dari berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan itu sendiri. Hal itu menurut asumsi penulis tidak terlepas dari faktor masih kurangnya kesadaran hukum Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan pelayanan selaku unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat. Di samping itu masyarakat selaku pihak yang dilayani, juga harus memiliki kesadaran hukum agar tercipta suatu kelompok masyarakat yang sadar dan memahami apa dan bagaimana hukum itu sehingga tercipta suasana kehidupan masyarakat yang kondusif.
Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka inti permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana gambaran tingkat kesadaran hukum Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare; (2) Bagaimana gambaran tingkat kualitas pelayanan publik Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare; (3) Apakah ada pengaruh tingkat kesadaran hukum terhadp tingkat kualitas pelayanan publik Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian survei yaitu penelitian yang dilakukan pada populasi besar maupun kecil, tetapi data yang dipelajari adalah sampel yang diambil dari populasi tersebut, sehingga dapat ditemukan kejadian-kejadian relatif, distribusi dan hubungan-hubungan antara variabel, sosiologis maupun psikologis. Penelitian survei ini dipergunakan untuk menemukan hubungan antara variabel tingkat kualitas kesadaran hukum pegawai dengan kualitas pelayanan publik di kota Parepare
Berdasarakan dengan batasan tersebut maka populasi di dalam penelitian ini dibagi atas dua kelompok yaitu; (1) seluruh Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare yang terdaftar pada tahun 2005 sebanyak 121 orang dengan klasifikasi sebagai berikut; golongan I sebanyak 1 orang, golongan II sebanyak 59 orang, golongan III sebanyak 54 orang, dan golongan IV sebanyak 7 orang, dan (2) seluruh masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan pada kantor sekretariat daerah kota Parepare.
Penarikan sampel dalam penelitian ini, untuk kategori Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah kota Parepare dilakukan dengan mengelompokkan sesuai dengan pangkat dan golongannya, kemudian sampel ditentukan dengan cara Stratified Random Sampling. Berdasarkan dengan teknik pengambilan sampel tersebut, maka dari 121 pegawai diambil sampel sebesar 100 persen dari pegawai golongan I, 28,81 persen dari golongan II, 25,92 persen dari golongan III, dan 42,86 persen dari golongan IV. Sedangkan untuk kategori masyarakat dilakukan dengan cara Sampling Aksidental. Pengumpulan data dilakukan melalui Kuesioner, Observasi, Dokumentasi, dan Wawancara. Untuk menganalisa data dalam penelitian ini, dilakukan dengan menggunakan dua jenis analisis yaitu statistik deskriptif dan statistik iinfrensial.
PEMBAHASAN
A. Deskripsi Variabel Kesadaran Hukum dan Kualitas Pelayanan Publik
Hal-hal pokok yang akan dikemukakan pada bagian ini adalah karakteristik Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare yang dijadikan responden dalam penelitian ini. Karakteristik yang dimaksud difokuskan pada variabel-variabel yang diperhatikan, yaitu tingkat kesadaraa hukum dan tingkat kualitas pelayana publik Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare. Untuk menganalisis data tersebut dipergunakan program pengolahan data SAS (Statistik analysis System)
Deskripsi data hasil penelitian, dimaksudkan untuk memberikan gambaran umum mengenai penyebaran/distribusi data, baik berupa ukuran penyebaran, ukuran pemusatan maupun distribusi frekuensi. Nilai-nilai yang akan disajikan terlebih dahulu diolah dari data mentah dengan menggunakan metode statistik deskriptif, yaitu nilai rata-rata, simpanan baku, modus, median, varians dan distribusi frekuensi.
Berdasarkan variabel dan merujuk pada masalah penelitian, maka deskripsi data dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu; (1) tingkat kesadaran hukum Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare, dan (2) tingkat kualitas pelayanan Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare. Uraian singkat hasil analisis statistik deskriptif dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Tingkat kesadaran hukum Pegawai Negeri Sipil
Hasil analisis statistik deskriptif diperoleh ukuran pemusatan tentang tingkat kedasaran hukum Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare, yaitu; skor rata-rata 61.6857, median sebesar 61.0000, modus sebesar 61.00. hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum pegawai negeri sipil berkisat pada 48,57 persen. Secara kualitatif, kesadarah hukum Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare termasuk kategori rendah. Tampak bahwa ketiga ukuran pemusatan tersebut tidak menunjukkan berbedaan yang berarti, tetapi karena skor rata-rata lebih besar dari nilai median, maka dapat dikatakan bahwa lebih banyak Pegawai Negeri Sipil yang kadar kesadaran hukumnya berada dibawah rata-rata. Selanjutnya dari hasil analisis statistik deskriptif diperoleh ukuran penyebaran, yaitu; skor tertinggi sebesar 73, skor terendah 52, nilai median (Me) sebesar 61.0000, nilai modus (Mo) sebesar 61.00, simpangan baku atau standar deviasi sebesar 4.48377, dan varians sebesar 20,10. berdasarkan perolehan ukuran-ukuran tersebut, maka dapat dikatakan bahwa penyebaran data variabel tingkat kesadaan hukum PNS pada kantor sekretariat Kota Parepare cenderung heterogen. Adapun distribusi frekuensi persentase variabel kesadaran hukum PNS dapat dilihat pada Tabel 1 berikut:
Tabel 1. Distribusi Frekuensi Variabel Tingkat Kualitas Kesadaran Hukum PNS pada Kantor Sekretariat DaerahKota Parepare
Interval kelas | Kategori Kesadaran Hukum | f absolut | f relatif |
51,5 – 56,5 | Sangat Rendah | 4 | 11,43 |
56,5 – 61,5 | Rendah | 17 | 48,57 |
61,5 – 66,5 | Sedang | 8 | 22,86 |
66,5 – 71,5 | Tinggi | 5 | 14,29 |
71,5 – 76,5 | Sangat Tinggi | 1 | 2,86 |
Jumlah | 35 | 100 |
Sumber: Survei Tahun 2005
Data yang terlihat pada distribusi frekuensi di atas, jika dibandingkan dengan rata-rata menunjukkan bahwa skor kesadaran hukum dibawah kelompok rata-rata sebanyak 21 responden (60persen), yang berada pada kelompok rata-rata sebanyak 8 responden (22,85 persen), dan yang berada di atas kelompok rata-rata sebanyak 6 responden (17,14 persen). Hal ini dapat pula berarti bahwa dari 35 responden yang diselidiki, terdapat 2,86 persen responden yang menunjukan kesadaran hukum Pegawai Negeri Sipil berada pada kategori sangat tinggi, ini berarti pegawai tersebut sangat memiliki pengetahuan dan pemahaman hukum, sikap hukum yang mantap, serta pola-pola perilaku hukum sangat bersesuaian dengan ketentaun-ketentuan hukum yang berlaku khususnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sebanyak 14,29 responden yang menunjukan kesadaran hukum Pegawai Negeri Sipil berada pada kategori tinggi, ini berarti pegawai tersebut sangat memiliki pengetahuan dan pemahaman hukum, sikap hukum yang mantap, namun pola-pola perilaku hukumnya terkadang kurang bersesuaian dengan ketentaun-ketentuan hukum yang berlaku khususnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sebanyak 22,86 responden yang menunjukan kesadaran hukum Pegawai Negeri Sipil berada pada kategori sedang, ini berarti pegawai tersebut sangat memiliki pengetahuan dan pemahaman hukum, sikap hukum baik, namun pola-pola perilaku hukumnya kurang bersesuaian dengan ketentaun-ketentuan hukum yang berlaku khususnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai pegawai pegeri sipil. Sebanyak 48,57 responden yang menunjukan kesadaran hukum Pegawai Negeri Sipil berada pada kategori rendah, ini berarti pegawai tersebut sangat memiliki pengetahuan dan pemahaman hukum, sikap hukum kurang, pola-pola perilaku hukumnya kurang bersesuaian dengan ketentaun-ketentuan hukum yang berlaku. Dan sebanyak 48,57 responden yang menunjukan kesadaran hukum pegawai pegeri sipil berada pada kategori sangat rendah, ini berarti pegawai tersebut sangat memiliki pengetahuan dan pemahaman hukum, sikap hukum kurang memadai, demikian pula pola-pola perilaku hukumnya kurang bersesuaian dengan ketentaun-ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dimpulkan bahwa tingkat kesadaran hukum Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare pada umumnya termasuk dalam kategori rendah.
2. Tingkat kualitas pelayanan publik
Hasil analisis statistik deskriptif diperoleh ukuran pemusatan tentang tingkat pelayanan publik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Sekretariat Daerah Kota Parepare, yaitu; skor rata-rata 27,6000, median sebesar 28,0000, modus sebesar 27.00. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat pelayanan publik pegawai negeri sipil berkisat pada 40 persen. Secara kualitatif, tingkat pelayanan publik Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare termasuk kategori sedang. Tampak bahwa ketiga ukuran pemusatan tersebut tidak menunjukkan berbedaan yang berarti, tetapi karena skor rata-rata lebih kecil dari nilai median, maka dapat dikatakan bahwa lebih banyak Pegawai Negeri Sipil yang tingkat pelayanannya berada di atas rata-rata. Selanjutnya dari hasil analisis statistik deskriptif diperoleh ukuran penyebaran, yaitu; skor tertinggi sebesar 35, skor terendah 19, nilai median (Me) sebesar 28.0000, nilai modus (Mo) sebesar 27.00, simpangan baku atau standar deviasi sebesar 3,2285, dan varians sebesar 10,4235. Berdasarkan perolehan ukuran-ukuran tersebut, maka dapat dikatakan bahwa penyebaran data variabel tingkat pelayanan publik Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat Kota Parepare cenderung heterogen. Adapun distribusi frekuensi persentase variabel pelayanan publik pegawai negeri sipil dapat dilihat pada Tabel 2 berikut:
Tabel 2. Distribusi Frekuensi Variabel Pelayanan Publik
Interval kelas | Kategori Pelayanan Publik | f absolut | f relative |
18,5 – 22,5 | Sangat Rendah | 3 | 8,57 |
22,5 – 26,5 | Rendah | 8 | 22,86 |
26,5 – 29,5 | Sedang | 14 | 40 |
29,5 – 32,5 | Tinggi | 9 | 25,71 |
32,5 – 36,5 | Sangat Tinggi | 1 | 2,86 |
Jumlah | 35 | 100 |
Sumber: Survei Tahun 2005
Data yang terlihat pada distribusi frekuensi di atas, jika dibandingkan dengan rata-rata menunjukkan bahwa skor pelayanan publik dibawah kelompok rata-rata sebanyak 11 responden (31,43persen), yang berada pada kelompok rata-rata sebanyak 14 responden (40 persen), dan yang berada di atas kelompok rata-rata sebanyak 10 responden (28,57 persen). Hal ini dapat pula berarti bahwa dari 35 responden yang diselidiki, terdapat 2,86 persen responden yang menunjukan tingkat kualitas pelayanan publik pegawai negeri sipil berada pada kategori sangat tinggi, ini berarti Pegawai Negeri Sipil tersebut memahami dan menguasai seluk beluk serta prinsip-prinsip dalam pemberian pelayanan yang berjumlah sekitar sembilan indikator, yaitu; (1) keramahan (2) kesederhanaan, (3) kejelasan dan kepastian, (4) keamanan, (5) keterbukaan, (6) efisien, (7) ekonomis, (8) keadilan yang merata, dan (9) ketepatan waktu pelayanan. Sebanyak 25,71 responden yang menunjukan tingkat kualita pelayanan publik PNS berada pada kategori tinggi, ini berarti Pegawai Negeri Sipil tersebut memahami dan menguasai seluk beluk serta prinsip-prinsip dalam pemberian pelayanan yang berjumlah sekitar delapan indikator sebagaimana disebutkan. Sebanyak 40 responden yang menunjukan tingkat kualitas pelayanan publik pegawai negeri sipil berada pada kategori sedang, ini berarti Pegawai Negeri Sipil tersebut memahami dan menguasai seluk beluk serta prinsip-prinsip dalam pemberian pelayanan yang berjumlah sekitar enam indikator sebagaimana disebutkan. Sebanyak 22,86 responden yang menunjukan tingkat kualitas pelayanan publik pegawai negeri sipil berada pada kategori rendah, ini berarti Pegawai Negeri Sipil tersebut memahami dan menguasai seluk beluk serta prinsip-prinsip dalam pemberian pelayanan yang berjumlah sekitar lima indikator sebagaimana disebutkan. Dan sebanyak 8,57 responden yang menunjukan tingkat kualitas pelayanan Pegawai Negeri Sipil berada pada kategori sangat rendah, ini berarti pegawai negeri sipil tersebut memahami dan menguasai seluk beluk serta prinsip-prinsip dalam pemberian pelayanan yang berjumlah sekitar tiga atau empat indikator sebagaimana disebutkan.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dimpulkan bahwa tingkat kualitas pelayanan publik Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare pada umumnya termasuk dalam kategori sedang.
B. Analisis Pengaruh Tingkat Kesadaran Hukum terhadap Kualitas Pelayanan Publik.
Pengaruh tingkat kesadaran hukum Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare terhadap kuliatas pelayanan publik diuji secara statistik inferensial dengan menggunakan teknik analisis regresi sederhana.
Hipotesis yang dirumuskan adalah "Ada pengaruh yang signifikan tingkat kesadaran hukum terhadap kualitas pelayanan publik Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare" dengan kata lain diduga bahwa semakin tinggi tingkat kesadaran hukum pegawai semakin tinggi pula kualitas pelayanan publik, sebaliknya semakin rendah tingkat kesadaran hukum semakin rendah pula kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan hasil analisis regresi linier sederhana antara pasangan data tingkat kesadaran hukum dengan kualitas pelayanan publik Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare dengan bantuan program SPSS 11,5 for windows, diketahui bahwa nilai konstanta a sebesar -4,58 dan nilai koefisien regresi b sebesar 0,522, dengan demikian pengaruh tingkat kesadaran hukum terhadap kualitas pelayanan publik, dinyatakan dengan persamaan garis regresi Ŷ = -4.58 + 0,522 X.
Nilai t test sebesar 6,03 berarti koefisien regresi untuk mengetahui variabel tingkat kesadaran hukum Pegawai Negeri Sipil berpengaruh secara signifikan terhadap perubahan nilai kualitas pelayanan publik dan besarnya sig. 0,000 lebih kecil dari taraf signifikansi 0,05. dan untuk lebih jelasnya dapa dilihat pada Tabel 3 sebagai berikut:
Tabel 3. Hasil Uji-t Tingkat Kesadaran Hukum dan Tingkat Kualitas Pelayanan Publik
Model | Unstandardized Coefficients | Unstandardized Coefficients | t | Sig. | |
B | Std. Error | Beta | |||
1 (Constant) Sadar Hukum | -4,581 ,522 | 5,343 ,086 | ,725 | -,957 6,039 | ,397 ,000 |
Berdasarkan tabel tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa ada pengaruh tingkat kesadaran hukum terhadap kualitas pelayanan publik Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare.
Untuk mengetahui apakah model persamaan garis regresi tersebut dapat digunakan dalam menarik kesimpulan, maka dapat diketahui dengan menggunakan analisis varians (Uji-F). dari hasil perhitungan diperoleh nilai F sebesar 36,464 dengan sig. 0,000 lebih kecil dari pada taraf signifikansi 0,05, dengan demikian model persamaan regresi yang diperoleh dinyatakan signifikan, sehingga disimpulkan bahwa persamaan regresi Ŷ=-4.58+0,522 X. dapat digunakan untuk menaksir besarnya kualitas pelayanan publik Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare.
Lebih jelasnya hasil analisis varians untuk regresi sederhana pengaruh tingkat kesadaran hukum terhadap kualitas pelayanan publik Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare dapat dilihat pada Tabel 4 sebagai berikut:
Tabel 4. Hasil Analisis Varians Kesadaran Hukum dengan Pelayanan Publik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Sekretariat Daerah Kota Parepare.
Model | Sum of Squares | df | Mean Squares | F | Sig |
1 Regression Residual Total | 186,036 168,364 354,400 | 1 33 34 | 186,036 5,102 | 36,464 | ,000a |
Untuk mengetahui persentase pengaruh tingkat kesadaran hukum terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerahkota Parepare, maka digunakan koefisien diterminasi (R square). Nilai koefisien diterminasi diperoleh sebesar 0,525 atau 52,5 persen. Artinya besarnya pengaruh tingkat kesadaran hukum terhadap kualitas pelayan publik Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare sebesar 52,5persen. Sedangkan sisanya 47.5 persendipengaruhi oleh variabel lain selain tingkat kesadaran hukum.
Koefisien regresi b = 0,522 memberikan gambaran bahwa apabila kesadaran hukum Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare ditingkatkan secara optimal (100 persen), maka diperkirakan tingkat kualitas pelayanan publik akan mengalami peningkatan sekitar 0,522 persen. Hasil analis tersebut di atas membuktikan pula bahwa hipotesis yang telah diajukan dinyatakan terbukti dan teruji kebenarannya.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pengujian hipotesis dan pembahasan hasil penelitian, maka pada bab ini dikemukakan kesimpulan dan saran penelitian sebagai berikut: (1) Tingkat kesadaran hukum Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare dalam memberikan pelayanan publik dilihat dari aspek pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan pola-pola perilaku hukum, termasuk dalam kategori rendah; (2) Tingkat kualitas pelayanan publik pada bidang administrasi Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare dilihat dari aspek keramahan, kesederhanaan, kejelasan dan kepastian, keterbukaan (transparansi), efisiensi, ekonomis, keadilan yang merata, dan ketepan waktu pelayanan, termasuk dalam kategori sedang; (3) Terdapat pengaruh yang signifikan tingkat kualita kesadaran hukum terhadap kualitas kualita pelayanan publik pada bidang administrasi Pegawai Negeri Sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare
Berdasarkan dengan kesimpulan penelitian yang dikemukakan diatas, maka disarankan beberapa hal sebagai berikut: (1) agar penyelenggara pemerintahan pada umumnya dan pemerintahan daerah pada khususnya lebih memperhatikan berbagai faktor yang dapat menumbuhkan dan meningkatkan tingkat pengetahuan dan pemahaman, sikap dan perilaku hukum pegawai negeri sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare. Karena dengan keterpaduan ketiga komponen tersebut akan melahirkan sosok pegawai yang memiliki kesadaran hukum yang mantap, (2) untuk lebih meningkatkan pelayanan publik di masa yang akan datang, pemerintah Kota Parepare diharapkan agar lebih memperhatikan hal-hal yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama sarana dan prasarana yang masih kurang dan penggantian terhadap peralatan yang sudah rusak, menerapkan mekanisme pelayanan terpadu dengan mengedepankan sikap transparansi dalam memberikan pelayanan publik, (3) disarankan pula kepada para pegawai pegawai negeri sipil pada kantor sekretariat daerah Kota Parepare agar senantiasa meningkatkan pengetahuan, pemahaman, sikap, dan perilaku hukumnya, karena dengan jalan seperti itu akan dapat meningkatkan pelayanan publik.
Catatan Kaki:
[1]TAP MPR RI. No.IV/MPR/1999 Tentang GBHN 1999-2004 Beserta Prubahannya. Surabaya : Arloka. h. 59
[2]Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian. Jakarata : Sinar Gerafika h. 4
[3]Soekanto, 1982. Kesadaran Hukum dan kepatuhan Hukum. Jakarta : Rajawali Pres. h. 145
[4]Lopa,1987.Permasalahan Pembinaan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta Balai Bintang. h. 4
[5]Utuh, 1998. Ilmu Hukum. Surabaya: Usaha Nasional. h. 121
Daftar Pustaka
Alhusin, Syahri. 2003. Aplikasi Statistik Praktis dengan SPSS.10 for Windows. Yokyakarta : Graha Ilmu.
Arikunto, Suharsimi. 1998. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Chaeruddin. 1991. Sosiologi Hukum, Cetakan Pertama. Jakarta : Sinar Grafika.
Djaenuri, Aries. 1997. Manajemen Pelayanan Umum. Jakarta : HP. Pers.
Dwiyanto, Agus. 1996. Penilaian Kinerja Organisasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Yogyakarta University Press.
Hedayaningrat, Soewarno, Drs. 1983. Administrasi Pemerintahan dalam Pembangunan Nasional. Jakarta Gunung Agung.
Kerlinger, Fred N. 2000. Asas-asas Penelitian Behavioral. Yogyakarta: Gajah Madah University Press.
Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964, tentantg Jam Kerja.
Keputusan MENPAN Nomor 81 Tahun 1999, tentang Pemberian Pelayanan. Jakarta: MENPAN.
Lopa, Baharuddin. 1987. Permasalahan Pembinaan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta Balai bintang.
Lukaman, Sampara. 1999. Manajemen Kualitas Pelayanan. Jakarta : STIA LAN Pers.
Moenir, H.A.S. 1995. Manajemen Pelayanan Umum. Jakarta : Bumi Aksara.
Poerwadarminta, W.J.S. 1996. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
Rasyid, Ryaas. 1997. Makna Pemerintahan Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan. Jakarta: Yasrif.
Sianipar, J. P. 1990. Prinsip-Prinsip Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.
Singarimbun, Masri. Dan Sofian Effendi. 1989. Metode Penelitian Survai. Jakarta: LP3ES.
Sugiyono, 2002. Statistika untuk Penelitian. Bandung: CV. Alfabeta.
Soebagio, Mas. 1984. Beberapa Problema Hukum pada Umumnya dan Hukum Tatat Negara pada khususnya. Bandung: Alumni.
Soekanto, Soerjono. 1982. Kesadaran Hukum dan kepatuhan Hukum. Jakarta : Rajawali Pres.
Soeroso, R. 2002. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Sudirman. 1999. Prospek Hakim Terhadap Aktualisasi Kesadaran Hukum Masyarakat di Indonesia. Jakarta: Institut Pers.
TAP MPR RI. No.IV/MPR/1999 Tentang GBHN 1999-2004 Beserta Prubahannya. Surabaya: Arloka.
Thoha. 1996. Perspektif Prilaku Birokrasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen keempat. 2002. Bandung: Pustaka Setia.
Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999, tentang Pokok-pokok pemerintahan Daerah. Jakarta: Sinar Garafika.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian.Jakarata: Sinar Gerafika.
Utuh, Harun. 1998. Ilmu Hukum. Surabaya: Usaha Nasional
# # #