![]() |
Sumber Hukum Ekonomi |
Sumber Hukum Ekonomi - Pengertian Sumber Hukum adalah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Pengertian sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara. Istilah sumber hukum mengandung banyak pengerti.
- Sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
- Sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Baca Juga
1. Perundang-Undangan
2. Perjanjian/Kontrak Perusahaan
3. Traktat
- Traktat Bilateral adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh 2 negara. Pada traktat ini, memiliki sifat yang tertutup karena hanya melibatkan antara 2 negara yang berkepentingan. Misalnya adalah perjanjian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina.
- Traktat Multilateral adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh lebih dari 2 negara. Traktat ini memiliki sifat yang terbuka bagi negara-negara lain untuk mengikutkan diri. Misalnya seperti PBB, NATO dan lain-lain.
4. Yurispudensi
5. Kebiasaan-Kebiasaan
- Perbuatan yang bersifat perdata,
- Mengenai hak serta kewajiban yang harus dipenuhi,
- Tidak bertentangan dengan undang-undang atau sumeber hukum lainnya,
- Diterima oleh semua pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh, dan
- Menerima dari berbagai akibat hukum yang dikehendaki oleh semua pihak.
6. Doktrin
Referensi :
- Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 125
- http://agusnuramin.wordpress.com/2012/03/11/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
- Peter Mahmud Marzuki, 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Kencana Prenada Media Gro Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, 2007. HUKUM DALAM EKONOMI. Penerbit PT Grasindo: Jakartaup: Jakarta.