Baca Juga
Sejarah Pengantar Ilmu Hukum - Pengantar Ilmu Hukum (PIH) berasal dari terjemahan bahasa Belanda “inleiding tot de recht swetenschap”. Istilah ini dipakai pada tahun 1920 yaitu dimasukkan dalam Horger Onderwijs Wet, atau Undang-undang Perguruan Tinggi di Negeri Belanda. Inleiding tot de recht swetenschap adaah sebagai pengganti dari istilah “Encycloprdie der rechtswetenschap” yaitu suatu istilah yang semula dipergunakan di negeri Belanda. Inleiding tot de recht swetenschap, sebenarnya merupakan terjemahan dari “Einfuhrung in die Rechtswissenschaft “ suatu istilah yang dipergunakan di Jerman pada akhir abad 19 dan permulaan abad 20.
Di Indonesia, inleiding tot de recht swetenschap telah dikenal sejak tahun 1924 dengan didirikannya Recth Hoge School (sekolah tinggi hokum) di Batavia (Jakarta) di mana dimasukkan dalam kuriulumnya.
Sedangkan istilah Pengantar ilmu hokum, dipergunakan untuk pertama kalinya di Perguruan Tinggi/Universitas Gajah Mada yang berdiri tanggal 3 Maret 1946. Tetapi sebenarnya jauh sebelum itu tepatnya pada tahun 1942, istilah Pengantar Ilmu Hukum sudah dipelajari berbagai terjemahan dari inleiding tot de recht swetenschap dan sampai sekarang dijadikan mata kuliah dasar di setiap perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Sejarah ilmu hukum :
- Ilmu Hukum mempelajari hukum positif (Jus Constitutum), yaitu Hukum yang berlaku pada suatu waktu tertentu dan negara tertentu" dan merupakan bagian dari Ilmu Pengetahuan Sosial yang berdiri sendiri.
- Ilmu Hukum berkembang dan berurat akar pada suatu masyarakat sesuai dengan perkembangan dan taraf budaya masyarakat yang bersangkutan.
- Pada hakekatnya manusia sebagai individu mempunyai kebebasan asasi, baik dalam hal hidup maupun kehidupannya. Dalam pelaksanannya HA harus dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, terlebih-lebih di Indonesia, hak asasi berfungsi social.
- Manusia sebagai makhluk sosial ( zoon politicoon ) tidak bisa berbuat sekehendaknya, karena terikat oleh norma-norma yang ada dan berkembang di masyarakat serta terikat pula oleh kepentingan orang lain.
- Konsekwensinya dalam melaksanakan segala keperluan hidup dan kehidupan setup manusia harus melakukannya dengan berdasarkan kepada aturan-aturan atau norma-norma yang ada dan berlaku di masyarakat, baik norma agama, susila, adat maupun norma hukum.
- Jauh sebelum lahir dan berkembang norma hukum di masyarakat, norma¬norma susila, norma adat dan norma agama telah ada dan berkembang, namun masyarakat masih tetap memerlukan norma hukum. Hal ini dikarenakan:
- Tidak semua orang mengetahui, memahami, menyikap dan melaksanakan aturan-aturan yang ada dan berkembang dalam norma¬norma tersebut.
- Masih banyak kepentingan-kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh norma-norma tersebut, misalnya dalam pelaksanaan aturan lalu lintas yang mengharuskan setiap orang dan atau kendaraan berjalan di sebelah kiri
- Ada sebagian kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan norma tersebut padahal masih memerlukan perlindungan hukum.
- Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka diciptakanlah aturan-aturan hukum yang dibuat oleh lembaga resmi, yaitu untuk menjamin kelancaran hidup dan kehidupan manusia dalam pergaulan di masyarakat, dengan tujuan agar terwujud ketertiban di masyarakat yang bersangkutan.
- Satjipto Rahardjo ( 1993 13 ) menyatakan, bahwa masyarakat dan ketertiban merupakan dua hal yang berhubungan sangat erat, bahkan bisa juga dikatakan sebagai dua sisi dari sate mata uang. Susah untuk mengatakan adanya masyarakat tanpa ada suatu ketertiban, bagaimanapun kualitasnya.
- Kehidupan dalam masyarakat sedikit banyak berjalan dengan tertib dan teratur didukung oleh adanya suatu tatanan, karena tatanan inilah kehidupan menjadi tertib.
- Hukum dalam arti ilmu pengetahuan yang disebut ilmu hukum berasal dari Bangsa Romawi, karena bangsa ini telah dianggap mempunyai hukum yang paling baik dan sempurna bila dibandingkan dengan hukum yang ada dan berkembang di negara-negara lain.Konsekwensinya perkembangan dan penyempurnaan hukum di negara-negara lain selalu dipengaruhi oleh Hukum Romawi.
- Jauh sebelum lahir dan berkembang norma hukum di masyarakat, norma¬norma susila, norma adat dan norma agama telah ada dan berkembang, namun masyarakat masih tetap memerlukan norma hukum. Hal ini dikarenakan:
- Tidak semua orang mengetahui, memahami, menyikap dan melaksanakan aturan-aturan yang ada dan berkembang dalam norma¬norma tersebut.
- Masih banyak kepentingan-kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh norma-norma tersebut, misalnya dalam pelaksanaan aturan lalu lintas yang mengharuskan setiap orang dan atau kendaraan berjalan di sebelah kiri
- Ada sebagian kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan norma tersebut padahal masih memerlukan perlindungan hukum.
- Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka diciptakanlah aturan-aturan hukum yang dibuat oleh lembaga resmi, yaitu untuk menjamin kelancaran hidup dan kehidupan manusia dalam pergaulan di masyarakat, dengan tujuan agar terwujud ketertiban di masyarakat yang bersangkutan.
- Satjipto Rahardjo ( 1993 13 ) menyatakan, bahwa masyarakat dan ketertiban merupakan dua hal yang berhubungan sangat erat, bahkan bisa juga dikatakan sebagai dua sisi dari sate mata uang. Susah untuk mengatakan adanya masyarakat tanpa ada suatu ketertiban, bagaimanapun kualitasnya.
- Kehidupan dalam masyarakat sedikit banyak berjalan dengan tertib dan teratur didukung oleh adanya suatu tatanan, karena tatanan inilah kehidupan menjadi tertib.
- Hukum dalam arti ilmu pengetahuan yang disebut ilmu hukum berasal dari Bangsa Romawi, karena bangsa ini telah dianggap mempunyai hukum yang paling baik dan sempurna bila dibandingkan dengan hukum yang ada dan berkembang di negara-negara lain.Konsekwensinya perkembangan dan penyempurnaan hukum di negara-negara lain selalu dipengaruhi oleh Hukum Romawi.
- Jauh sebelum lahir dan berkembang norma hukum di masyarakat, norma¬norma susila, norma adat dan norma agama telah ada dan berkembang, namun masyarakat masih tetap memerlukan norma hukum. Hal ini dikarenakan:
- Tidak semua orang mengetahui, memahami, menyikap dan melaksanakan aturan-aturan yang ada dan berkembang dalam norma¬norma tersebut.
- Masih banyak kepentingan-kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh norma-norma tersebut, misalnya dalam pelaksanaan aturan lalu lintas yang mengharuskan setiap orang dan atau kendaraan berjalan di sebelah kiri
- Ada sebagian kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan norma tersebut padahal masih memerlukan perlindungan hukum.
- Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka diciptakanlah aturan-aturan hukum yang dibuat oleh lembaga resmi, yaitu untuk menjamin kelancaran hidup dan kehidupan manusia dalam pergaulan di masyarakat, dengan tujuan agar terwujud ketertiban di masyarakat yang bersangkutan.
- Satjipto Rahardjo ( 1993 13 ) menyatakan, bahwa masyarakat dan ketertiban merupakan dua hal yang berhubungan sangat erat, bahkan bisa juga dikatakan sebagai dua sisi dari sate mata uang. Susah untuk mengatakan adanya masyarakat tanpa ada suatu ketertiban, bagaimanapun kualitasnya.
- Kehidupan dalam masyarakat sedikit banyak berjalan dengan tertib dan teratur didukung oleh adanya suatu tatanan, karena tatanan inilah kehidupan menjadi tertib.
- Hukum dalam arti ilmu pengetahuan yang disebut ilmu hukum berasal dari Bangsa Romawi, karena bangsa ini telah dianggap mempunyai hukum yang paling baik dan sempurna bila dibandingkan dengan hukum yang ada dan berkembang di negara-negara lain.Konsekwensinya perkembangan dan penyempurnaan hukum di negara-negara lain selalu dipengaruhi oleh Hukum Romawi.
Sumber :
- Sajtipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2000.
- A. Ridwan Halim, SH. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983.
- Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta, Liberty, 1985.
- CST. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum & Tata Hukum Indonesia, Jakarta, PN Balai Pustaka, 1984.