Baca Juga
Pada tanggal 18 Nopember 2013 Upah Minimum Kota Jawa Tengah Tahun 2014 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Demikian rinciannya :
- Kota Semarang Rp 1.423.500,00
- Demak Rp 1.280.000,00
- Kab Semarang Rp 1.208.200,00
- Kendal Rp 1.206.000,00
- Kota Salatiga Rp 1.170.000,00
- Kota Pekalongan Rp 1.165.000,00
- Kab Magelang Rp 1.152.000,00
- Kudus Rp 1.150.000,00
- Sukoharjo Rp 1.150.000,00
- Batang Rp 1.146.000,00
- Kab Pekalongan Rp 1.145.000,00
- Kota Surakarta Rp 1.145.000,00
- Kota Cilacap Rp 1.125.000,00
- Boyolali Rp 1.116.000,00
- Pemalang Rp 1.066.000,00
- Karangannyar Rp 1.060.000,00
- Temanggung Rp 1.050.000,00
- Kota Tegal Rp 1.044.000,00
- Kota Magelang Rp 1.037.000,00
- Klaten Rp 1.026.600,00
- Purbalingga Rp 1.023.000,00
- Pati Rp 1.013.027,00
- Blora Rp 1.009.000,00
- Banyumas Rp 1.000.000,00
- Jepara Rp 1.000.000,00
- Tegal Rp 1.000.000,00
- Brebes Rp 1.000.000,00
- Wonosobo Rp 990.000,00
- Rembang Rp 985.000,00
- Kebumen Rp 975.000,00
- Cilacap Timur Rp 975.000,00
- Sragen Rp 960.000,00
- Wonogiri Rp 954.000,00
- Cilacap Barat Rp 950.000,00
- Grobogan Rp 935.000,00
- Banjarnegara Rp 920.000,00
Demikian rincian Upah Minimum Kota (UMK) Jawa Tengah Tahun 2014 bisa dijadikan sebagai informasi untuk anda yang saat ini sebagai karyawan disuatu perusahaan.