Baca Juga

----------------------------------
By Sugi Aritonang
----------------------------------
Istilah Dan Pengertian Hukum Perdata
Istilah & Pengertian  Hukum  Perdata



Istilah Dan Pengertian Hukum Perdata - Agar kita memahami hukum perdata yang ada yang di Indonisia maka kita harus tau sejarah hukum perdata, Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi (pembukuan suatu lapangan hukum secara sistematis dan teratur dalam satu buku) yang bernama code civil (hukum perdata) dan code de commerce (hukum dagang).

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada masa pendudukan Jepang. Beliau mengambil dari bahasa Jawa yaitu kata “PERDOTO” yang artinya “perselisihan atau pertengkaran”. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht. Perkataan "Hukum Perdata" dalam arti yang luas meliputi semua hukum "privat materiil", yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan "perdata" juga lazim dipakai sebagai lawan dari "pidana".

Ada juga orang memakai perkataan "hukum sipil" untuk hukum privat materiil itu, tetapi karena perkataan "sipil" itu juga lazim dipakai sebagai lawan dari "militer," maka lebih baik kita memakai istilah "hukum perdata" untuk segenap peraturan hukum privat materiil. Perkataan "Hukum Perdata", adakalanya dipakai dalam arti yang sempit, sebagai lawan "hukum dagang," seperti dalam Pasal 102 Undang-undang Dasar Sementara, yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum dinegara kita ini terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Hukum Pidana Sipil maupun Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, dan susunan serta kekuasaan pengadilan. KUHPerdata terjemahan dari “BURGHLIJK WETBOEK” (BW).

Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah: “suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”.

Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah: “aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”.

Prof DR.Mr Wiryono Projodikoro (bekas ketua MA) memberikan pengertian Hukum perdata adalah suatu rangkaian peraturan yang mengatur perhubungan hukum antara orang-orang atau badan hukum, satu sama lain tentang hak-hak dan kewajiban.

Verting sendiri mendefinisikan Hukum perdata itu adalah aturan-aturan hukum yang menetapkan bagaimana harusnya tingkah laku dari perseorangan yang satu terhadap perseorangan yang lain.

Paul Scholten memberikan defenisi Hukum perdata adalah hukum antara perseorangan, hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap perseorangan yang lain, didalam pergaulan masyarakat dan di dalam perhubungan keluarga.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu :
  1. Kaidah tertulis, Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
  2. Kaidah tidak tertulis, Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
  1. Manusia, Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
  2. Badan hukum, Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain :
  1. Hubungan keluarga, Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
  2. Pergaulan masyarakat, Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai paparan para ahli  tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu, sebagai berikut :
  1. Adanya kaidah hukum;
  2. Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain;
  3. Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktian dan kadaluarsa.
Istilah diatas tersebut telah diterima secara resmi dan buat pertama kali kata “PERDATA” itu dicantumkan dalam perundang-undangan Indonesia yaitu :
  • Konstitusi RIS yang dicantumkan dalam pasal-pasal sebagai berikut :
  1. Pasal 15 ayat 2,
  2. Pasal 144 ayat 1,
  3. Pasal 156 ayat 1,
  4. Pasal 158 ayat 1,
  • UUD’S yang dicantumkan dalam Pasal-pasal sebagai berikut :
  1. Pasal 15 ayat 2,
  2. Pasal 101 ayat 1,
  3. Pasal 106 ayat 3.


Daftar Pustaka :

  1. Titik Triwulan Tutik, 2010. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,)
  2. CST. Kansil, 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka,)
  3. Subekti, 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, )
  4. Sudikno Mertokusumo, 2008. Mengenal Hukum : Suatu Pengantar (Yogyakarta: Liberti,)
  5. LJ. Van Apeldoorn, 2009. Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Pradnya Paramita,)
  6. http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-hukum-perdata.html