![]() |
Sejarah Lahirnya KUHPerdata (BW) |
---------------------------------- By Sugi Aritonang---------------------------------- |
Sejarah Lahirnya KUH Perdata (BW) - Hukum Perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis' yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut hukum perdata dan Code de Commerce (hukum dagang).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
- BW (Bugelijk Wetboek) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda atau Kitab Undang-Undang Hukum Sipil.
- WvK (Wetboek Koophandel) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten Van Oud A.A Van Vloten dan Mr. Meyer masing- masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. Scholten Van Oud dan Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasikan KUH Perdata Indonesia berdasarkan Asas konkordasi yang sempit tersebut. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui StaatsbladNo. 23 dan berlaku Januari 1948.
Baca Juga
- Ketentuan umum perundang-undangan di Indonesia.
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
- Peraturan susunan pengadilan dan pengurusan justisi.
- Beberapa ketentuan mengenai kejahatan yang dilakukan dalam keadaan pailit dan dalam keadaan nyata tidak mampu membayar.
- Buku I : perihal orang (van personen),
- Buku II : perihal benda ( van zaken ) . dalam KUHP pasal 499 , yang dinamakan kebendaan ialah , tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang dapat dikuasai oleh hak milik,
- Buku III : perihal perikatan (van verbintennissen) , yang memuat hukum harta kekayaan yang berkenaan denganhak-hak kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak tertentu. Hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan hukum harta kekayaan, dimana yang satu mendapat prestasi dan yang lain memenuhi kewajiban atas prestasi. Sumber perikatan ada 2 : undang-undang, dan perjanjian,
- Buku IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (van bewijsen verjaring ), yang memuat perihgal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
- Hukum perseorangan (personen recht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukan seseorang dalam hukum,
- Hukum keluarga (familierecht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tenteng hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis kelamin (dalam perkawinan ) dan akibat hukumnya,
- Hukum kekayaan (vermogen recht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang,
- Hukum waris ( erfrrecht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memilikinya.
Referensi :
- Wikipedia.com
- Wikisource.com
- Tama Aris, 2009 : Makalah ; Sejarah Terbentuknya Hukum Perdata, Fak. Hukum Universitas Jakarta,
- R. Abdoel Djamali : Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi,
- Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2006