- Hak pribadi : hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan dan lain-lain ;
- Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seorang berada
- Kebebasan sipil dan politik untuk dapat iut serta dalam pemerintahan
- Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi sosial
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli, atau diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
- HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Baca Juga
- Pengertian, Ciri, Fungsi dan Penggolongan Hukum
- Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Pemerintah Indonesia
- Pengertian Penduduk, Warga Negara, dan Asas Kewarganegaraan
- Pengertian, Fungsi, Sejarah, dan Macam - Macam HAM
- Pengertian, Fungsi, dan Teori - Teori PERS
- Perkembangan dan Kebebasan PERS Di Indonesia
- Pengertian, Anggota, Tugas, dan Sejarah PPKI
- Hak Kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan untuk memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak Kebebasan untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama kepercayaan masing-masing
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol atau partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil atau PNS
- Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual-beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang,dll
- Hak Kebebasan untuk memiliki sesuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan minat dan bakat
- Pembunuhan Massal (genisida)
- Penghilangan orang secara paksa
- Pembunuhan sewenang-wenang
- Perbudakan dan diskriminasi secara sistematis
- Pencemaran nama baik
- Pemukulan
- Menghalangi orang untuk menyampaikan pendapatnya
- Penganiayaan