Baca Juga

Tujuan Konstitusi
Tujuan Konstitusi
Tujuan Konstitusi - Dalam ketatanegaraan Indonesia konstitusi disamakan dengan UUD yang berarti sebuah peraturan dasar yang berisikan segala ketentuan pokok dan utama dan merupakan sumber perundang-undangan, baik tertulis maupun tidak. 

Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Adapun tujuan dari adanya konstitusi adalah sebagai berikut :
  • Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik,
  • Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri,
  • Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya,
  • Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi adalah :
  1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu :
  • Jaminan terhadap HAM dan warga negara.
  • Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
  • Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang :
  • Organisasi negara.
  • Hak Asasi Manusia.
  • Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
  • Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
  • Pernyataan ideologis.
  • Pembagian kekuasaan negara.
  • Jaminan Hak Asasi Manusia
  • Perubahan konstitusi.
  • Larangan perubahan konstitusi.
Konstitusi memiliki fungsi yang berperan dalam suatu negara. Jadi fungsi dari konstitusi adalah sebagai berikut :
  1. Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme)
  2. Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state)
  3. Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi
  4. Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan
  5. Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang
  6. Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.

Sumber:

  1. Ilmu Negara oleh Prof. H. Daud Busroh, S.H. diterbitkan di Jakarta oleh penerbit Bumi Aksara tahun 2009, cetakan keenam.
  2. Wikipedia/Konstitusi