Baca Juga

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Pada hakikatnya pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk menyiapkan para siswa kelak sebagai warga masyarakat sekaligus warga negara yang baik. Sehubungan dengan tujuan pendidikan nasional tersebut, maka pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam jenjang pendidikan dasar dan negara secara konseptual mengandung komitmen utama dalam pencapaian dimensi tujuan pengembangan kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Berdasarkan orientasi pada komitmen tersebut, maka peran dan fungsi serta tanggung jawab guru Pendidikan Kewarganegaraan pada setiap jenjang pendidikan diharapkan untuk mampu menjadikan para siswa sebagai para calon warga negara yang baik.adapun ciri-cirinya antara lain relijius, jujur, disiplin, tanggung jawab, toleran, sadar akan hak dan kewajiban, mencintai kebenaran dan keadilan, peka terhadap lingkungan, mandiri dan percaya diri, sederhana, terbuka penuh pengertian terhadap kritik dan saran, patuh dan taat terhadap peraturan, serta kreatif dan inovatif.

Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satu wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasan berfikir dan bertindak sesuai dengan amanat pancasila dan UUD 1945. Winataputra (2001: 131) memperhatikan perkembangan pemikiran tentang civic dan civic education, atas dasar kajiannya secara teoritik, Winataputra merumuskan pengertian “civics,” citizenship/civic education” sebagai berikut: 

a. “Civics is the study of government taught in the schools. It is an area of learning dealing with how democratic government has been and should be carried out, and how the citizen should carry out his duties and rights purposefully with full responsibility.”
 b. “Civic/Citizenship education can be defined in two ways

1. In the first sense, Civic Education is an area of learning, primarily intended to develop knowledge attitudes, and skills so the students become “good citizens, with learning experiences carefully selected and organized around the basic concepts of political science, 

2. In another sense, Civic Education is a by-product of variety of areas of learning undertaken in and out-of formal school sttings as well as a by-product of a complex network of human interactions in daily activities concerned with the development of civic responsibility.” 

Disimpulkan berdasarkan pendapat Winataputra di atas, bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang berisikan tentang pemerintahan yang diajarkan di sekolah, dimana dalam keadaan pemerintahan yang demokratis tersebut, warga negara hendaknya melaksanakan hak dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. 

Definisi pendidikan kewarganegaraan berikutnya menurut Winataputra, bahwa pendidikan kewarganegaraan juga berisikan tentang bagaimana mengembangkan sikap, keterampilan siswa untuk menjadi warga negara yang baik, dimana siswa bisa mendapatkannya melalui pengalaman belajar dan memiliki konsep-konsep dasar ilmu politik. Juga dalam pendidikan kewarganegaraan, siswa dapat berinteraksi melalui kehidupan sehari-hari untuk berkembang menjadi warga negara yang bertanggung jawab. 

Berdasarkan Modul Kapita Selekta PKn (Standar Isi BSNP 2006: 7) pengertian PKn adalah : 
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia, yang diwujudkan dalam bentuk perilaku sehari-hari, baik sebagai individu, anggota masyarakat maupun mahkluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang membekali siswa dengan budi pekerti, pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan warga negara dengan negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara. 

Berdasarkan pengertian tersebut, maka dapat ketahui bahwa PKn merupakan suatu mata pelajaran yang membekali siswa dengan budi pekerti, pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan warga negara dengan negara, serta pendidikan pendahuluan bela Negara yang bertujuan untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia agar menjadi warga negara yang mampu berdiri di atas kakinya sendiri dan dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Menurut M Daryono (1997: 1) Pendidikan Kewarganegaraan adalah “nama dari suatu mata pelajaran yang terdapat dalam kurikulum sekolah”

SK Mendikbud (No.060/U/1993:69), ”pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan sebagai usaha untuk membekali siswa dengan budi pekerti, pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara sesama warga negara maupun antar warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara”. Menurut kurikulum 2004 Paradigma Baru pasca KBK (2003: 2) “Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosiokultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945”

Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu mata pelajaran yang terdapat dalam sekolah yang berusaha membina perkembangan moral anak didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agar dapat mencapai perkembangan secara optimal dan dapat diwujudkan dalam kehidupannya sehari-hari. Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, merupakan produk Lembaga Tertinggi Negara Tahun 1973. Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan konsekuensi dari pengakuan atas kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila, secara yuridis formal telah diterima sebagai dasar negara. Konsekuensi dari pernyataan tersebut ialah bahwa dalam penyelenggaraan negara segala gerak langkahnya harus sejalan dan didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Ki Hadjar Dewantara (1950: 1 dan 4) mengatakan bahwa “di dalam Pancasila dapat dikemukakan sifat-sifat pokok dari kehalusan dan keluhuran budi manusia”. 

Jalur sekolah adalah salah satu wahana strategis untuk mengembangkan dan mencapai tujuan pendidikan melalui proses pendidikan yang menyatukan pengembangan ranah pengetahuan, keterampilan, serta sikap, dan nilai untuk mengembangkan kepribadian dan perwujudan dari anak didik. Hal ini disebabkan karena sekolah, memiliki program terarah dan terencana, serta memiliki komponen-komponen pendidikan yang saling berinteraksi dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan. Demikian juga saling berperannya berbagai mata pelajaran yang secara integratif membina tercapainya sifat-sifat yang diharapkan dimiliki oleh seorang warga negara Indonesia yang terdidik. Sebagai mata pelajaran, PKn membawa misi khusus dalam pencapaian tujuan pendidikan tersebut. 

Tujuan pendidikan yang pencapaiannya dibebankan kepada mata pelajaran, dalam hal ini mata pelajaran PKn, adalah membimbing generasi muda untuk memahami dan menghayati Pancasila secara keseluruhan dan setiap sila darinya ( Kerangka Program PKn). Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah suatu usaha sadar, yang terencana dan terarah, melalui pendidikan formal, untuk mentransformasikan dan  mengembangkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada anak didik. Pengembangan nilai dimaksudkan anak didik dapat mencerna melalui akalnya, dan menumbuhkan rasionalitas sesuai dengan kemampuannya mengembangkan rasionalitas tentang nilai Pancasila, sehingga anak akan mencapai perkembangan penalaran moral seoptimal mungkin. 

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) berusaha membentuk manusia indonesia seutuhnya sebagai perwujudan kepribadian Pancasila, yang mampu melaksanakan pembangunan masyarakat Pancasila. Maka Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menduduki tempat yang sangat sentral dan strategis dalam konstelasi pendidikan nasional. 

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) 
Menurut M. Daryono dkk (1997: 29)“ Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) berusaha membentuk manusia seutuhnya sebagai perwujudan kepribadian bangsa, yang melaksanakan pembangunan masyarakat Pancasila, tanpa PKn, segala kepintaran atau akal, ketinggian ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecekatan, tidak memberikan jaminan pada terwujudnya masyarakat Pancasila”. Sriyono (1992: 123), menyatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan lebih ditekankan pada aspek moral dengan tujuan mengembangkan manusia indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

Ungkapan tersebut menunjukkan bahwa PKn mempunyai kedudukan yang sangat penting, khususnya dalam pembentukan kepribadian manusia Indonesia yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaran (PKn) tidak bisa lepas dari pendidikan nasional, dalam arti merupakan satu kesatuan dalam sistem pendidikan nasional untuk mewujudkan pendidikan nasional. Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hakhak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter, dalam kehidupan yang demokratis. Dalam demokrasi konstitusional, civic education yang efektif adalah suatu keharusan karena kemampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat demokratis, berpikir kritis, dan bertindak secara sadar dalam dunia plural, memerlukan empati yang memungkinkan kita mendengar dan mengakomodasi pihak lain. 

Partisipasi warganegara dalam masyarakat demokratis, tentunya didasarkan pada pengetahuan, refleksi kritis dan pemahaman serta penerimaan akan hak dan kewajiban serta tanggung jawab warganegara. Menurut kurikulum 2004 Paradigma Baru PKn berdasarkan standar isi BSNP (Departemen Pendidikan Nasional, 2003: 2) 

Tujuan Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut : 
1) Berpikir secara kritis rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan. 
2) Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  
3) Berkembang secara positif dan demokratis berkembang diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dan dengan bangsa-bangsa lainnya. 
4) Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 

Dalam modul Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan (Standar Isi 2006: 7) secara eksplisit tercantum tujuan kurikuler PKn adalah kelima Pancasila, yaitu sebagai berikut : 
1) Siswa memahami, menghayati, dan mengamalkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. 
2) Siswa memahami, menghayati, dan mengamalkan sila kemanusiaan yang adil dan beradab. 
3) Siswa memahami, menghayati, dan mengamalkan sila persatuan Indonesia. 
4) Siswa memahami, menghayati, dan mengamalkan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 
5) Siswa memahami, menghayati, dan mengamalkan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Dari rumusan tujuan kurikuler tersebut, yang sangat jelas menggunakan istilah: memahami, menghayati, dan mengamalkan, maka berarti bahwa tujuan PKn itu meliputi: 
a. Aspek kognitif (pengetahuan, memahami), kawasan yang berkaitan dengan aspek-aspek intelektul atau berfikir/nalar. 
b. Aspek afektif (nilai, menghayati), kawasan yang berkaitan dengan aspekaspek emosional, seperti perasaan, minat, sikap, kepatuhan terhadap moral dan sebagainya. 
c. Aspek psikomotor (perilaku, mengamalkan), kawasan yang berkaitan dengan aspek-aspek keterampilan yang melibatkan fungsi system syaraf dan otot (neuronmuscular system) dan fungsi psikis. 

Kawasan ini terdiri dari: 
(a) kesiapan (set); 
(b) peniruan (imitation); 
(c) membiasakan (habitual); 
(d) menyesuaikan (adaptation) dan 
(e) menciptakan (origination). 

Menurut Ace Suryadi, (2009: 15) bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah terwujudnya partisipasi penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik warganegara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan ialah mendidik peserta didik untuk dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara republik Indonesia, terdidik dan bertanggung jawab. Dan pendidikan kewarganegaraan yang dimanifestasikan di dalam kurikulum sekolah ialah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. 

Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) 
Pada bagian yang lain dalam Paradigma Baru PKn (Tim Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah 2006: 11) disebutkan juga fungsi Pendidikan Kewarganegaraan. Fungsi dari Pendidikan Kewarganegaraan ialah : 
  1. Mengembangkan dan melestarikan nilai luhur Pancasila secara dinamis dan terbuka dalam arti bahwa nilai moral yang dikembangkan mampu menjawab tantangan perkembangan dalam masyarakat, tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia, yang merdeka, bersatu, dan berdaulat 
  2. Mengembangkan dan membina manusia Indonesia seutuhnya yang sadar politik dan konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-undang 1945. 
  3. Membina pengalaman dan kesadaran terhadap hubungan antara warga negara dengan negara, antara warga negara dengan sesama warga Negara dan pendidikan pendahuluan bela negara agar mengetahui dan mampu melaksanakan dengan baik hak dan kewajibannya sebagai warga negara. 
Berdasarkan penjabaran di atas, dapat dikatakan bahwa mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada hakikatnya merupakan suatu wahana yang berfungsi melestarikan nilai luhur Pancasila, mengembangkan dan membina manusia Indonesia seutuhnya serta membina pengalaman dan kesadaran warga negara untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang dapat bertanggung jawab dan dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Seperti halnya mata pelajaran lain, mata pelajaran PKn di sekolah memiliki rambu-rambu dalam proses pembelajarannya. Rambu-rambu ini berfungsi untuk menjadi acuan guru mata pelajaran PKn dalam melaksanakan proses pembelajaran yang dapat menciptakan suatu pembelajaran yang aktif, efektif dan efisien. 

Berdasarkan modul Kapita Selekta PKn (Standar Isi BSNP 2006: 14) disebutkan bahwa :  Rambu-rambu pembelajaran PKn yaitu : 
  1. Membina tatanan nilai moral Pancasila secara utuh, bulat dan berkesinambungan sebagai dasar negara, ideologi negara, pandangan hidup bangsa dan perjanjian luhur bangsa Indonesia. 
  2. Wujud pembinaan dalam garis-garis besar proses pembelajaran PKn melalui pembinaan konsep nilai moral Pancasila. 
  3. Membudayakan Pancasila secara dini, terprogram dan terus menerus. 
  4. Garis-garis besar proses pembelajaran PKn adalah salah satu perangkat kurikulum dan pedoman bagi guru. 
  5. Garis-garis besar proses pembelajaran PKn merupakan program minimal yang diorganisasikan ke dalam sistem semester, jatah waktunya 16 kali pertemuan. 
  6. Nilai-nilai yang dikembangkan dalam garis-garis besar proses pembelajaran PKn adalah nilai-nilai dasar Pancasila yang dijabarkan ke dalam nilai instrumental. 
  7. Rumusan tujuan PKn setiap kelas mengandung nilai moral Pancasila yang harus dikembangkan pada tingkat atau kelas dalam bentuk tujuan instruksional khusus. 
  8. Prinsip penyajian nilai dimuali dari mudah ke sukar, sederhana ke rumit, konkrit ke abstrak, lingkungan kehidupan siswa. 
  9. Penentuan kegiatan belajar mengajar didasarkan pada kebermanfaatan, kedekatan, dan harapan masyarakat, bangsa dan negara. 
  10. Uraian setiap pokok bahasan mencakup dua proses, yaitu pengenalan nilai, dan pembahasan atau pengamalannya. 
  11. Melakukan hubungan, bebas memilih strategi, metode dan media serta evaluasi, yang melibatkan orang tua dan masyarakat. 
Berdasarkan pernyataan yang telah disebutkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa, mata pelajaran PKn merupakan suatu mata pelajaran yang mementingkan perubahan pada tingkah laku siswa, sehingga dalam proses pelaksanaan pembelajarannya harus terfokus pada siswa. Dalam pelaksanaan pembelajaran tersebut seorang guru harus dapat mengembangkan segala kemampuan yang ia miliki, dengan tetap berpatokan pada rambu-rambu pembelajaran yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan pembelajaran.