Baca Juga

Peran Organisasi Internasional Bagi Perkembangan Kontrak Dagang Internasional 
A. The United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) 
UNCITRAL dibentuk oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1966. Sebagai badan hukum utama (core legal body) dari PBB di bidang Hukum Perdagangan Internasional, mandat dari UNCITRAL adalah untuk lebih memajukan harmonisasi dan unifikasi ketentuan-ketentuan hukum di bidang perdagangan internasional. Pembentukan UNCITRAL didasari atas pertimbangan adanya disparitas dari berbagai aturan hukum nasional yang mengatur kegiatan perdagangan internasional akan menciptakan hambatan bagi arus perdagangan internasional, selain itu diharapkan agar UNCITRAL sebagai badan PBB dapat memainkan peranan yang lebih aktif dalam mengurangi atas menyingkirkan hambatan tersebut. 

Produk-produk yang dihasilkan oleh UNCITRAL berbentuk Konvensi, Model Law, serta Legislative Guides. Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa penekanannya lebih kepada soft law dibandingkan dengan hard law. 

Pertanyaannya adalah apakah soft law yang dihasilkan sejalan dengan misi UNCITRAL. Beberapa Konvensi maupun Model Law yang dihasilkan oleh UNCITRAL, antara lain: UN Convention of the International Sales of Goods (CISG); UN Convention on Carriage of Goods by Sea (Hamburg Rules); UNCITRAL Arbitration Rules; Model Law on Arbitration; Model Law on E Commerce

UNCITRAL juga memprakarsai serta organisasi internasional yang senantiasa di depan dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tentang isuisu hukum yang terkait dengan transaksi elektronis. UNCITRAL merupakan repository of ahli-ahli internasional atas permasalahan-permasalahan tentang e-commerce. 

B. United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) 
UNCTAD dibentuk pada tahun 1964 untuk menjawab persoalan ketidakseimbangan dan asimetri dalam perekonomian global, khususnya dalam sistem perdagangan yang menghambat upaya negara-negara berkembang untuk mengembangkan jalur pertumbuhan dan pembangunan yang seimbang. Untuk mencapai hal itu UNCTAD harus berhadapan dengan monopoli pemikiran ekonomi yang mendominasi berbagai diskusi pada tataran internasional yang selama ini mengabaikan atau memarjinalkan kebutuhan spesifik dan kepentingan negara-negara berkembang. 

Sebagai hasilnya, sejak awal kegiatan rigorous dan riset independen telah menjadi jantung dari program kerja UNCTAD. Tanpa hal itu, upaya untuk membangun suatu konsensus guna mendukung perekonomian global yang lebih seimbang serta sarana bagi program bantuan teknis yang bersifat melengkapi akan kehilangan landasan kepentingannya. Upaya-upaya tersebut diterjemahkan dalam serangkaian inisiatif-inisiatif besar pada level internasional selama dekade 60-an dan 70-an, dari target bantuan sebesar 0,7% dari GDP sampai dengan ajakan untuk meringankan beban hutang, dan bahkan pengembangan General System of trade Preference (GTSP). 

Setelah 48 tahun sejak berdirinya, UNCTAD telah berkembang dari forum negosiasi (pada 20 tahun pertama) menjadi suatu think tank bagi pembangunan, dan Trade Development Report (TDR) telah menjadi outlet utamanya. Dalam mempresentasikan hasil-hasil dari analisis kebijakan Sekretatriat UNCTAD, maka TDR telah menjadi, baik sebagai dokumen bagi perdebatan diantara lembaga-lembaga antar pemerintah, maupun terutama pada UNCTAD ‘s Trade and Development Board, serta sebagai publikasi yang ditujukan bagi khalayak yang lebih luas. 

Suatu riset dan analisis kebijakan dari perspektif pembangunan dari suatu lembaga seperti PBB, dipandang merupakan hal yang esensial, dalam hal ketiadaan suatu institusi pada level global yang mencerminkan keprihatinan khusus negara-berkembang. Dalam meluncurkan serangkaian TDR pada tahun 1981, UNCTAD menempuh suatu pendekatan baru dalam pembahasan tentang tantangan-tantangan dan kebijakan pembangunan dengan meniadakan dikotomi antara masalah ekonomi jangka pendek dengan masalah ekonomi jangka panjang yang membentuk ekonomi pembangunan pada era pasca perang dingin. Secara khusus TDR menekankan pada pentingnya lingkungan eksternal bagi pembangunan di negara-negara berkembang. 

Di samping hasil-hasil kerja UNCTAD berupa TDR, UNCTAD juga memiliki program kerja tentang perjanjian-perjanjian internasional di bidang investasi (international investment agreements). Hal itu dilakukan untuk membantu negara-negara berkembang agar dapat berpartisipasi secara efektif dalam pelembagaan aturan-aturan internasional di bidang investasi, baik pada tataran bilateral, regional, maupun multilateral. Program tersebut mencakup seminar peningkatan kapasitas; simposium regional; pelatihan; dialog antar negosiator dengan masyarakat madani; serta penyiapan serangkaian paper atas isu-isu tertentu. Salah satu persoalan yang dikaji adalah masalah penyelesaian sengketa investasi, baik antara negara dengan negara, maupun antara negara dengan investor. 

C. UNIDROIT 
International Institute for the Unification of Private Law/Institut International Pour L’Unification Du Droit Prive atau dikenal sebagai UNIDROIT merupakan suatu organisasi antar pemerintah yang bersifat independen yang berpusat di Roma. Tujuan UNIDROIT adalah untuk mempelajari kebutuhan dan metode bagi modernisasi, harmonisasi dan koordinasi hukum privat dan terutama hukum komersial antar negara dan antar kelompok negara serta untuk memformulasikan instrumen hukum, prinsip-prinsip serta kaidah-kaidah yang uniform untk mencapai tujuan tersebut. 

UNIDROIT dibentuk pada tahun 1926, dan merupakan organ tambahan (auxiliary organ) dari Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations). Sehubungan dengan bubarnya Liga Bangsa-Bangsa, pada tahun 1940 UNIDROIT dibentuk kembali berdasarkan perjanjian yang bersifat Multilateral. 

Keanggotaan UNIDROIT dibatasi pada negara-negara yang mengaksesi Statuta UNIDROIT. Anggota UNIDROIT terdiri dari 63 negara yang mewakili lima (5) benua serta mencerminkan keragaman tradisi hukum, ekonomi dan politik, serta latar belakang kebudayaan. 

Struktur UNIDROIT terdiri dari 3 jenjang (three tiered structure) yang terdiri dari Sekretariat (Secretariat), Dewan Pemerintah (Governing Council) dan Majelis Umum. Sekretariat merupakan organ eksekutif UNIDROIT yang bertanggung jawab untuk melaksanakan program kerja harian. Dikepalai oleh seorang Sekretaris Jenderal yang ditunjuk oleh Dewan Pemerintah (Governing Council) berdasarkan nominasi dari Presiden UNIDROIT. 

Sekretaris jendral dibantu oleh sebuah tim yang terdiri dari international civil servants dan staf pendukung. Dewan Pemerintah bertugas untuk mengawasi semua aspek kebijakan dan sarana yang harus digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam Statuta, melalui program kerja yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal. Keanggotaan Dewan Pemerintah terdiri dari Presiden UNIDROIT (sebagai anggota ex officio) dan 25 aggota yang dipilih, yang pada umumnya adalah hakim-hakim ternama, praktisi, akademisi, dan pegawai negeri. Majelis Umum (General Assembly) merupakan lembaga pengambil keputusan yang tertinggi. Tugasnya menetapkan anggaran tahunan; menyetujui program kerja tiga tahunan; dan memilih Dewan Pemerintah lima tahunan. Keanggotaannya terdiri dari wakil setiap negara anggota. Jabatan Presiden pada Majelis Umum dipilih secara bergilir untuk satu tahun oleh para duta dari masing-masing negara anggota. 

Metode kerja UNIDROIT bersifat berjenjang, dari tahapan awal (preliminary stage), tahapan negosiasi antar pemerintah (intergovernmental negotiation stage), kerjasama dengan organisasi internasional lainnya (misalnya dengan UNCITRAL dan The Hague Conference on Private International Law), sampai dengan tahapan jaringan korespondensi (network of correspondents). 

Beberapa kegiatan legislatif yang sedang dilaksanakan, antara lain: principles of international commercial contracts; netting of financial instruments; principles and rules capable of enhancing trading in securities in emerging markets; third party liability for global navigation satellite system (GNSS) services; Preparation of a new protocol to the Capetown Convention on Matters specific to agricultural, mining, and construction equipment; private law and social and economic development; model legislative provisions on State ownership of undiscovered cultural objects. 

Di bidang Kontrak Dagang Internasional, kontribusi UNIDROIT sangat besar, antara lain dalam penyusunan instrumen-instrmen hukum sebagai berikut: 1964 Convention relating to Uniform Law on the Formation of Contract for the International Slaes of Goods (the Hague); 1964 Convention relating to Uniform Law on the International Sales of Goods (the Hague); 1970 International Convention on the Travel Contract (Brussel); 1983 Convention on Agency in International Sales of Goods (Geneva); 2001 Convention on International Interest in Mobile Equipment and Protocol to the Convention on Matters Specific to Aircraft Equipment (Cape Town); 2007 Luxembourg Protocol on Matters specific to Railway Rolling Stock to the Convention on International Interests in Mobile Equipment; 2012 Protocol to the Convention on International Interests in Mobile Equipment on Matters Specific to Space Asset; Principles of International Commercial Contracts (1994 kemudian diperluas pada tahun 2004 dan terakhir tahun 2010). 

D. The International Chamber of Commerce (ICC) 
ICC merupakan lembaga internasional yang utama di bidang perdagangan yang memiliki cabang hampir di semua negara. ICC juga sangat aktif dalam mengembangkan aturan-aturan di bidang perdagangan internasional. Beberapa instrumen internasional yang penting sebagai kontribusi ICC meliputi, antara lain: UCP 600 (Uniform Customs and Practice for Documentary Credit); Incoterms 2010; Dispute Board Rules: ICC Arbitration Rules. Lebih jauh, dalam bidang hukum kontrak, ICC juga telah mengembangkan ICC Model Caontract and Clauses, meliputi: commercial agency; confidentiality; distributorship; force majeure; franchising; legal hand book for global sourcing contract; mergers and acquisition; model subcontract; occasional intermediary contract; sale of goods; technology transfer; trademark licensing; turnkey transaction. ICC juga megembangkan ICC DOCDEX (Documentary Credit Dispute Resolution Expertise) yang menawarkan kepada international bankers maupun traders suatu cara penyelesaian sengketa yang cepat dan murah di bidang documentary credit. Beberapa tools untuk e-business juga dikembangkan oleh ICC, seperti: ICC eterms 2004 dan ICC Guide to e-contracting. 

E. The Hague Conference on Private Internasional Law 
The Hague Conference on Private International Law sejak tahun 1893 telah menjadi melting pot dari berbagai tradisi hukum telah mengembangkan dan melayani berbagai Konvensi yang merespons kebutuhan dalam area-area sebagai berikut: 

1. Perlindungan Internasional terhadap anak, keluarga dan hubungan kebendaan: 
Terkait masalah penculikan dan adopsi anak; bentuk-bentuk bantuan internasional terhadap anak dan bentuk-bentuk pemeliharaan keluarga; perlindungan terhadap orang dewasa; hubungan antara pasangan dan mantan pasangan; masalah wills, trust dan estates. 

2. Kerjasama hukum dan litigasi internasional: 
Meliputi kerjasama internasional di bidang hukum dan administratif tentang appostile, jasa dan pembuktian; yurisdiksi dan pelaksanaan putusan di bidang pilihat peradilan dan project judgment 

3. Perdagangan dan Pembiayaan Internasional 
Meliputi permasalahan kontrak, seperrti pilihan hukum dalam kontrak internasional; torts; securities; trusts; dan pengakuan perusahaan