Baca Juga
Sebenarnya pada artikel sebelumnya saya sudah membahas cara mencairkan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan yang sebesar 10%, namun karena artikel tersebut saya posting sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah no 60 tahun 2015 yang berlaku mulai 1 September 2015, jadi postingan tersebut sudah tidak bisa sepenuhnya dijadikan pedoman. Maka dari itu, pada kesempatan ini saya akan mengulas tata cara mencairkan uang JHT sebesar 10% atau 30% terbaru.
Sebelumnya pencairan saldo JHT sebesar 10% atau 30% berlaku untuk seluruh peserta BPJS TK, dengan syarat usia kepesertaan sudah mencapai 10 tahun. Tapi sekarang klaim JHT 10% dan 30% tersebut hanya berlaku bagi peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan, dengan syarat usia kepesertaannya masih sama, yaitu minimal 10 tahun. Dan pencairannya hanya boleh dipilih salah satu, yang 10% untuk persiapan pensiun, atau yang 30% untuk biaya perumahan. Tidak boleh dua-duanya.
Sebelumnya pencairan saldo JHT sebesar 10% atau 30% berlaku untuk seluruh peserta BPJS TK, dengan syarat usia kepesertaan sudah mencapai 10 tahun. Tapi sekarang klaim JHT 10% dan 30% tersebut hanya berlaku bagi peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan, dengan syarat usia kepesertaannya masih sama, yaitu minimal 10 tahun. Dan pencairannya hanya boleh dipilih salah satu, yang 10% untuk persiapan pensiun, atau yang 30% untuk biaya perumahan. Tidak boleh dua-duanya.
Baca Juga: Cara Mencairkan Uang Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan Jika Kartu Perserta-nya Hilang
Ketika sudah mencairkan JHT yang sebesar 10% atau 30%, maka peserta BPJS TK tidak bisa mencairkan JHT secara bertahap lagi. Pencairan selanjutnya adalah klaim JHT penuh alias 100%, dan itu bisa dilakukan ketika peserta yang bersangkutan sudah berhenti bekerja minimal sebulan, atau ketika sudah memasuki usia pensiun (56 tahun), atau mengalami cacat permanen, atau meninggal dunia.
Syarat untuk mencairkan uang JHT sebesar 10% atau 30% adalah:
1. Sudah menjadi peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
2. Masih aktif bekerja di perusahaan.
Sementara dokumen-dokumen yang harus dibawa dalam pengajuan klaim JHT 10% dan 30% adalah:
Untuk klaim saldo JHT 10%:
1. Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
2. Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
3. Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
5. Buku Tabungan.
Untuk klaim saldo JHT 30%:
1. Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
2. Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
3. Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
5. Dokumen Perumahan.
6. Buku Tabungan.
Itulah syarat dan dokumen yang harus dibawa untuk pencairan JHT setelah 10 tahun masa kepesertaan. Sayangnya pencairan JHT bertahap setelah 10 tahun kepesertaan ini, pekerja akan dikenakan pajak progresif mulai dari 5% hingga 30%.
Rinciannya, jika saldo JHT di bawah Rp 50 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%. Kemudian bagi pekerja yang memiliki saldo JHT antara Rp 50 juta sampai Rp 250 tarif pajaknya sebesar 15%. Untuk saldo JHT Rp 250 juta sampa Rp 500 juta pajaknya sebesar 25%. Sementara pekerja yang saldo JHT-nya sudah lebih setengah milyar, tarif pajaknya adalah 30%.
Tapi jika pekerja tidak pernah mencairkan JHT karena 10 tahun kepesertaan ini, artinya saldo JHT terus dibiarkan untuh. Maka nanti ketika pencairan di usia pensiun (56 tahun), berapapun total saldonya, hanya dikenakan pajak sebesar 5%.
Demikian saja ulasan singkat saya tentang pencairan saldo JHT 10% dan 30% untuk pekerja yang sudah 10 tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek. Semoga membantu teman-teman yang membutuhkan informasi ini. Lebih dan kurang saya selaku administrator blog ini meminta maaf yang sebesar-besarnya. ^^
Ketika sudah mencairkan JHT yang sebesar 10% atau 30%, maka peserta BPJS TK tidak bisa mencairkan JHT secara bertahap lagi. Pencairan selanjutnya adalah klaim JHT penuh alias 100%, dan itu bisa dilakukan ketika peserta yang bersangkutan sudah berhenti bekerja minimal sebulan, atau ketika sudah memasuki usia pensiun (56 tahun), atau mengalami cacat permanen, atau meninggal dunia.
Syarat untuk mencairkan uang JHT sebesar 10% atau 30% adalah:
1. Sudah menjadi peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
2. Masih aktif bekerja di perusahaan.
Sementara dokumen-dokumen yang harus dibawa dalam pengajuan klaim JHT 10% dan 30% adalah:
Untuk klaim saldo JHT 10%:
1. Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
2. Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
3. Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
5. Buku Tabungan.
Untuk klaim saldo JHT 30%:
1. Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
2. Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
3. Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
5. Dokumen Perumahan.
6. Buku Tabungan.
Itulah syarat dan dokumen yang harus dibawa untuk pencairan JHT setelah 10 tahun masa kepesertaan. Sayangnya pencairan JHT bertahap setelah 10 tahun kepesertaan ini, pekerja akan dikenakan pajak progresif mulai dari 5% hingga 30%.
Rinciannya, jika saldo JHT di bawah Rp 50 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%. Kemudian bagi pekerja yang memiliki saldo JHT antara Rp 50 juta sampai Rp 250 tarif pajaknya sebesar 15%. Untuk saldo JHT Rp 250 juta sampa Rp 500 juta pajaknya sebesar 25%. Sementara pekerja yang saldo JHT-nya sudah lebih setengah milyar, tarif pajaknya adalah 30%.
Tapi jika pekerja tidak pernah mencairkan JHT karena 10 tahun kepesertaan ini, artinya saldo JHT terus dibiarkan untuh. Maka nanti ketika pencairan di usia pensiun (56 tahun), berapapun total saldonya, hanya dikenakan pajak sebesar 5%.
Demikian saja ulasan singkat saya tentang pencairan saldo JHT 10% dan 30% untuk pekerja yang sudah 10 tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek. Semoga membantu teman-teman yang membutuhkan informasi ini. Lebih dan kurang saya selaku administrator blog ini meminta maaf yang sebesar-besarnya. ^^
*******
Artikel Lainnya: Alamat Kantor BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek Di Seluruh Indonesia