Baca Juga
Songket Palembang (http://sinarsaktiimages.photoshelter.com)
Pemerintah Kota Palembang kembali mengajukan hak paten atas 49 motif songket kepada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual. Ini sebagai upaya melindungi warisan budaya agar tidak hilang sekaligus meningkatkan daya saing di pasar internasional.
Menurut Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Pemerintah Kota Palembang Rosidi Ali, Sabtu (24/4) di Palembang, ke-49 motif songket tersebut merupakan hasil inventarisasi tim pemerintah kota selama dua bulan. Tim tak hanya dari unsur pemerintah, tetapi juga dari kalangan akademisi dan pemerhati sejarah-budaya.
”Teknisnya, tim mendatangi perajin untuk mengambil sampel produksi. Kemudian setiap kain songket yang akan dipatenkan diberi nama. Penamaan mengacu pada detail motif, jenis kain, dan corak produksi akhir,” kata Rosidi Ali.
Beberapa nama motif songket yang dipatenkan antara lain lepus bintang berakam, bungo pacik, tabur limar bintang gajah mada, jupri, bungo bakung, bungo kayu apui, bungo tabur limar kucing tidur tajung rompak, dan limar tigo negeri cempuk kupu.
Surat resmi pengajuan hak paten ke-49 motif songket palembang itu telah disampaikan kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), pada pekan lalu. Sebelum hak patennya keluar, Pemerintah Kota Palembang harus menunggu beberapa proses lanjutan, mulai dari penelitian motif, konfirmasi lisan dan nonlisan, lalu diakhiri pemberitahuan resmi dari pusat.
22 Motif disetujui
Catatan Kompas, upaya Pemkot Palembang mendata dan mematenkan motif songket dimulai sejak 2007. Pada akhir 2008, pemkot setempat mendaftarkan hak paten 71 motif songket ke pusat. Dari ke-71 motif itu, pemerintah pusat hanya menyetujui 22 motif. Pertengahan Maret 2010, pemkot kembali mengajukan lagi hak paten 25 motif.
Surat persetujuan dari Dirjen HAKI terkait 22 motif dari 71 motif songket itu sudah diterima Pemkot Palembang awal Februari 2010. Karena itu, begitu hak patennya keluar, kami langsung mendata lagi motif lainnya dan mengajukan hak paten. (Sebanyak 49 motif) ini pengajuan yang ketiga,” kata Rosidi Ali.
Beberapa nama motif songket palembang yang sudah memiliki hak paten antara lain bungo intan, limar mawar jepang, limar berantai, limar negeri, lepus pulir tigo negeri, dan limar emas berantai.
Upaya pelestarian
Kepala Disperindagkop Kota Palembang Wantjik Badaruddin menambahkan, pematenan tersebut merupakan upaya pemerintah melestarikan warisan budaya luhur dengan cara memberikan perlindungan hukum. Di era perdagangan bebas dan globalisasi, songket sebagai produk lokal yang sudah berlangsung turun-temurun juga perlu diberi identitas berupa hak paten.
”Ini penting untuk mengantisipasi praktik plagiat, pencurian, dan pematenan motif oleh pihak tertentu terutama dari negara lain,” kata Wantjik.
Saat ini di Kota Palembang terdapat 1.500 perajin songket. Dilihat dari kapasitas produksinya, para perajin di Palembang masih berada di level usaha mikro-kecil, menengah, dan rumah tangga. Saat ini kurang lebih 200 motif songket palembang diproduksi perajin setempat.
Zainal, perajin songket, mendukung upaya pematenan yang digalakkan pemerintah tersebut. Selain penting untuk memproteksi motif, pematenan ini juga bermanfaat dalam hal pemasaran songket. Salah satu dampak positif adalah bisa meningkatkan daya saing dan posisi tawar perajin dalam memasarkan songket di dunia internasional.
”Kami yakin adanya hak paten membuat songket palembang bisa lebih maju. Kualitas jadi lebih meningkat,” ujarnya.
Sumber: Wisata Melayu