- Benar artinya benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
- Lengkap artinya memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lainnya yang harus dilaporkan dalam SPT, dan
- Jelas artinya melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lainnya yang harus dilaporkan dalam SPT.
- Sarana untuk melapor dan mempertanggungjawabkan perhitungan pajak yang sebenarnya terutang.
- Melapor pembayaran/pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan/pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak/bagian tahun pajak.
- Melaporkan pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan/ pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
- Sarana untuk melapor dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang.
- Melaporkan tentang pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
- Melaporkan tentang pembayaran/pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- SPT Masa adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu masa pajak.
- SPT Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak.
Baca Juga
- PENGANTAR ILMU HUKUM DAN PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA
- Pengertian Hasil Belajar Pendidikan Agama Islam Menurut Ahli
- Pengertian Efektifitas Menurut Ahli
- Pengertian Cooperative Learning Menurut Ahli
- Pengertian Dan Pemberdayaan Masyarakat Menurut Ahli
- Pengertian Operasi Dan Pemeliharaan Menurut Ahli
- Pengertian Perencanaan Pembangunan Menurut Ahli
- Pengertian Hutan, Jenis Hutan Dan Manfaatnya
- Pengertian Filsafat Matematika Menurut Ahli
- Pengertian Kewajiban Atau Liabilitas Menurut Ahli
- Pengertian Subjek Pajak Dan Objek Pajak Menurut Ahli
- Pengertian Pajak Reklame Menurut Ahli
- Pengertian Atau Definisi Dividen Menurut Undang-Undang
- Pengertian Dan Tujuan Surat Pemberitahuan Elektronik (e-SPT) Menurut Ahli
- Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) Menurut Ahli
- Pengertian Dan Fungsi Pajak Menurut Ahli
- Wajib pajak sebagaimana yang telah diatur, harus mengambil sendiri SPT di tempat yang telah ditetapkan DJP atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Wajib pajak dapat mengambil SPT dengan cara lain, misalnya dengan mengakses situs DJP untuk memperoleh formulir SPT tersebut.
- Setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatangani serta menyampaikan ke kantor DJP tempat wajib pajak terdaftar/dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.
- Wajib pajak yang mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
- Penandatanganan SPT dapat dilakukan secara biasa dengan tandatangan stempel atau tandatangan elektronik/digital, yang semuanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
- Bukti-bukti yang harus dilampirkan dalam SPT, antara lain:
- Untuk wajib pajak yang mengadakan pembukuan: Laporan Keuangan berupa Neraca dan Laporan Laba Rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak.
- Untuk SPT Masa PPN sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak/jumlah Pajak Keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan jumlah kekurangan/kelebihan pajak.
- Untuk wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan: perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam tahun pajak yang bersangkutan.
- DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan. Pembetulan SPT berakibat pajak yang terutang menjadi lebih besar, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan atau jumlah pajak yang kurang bayar, dihitung sejak penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran pembetulan SPT.
- Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan. Selanjutnya wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang bayar.
- Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar/lebih kecil; atau
- Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil/lebih besar; atau
- Jumlah harta menjadi lebih besar/lebih kecil; atau
- Jumlah modal menjadi lebih besar/lebih kecil.

- Untuk SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak.
- Untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak.
- Untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak.
- Alasan-alasan penundaan penyampaian SPT Tahunan.
- Surat pernyataan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
- Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terhutang menurut perhitungan sementara tersebut.

- SPT Tahunan PPh orang pribadi sebesar Rp 100.000,00.
- SPT Tahunan PPh badan sebesar Rp 1.000.000,00.
- SPT Masa PPN sebesar Rp 500.000,00.
- SPT Masa lainnya sebesar Rp 100.000,00.
- Sanksi pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang bayar atau dipidana penjara paling sedikit 6 (enam) bulan atau paling lama 6 (enam) tahun.
- Pidana untuk kedua kali ditambahkan satu kali menjadi dua kali sanksi diatas.
- Percobaan penyalahgunaan NPWP atau PKP menyampaikan SPT yang tidak benar/lengkap dalam rangka restitusi/kompensasi/pengkreditan pajak, dipidana penjara paling sedikit 6 (enam) bulan, paling lama 2 (dua) tahun dan didenda paling sedikit 2 (dua) kali paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang bayar.