![]() |
Pengertian Konstitusi |
Baca Juga
- Richard S. Kay, Konstitusi ialah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang bisa memupuk rasa aman karena adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah ditetapkan lebih awal.
- Cart J. Friedrich, Konstitusi merupakan sekumpulan kegiatan yang dibuat oleh dan tas nama rakyat, akan tetapi dikenakan beberapa pembatasan dan berharap dapat menjamin bahwa kekuasaan yang dibutuhkan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang memperoleh tugas untuk memerintah.
- Cf. Strong, Konstitusi ialah sekumpulan asas yang mengatur, menetapkan pemerintah dan kekuasaannya, hak-hak yang diperintah, dan juga hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
- Chairul Anwar, Konstitusi merupakan fundamental laws mengenai pemerintahan dalam suatu negara dengan nilai-nilai fundamentalnya.
- Sri Soemantri, Konstitusi merupakan naskah yang berisikan suatu bangunan negara dan sendi-sendi dari sistem pemerintahan.
- E. C. S. Wade, Konstutusi yaitu sebuah naskah yang menjelaskan rangka dan tugas pokok dari suatu badan pemerintahan di suatu negara juga menentukan cara kerja dari badan pemerintahan tersebut.
- Lord James Brice, Konstitusi ialah kerangka masyarakat dalam dunia politik yang diatur oleh hukum, dimana hukum menetapkan secara tetap terhadap berbagai lembaga yang memiliki fungsi dan hak yang diakui.
- L. J. Van Apeldoorn, Beliau menyatakan bahwa konsitusi merupakan sesuatu yang memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis.
- Miriam Budiarjo, Konstitusi merupakan piagam yang menyatakan tentang cita-cita suatu bangsadan dasar organisasi suatu bangsa. Didalamnya berisi berbagai peraturan pokok dan utama yang berhubungan dengan pembagian kekuasaan, cita-cita negara, ideologi negara, undang-undang, kedaulatan masalah politi, ekonomi dan lain sebagainya.
- A. A. H. Struijcken, Konstitusi itu sama dengan UUD, hanya memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi kenegaraan.
- Herman Heller, Membagi konstitusi kedalam tiga pengertian, yaitu:
- Konstitusi yang tertulis dalam sebuah naskah merupakan undang-undang yang paling tinggi dan berlaku dalam suatu negara.
- Konstitusi ialah satu kesatuan kaidah hidup dalam suatu masyarakat, dimana konstitusi mengandung pengertian yuridis.
- Konstitusi merupakan cermin kehidupan politik sebagai realita dalam suatu masyarakat.Dalam hal ini konstitusi mengandung arti sosiologis dan politis.
- K. C. Wheare, Mengemukakan bahwa konstitusi ialah seluruh sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang mengatur, membentuk ataupun memerintah dalam suatu negara.
- F. Lassalle, Ada dua pengertian yang dikemukakan oleh beliau, yakni :
- Pengertian secara yuridis konstitusi merupakan naskah yang berisikan segala bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan dalam suatu negara.
- Secara sosiologis dan politis, konstitusi merupakan sinthese faktor-faktor dari kekuatan yang realita dalam suatu masyarakat. Konstitusi disini menjelaskan tentang hubungan antara kekuasaan yang ada di suatu negara seprti kabinet, parlemen, raja, parpol.
- Ni'matul Huda, Konstitusi terdiri dari konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Adapun batas-batasannya yaitu :
- Gambaran dari lembaga-lembaga negara,
- Gambaran yang manyangkut HAM,
- Sekumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa,
- Dokumen mengenai pembagian tugas sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik dalam suatu negara.
- James Bryce, Konstitusi merupakan keranga negara yang dikoordinir oleh hukum. Yang mana hukum menetapkan :
- Fungsi dari segala alat kelengkapan,
- Hak-hak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,
- Pengaturan tentang pendirian berbagai lembagayang permanen.
- Koernimanto Soetopawiro, Konstitusi ialah menetapkan secara bersama-sama. Yang diambil dari bahasa latin cisme yang artinya bersama, dan statute artinya membuat sesuatu gar bisa berdiri.
- Prajudi Atmosudirjo, Konstitusi merupakan hasil dari sejarah atau proses dari perjuangan bangsa yang bersangkutan, seperti apa sejarah perjuangannya, seperti itulah konstitusinya.
- Carl Schmitt, Ada empat pengertian yang ia kemukakan, yaitu :
- Dalam arti yang absolut : dimana konstitusi sebagai faktor integrasi, bentuk negara, sistem tertutup dari setiap norma hukum yang paling tinggi dalam suatu negara, dan sebagai kesatuan organisasi.
- Relatif : konstutusi sebagai tuntutan untuk golongan borjuis supaya haknya bissa terjamin dalam negara dan konstitusi dalam arti yang formil dimana konstitusi bisa berupa tertulis dan materiil yang melihat konstitusi dari segi isi.
- Positif : konstitusi sebagai keputusan politik tertinggi sehingga dapat mengubah tatanan kehidupan dalam negara.
- Ideal : dimana kosntitusi memuat jaminan atas HAM dan perlindungannya.
- Pengertian konstitusi menurut Maurice Haurio, ahli hukum politik, (meninjau dari kelembagaan/institusi), bahwa konstitusi merupakan perwujudan dari institusi, oleh karena itu ajaran Haurio disebut institusionalisme. Menurut Hario, konstitusi merupakan suatu institusi yang merupakan penjelmaan ide-ide yang ada dalam masyarakat yang berbentuk sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat. Penjelmaan konstitusi ini baik didasari oleh kenyataan masyarakat, yang sebagiannya merupakan unsur unsur normatif dan sebagian lagi ada pada pembuat undang undang yang selanjutnya akan menjadi lembaga hukum. Hario juga mengatakan bahwa tujuan dari konstitusi adalah untuk menjaga keseimbangan antara:
- Ketertiban (de orde), atau ketertiban masyarakat,
- Kekuasaan (het gezag), yang mempertahakan orde/masyarakat,
- Kebebasan (de vrijheid) yaitu kebebasan pribadi dan kebebasan manusia.
- Konstitusi menggambarkan hubungan antara faktor faktor kekuatan yang nyata dalam suatu negara yakni hubungan antara raja, parlemen, kabinet, partai, politik, kelompok penekan, dan lain lain, serta mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi yang ada dalam negara. Jadi sama dengan pengertian konstitusi menurut paham Lassalle.
- Konstitusi memuat forma formarum, yakni bentuk yang menentukan bentuk bentuk lainnya. Sesungguhnya sudah ada sejak ahli-ahli negara Yunani telah menganggap bahwa bentuk negara adalah hal yang sangat penting bagi hal ihwal kenegaraan.
- Konstitusi sebagai faktor integrasi
- Konstitusi merupakan norm der normen yakni norma dasar yang menjadi sumber bagi norma norma lainnya yang berlaku.
- Konstitusi dalam arti materil adalah perhatian terhadap isinya, yang terdiri atas poko yang sangat penting dari struktur dan organisasi negara,
- Konstitusi dalam arti formil adalah perhatian terhadap prosedur, pembentukannya harus istimewa dibandingkan dengan pembentukan undang undang lain,
- Konstitusi dalam arti tertulis maksudnya konstitusi itu dinaskahkan tertentu guna memudahkan pihak pihak mengetahuinya,
- Konstitusi dalam arti merupakan undang undang tertinggi adalah baik pembentukan dan perubahan melalui prosedur istimewa dan juga ia merupakan dasar tertinggi dari perundang-undangan lainnya yang berlaku dalam negara itu.
Dafatar Pustaka :
- (Moh. Kusnardi dan Harmaili Ibrahim 1976 : 65).
- Ilmu Negara oleh Prof. H. Daud Busroh, S.H. diterbitkan di Jakarta oleh penerbit Bumi Aksara tahun 2009, cetakan keenam.
- Wikipedia/Konstitusi.