---------------------------------- ---------------------------------- ![]() |
Pluralisme Hukum Perdata |
- Sistem Common law, sistem ini dianut oleh inggris dan bekas penjajahan inggris,pada umumnya , bergabung dalam negara - negara persemakmuran,
- Sistem Civil Law yang berasal dari hukum romawi,yang dianut di Eropa Barat, dan di bawa ke negara-negara bekas penjajahanya oleh pemerintah kolonial dahulu,
- Hukum Adat, hal ini berlaku di negara Asia dan Afrika. Hukum adat berlaku tergantung adat masing masing atau suatu wilayah tersebut,
- Hukum Islam, hal ini di anut oleh manusia yang beragama Islam di manapun berada, baik di negara-negara di Afrika Utara, afrika Timur, Timur Tengah (Asia Barat) dan Asia ,dan
- Sistem Hukum Komunis atau Sosialis yang dilaksanakan di negara-negara seperti Uni Soviet.
Baca Juga
- Golongan eropah yang memberlakukan BW terhadapnya.
- Golongan bumi putra yang memberlakukan hukum adat nya.
- Golongan timur asing yang memberlakukan hukum adatnya juga.
- Hukum Perdata Barat (KUHPerdata) dan KUHDagang (WVK) : Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku diIndonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan. Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD1945, KUHPerdata. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
- Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan. Dapat juga dikatakan, hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya, dalam lapangan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Pengertian lain, hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (H.M.N. Purwosutjipto, 1987 : 5).
- Hukum Perdata Adat : Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma danaturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya diperkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
- Hukum Perdata Islam : Schacht menulis bahwa “Hukum suci Islamadalah sebuah badan yang mencakup semua tugas agama, totalitas perintah Allah yang mengatur kehidupan setiap muslim dalam segala aspeknya.
Daftar Pustaka :
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/09/hukum.html
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/10/pluralisme-hukum-di-indonesia.html
- Daud Ali,Mohammad “ Hadirnya hukum islam di indonesia (HUKUM ISLAM)”, Jakarta 1990
- Marzuki, Peter Mahmud Marzuki, Pengantar hukum indonesia,( Civil Law dan Common Law), Jakarta 2008
- C.S.T. Kansil, 1985 : 7
- H.M.N. Purwosutjipto, 1987 : 5