Baca Juga
Pluralisme Hukum Di Indonesia |
----------------------------------
----------------------------------
Pluralisme Hukum Di Indonesia - Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristoteles menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.
A. PENDAHULUAN
Pluralisme hukum adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Tetapi secara etimologis bahwa pluralisme memiliki banyak arti, namun pada dasarnya memiliki persamaan yang sama yaitu mengakui semua perbedaan-perbedaan sebagai kenyataan atau realitas. Dan di dalam tujuan pluralisme hukum yang terdapat di indonesia memiliki satu cita-cita yang sama yaitu keadilan dan kemaslahatan bangsa.
Kehidupan hukum indonesia yang notabenya menganut sistem hukum yang begitu plural. Sedikitnya terdapat lima sistem hukum yang tumbuh dan berkembang di dunia, yaitu :
- Sistem Common law, sistem common law ini dianut oleh inggris dan bekas penjajahan inggris,pada umumnya , bergabung dalam negara - negara persemakmuran,
- Sistem Civil Law yang berasal dari hukum romawi,yang dianut di Eropa Barat, dan di bawa ke negara-negara bekas penjajahanya oleh pemerintah kolonial dahulu,
- Hukum Adat, hukum adat berlaku di negara Asia dan Afrika. Hukum adat berlaku tergantung adat masing masing atau suatu wilayah tersebut,
- Hukum Islam, hal ini di anut oleh manusia yang beragama Islam di manapun berada, baik di negara-negara di Afrika Utara, afrika Timur, Timur Tengah (Asia Barat) dan Asia ,dan
- Sistem Hukum Komunis atau Sosialis yang dilaksanakan di negara-negara seperti Uni Soviet.
Dari kelima sistem hukum yang terdapat di Dunia, Indonesia hanya menganut tiga dari lima sistem hukum tersebut yakni sistem hukum Adat, sistem hukum Islam dan hukum Barat. Ketiga hukum tersebut saling berkesinambungan antara satu dengan yang lain mereka saling beriringan menggapai tujuan yang sama, namun di dalam perjalananya mereka mengikuti aturan yang terdapat di dalam hukum tersebut.
Tetapi bila di kaji secara logika masing-masing hukum tersebut, memiliki kesamaan di dalamnya. Mau tidak mau bahwa sistem pluralisme hukum di indonesia telah melekat dan menjadi darah daging bagi masyarakat kita. Dan kita tidak bisa mengelak bahwa hukum pluralisme tersebut berkembang di indonesia. Konsep pluralisme hukum bangsa Indonesia menegaskan bahwa masyarakat memiliki cara berhukumnya sendiri yang sesuai dengan rasa keadilan dan kebutuhan mereka dalam mengatur relasi-relasi sosialnya, pluralnya hukum yang berada pada indonesia, hukum akan terpakai sendiri dengan keinginan atau kebutuhan masyarakat tersebut.
Hakikatnya pluralisme hukum di Indonesia tujuaanya sama, yakni mencapai keadilan dan kemaslahatan bangsa. Walaupun hukum bangsa ini bersumber lebih dari satu aturan hukum yang begitu terlihat dan nampak begitu jelas, sistem hukum tersebut memiliki visi dan misi yang sama. Dari sistem keanekaragaman hukum bangsa ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yaitu bangsa Indonesia yang ingin mencapai kehidupan yang maslahat, adil dan sejahtera. Banyak literatur di kemukakan bahwa tujuan hukum adalah mencapai dari pada keadilan. Di dalam buku Prof. Peter Mahmud Marzuki SH.MS.LLM. “Gustav Radbruch" menyatakan bahwa cita hukum adalah tidak lain dari pada keadilan. Untuk lebih mengenal jauh tentang pluralisme berikut adalah uraian terjadinya pluralisme di indonesia.
B. TERJADINYA PLURALISME DI INDONESIA
Kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Namun dengan perkembanganya, Hukum yang dianut oleh bangsa kita adalah Hukum Adat, Hukum Islam, Sistem Hukum Common Law dan Sistem Hukum Civil Law.
1. Hukum Adat
Hukum Adat adalah aturan kebiasaan manusia dalam kehidupan masyarakat. Sejak manusia itu di turunkan Tuhan ke muka bumi, maka ia memulai hidupnya dalam aturan hukum adat yang berada di lingkunganya. Maka hukum adat itu lahir adanya suatu masyarakat yang berada di suatu lingkungan hidupnya. Bila mulai berlakunya, tidak dapat ditentukan dengan pasti akan tetapi jika di bandingkan dengan hukum-hukum yang berlaku di indonesia hukum adatlah yang tertua umurnya.
Selain itu hukum adat bisa di definisikan suatu kebiasaan, yang pada umumnya harus berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan yang sifatnyanya tidak tertulis, namun hukum adat itu berlaku pada daerah masing-masing, maksudnya hukum adat hanya berlaku pada ketentuan dan aturan yang berada di suatu wilayah tersebut.
Karena Indonesia memiliki masyarakat yang majemuk jadi hukum adatnya pun juga lebih dari satu. Macam-macam hukum adat di daerah atau tempat tingal suatu masyarakat itu, terdiri dari hukum adat Jawa, hukum adat Batak, hukum adat Bugis, hukum adat Minang Kabau, hukum adat Dayak dan hukum adat lainnya yang berada di suatu wilayahnya masing-masing. Hal itulah indonesia mernerapkan hukum adat karena hukum adat itu munncul di indonesia, di sebabkan karena adanya suatu kebiasaan masyarakat yang di ulang-ulang dan menjadi suatu aturan yang tidak tertulis dan mereka jadikan patokan hukum bagi suatu daerahnya.
Sebab itulah hingga sampai sekarang hukum adat tetap berlaku atau masih di pakai oleh beberapa masyarakat pada umumnya di pakai menjadi pedoman hukum.
2. Hukum Islam
Hukum Islam lahir dan dikenal oleh bangsa indonesia setelah agama islam disebarkan luaskan di tanah air kita. Bila islam datang ke tanah air kita belum ada kata sepakat di antara para ahli sejarah Indonesia. Ada yang mengatakanya pada abad ke-1 Hijriah atau abad ke-7 Masehi, ada pula yang menyatakan pada abad ke-7 Hijriah atau abad ke-13 Masehi, islam baru masuk ke nusantara ini. Walaupun para ahli itu berbeda pendapat mengenai islam datang ke indonesia, namun dapat di katakan bahwa setelah islam datang ke indonesia, hukum islam telah di ikuti dan di laksanakan oleh para pemeluk agama islam.
Hal itu dapat dilihat dengan berbagai studi kasus dan peranya dalam menyelesaikan sengketa atau perkara-perkara yang timbul di masyarakat. Contoh studi dan karya ahli hukum islam indonesia, misalanya Miratul Tullab oleh Abdurrauf singkel, Siratul Mustaqim oleh Nuruddin ar Raniri, Sabilal Muhtadin oleh Syaik Arsyad Banjar.
Hukum islam mendarat di nusantara di karenakan adanya suatu sistem perekonomian di masa Hindia Belanda, sistem perekonomian yang di maksud penulis adalah perdagangan antara bangsa yang sudah terbentuk adanya suatu ikatan didalamnya. Maka dari perdagangan antara bangsa itulah, dari sistem perdagangan islam di sebarluaskan di Indonesia.
Al-quran dan Al-hadist menjadi dasar hukum bagi umat islam, aturan-aturan di dalam ke hidupan mayarakat islam khususnya, berbagai aspek kehidupan telah terperinci dan telah diatur di dalamnya, Al-quran dan Al-hadis menjadi tumpuan hukum hingga sekarang. Dari situlah sumber-sumber hukum yang telah di anut oleh bangsa indonesia khususnya.
Hukum islam itu tidak tertulis seperti halnya dalm peraturan perundang-undangan, sealain hukum islam bersumber dari Al-quran dan Al-hadist, di kembangkan melalui ijtihad oleh para ulama atau ahli islam yang memenuhi syarat untuk berijtihad dengan cara-cara yang telah ditentukan.
Karena notabenya indonesia mayoritas menganut hukum islam maka hukum islam itu telah menjadi rujukan. Dewasa hukum islam telah kita ketahui bahwa, hukum islam menjadi salah satu dari beberapa kaidah-kaidah hukum yang terdapat di indonesia, dan hukum islam hingga sekarang kaidah dan aturan didalam hukum islam masih diterapkan dalam kehidupan masyarakat khususnya di indonesia.
3. Sistem Hukum Civil Law
Civil law, Civil Law merupakan sistem yang di anut oleh negara-negara Eropa kontitental yang didasarkan atas hukum Romawi, karena hukum Romawi pada mulanya bersumber kepada karya agung Kaisar Iustinianus. Sistem civil law dianut oleh negara-negara Eropa kontinetal sehingga kerap di sebut juga dengan sebutan kontinental.
Pada mulanya civil law di perkenalkan di indonesia bersamaan dengan kedatangan orang-orang belanda untuk berdagang di Nusantara ini. Hukum yang di maksud civil law tadi di berlakukan bagi orang Belanda dan Eropa saja, tetapi kemudian melalui berbagai upaya peraturan perundang-undangan, pernyataan berlaku penundukan sukarela, pilihan hukum dan sebagainya, hukum Barat itu dinyatakan berlaku bagi golongan Eropa, orang Timur Asing (terutama cina) dan orang indonesia.
Saat kolonialisasi bangsa belanda terhadap wilayah wilayah nusantara, penjajah juga berusaha menancapkan pengaruhnya dengan menggunakan kebijakan penerapan hukum belanda terhadap kolonial, bangsa belanda mengagap sistem hukum civil law yang dia miliki merupakan suatu sistem hukum yang paling baik dan mapan, karena hukum mereka yang notabenya hukum yang tertulis dan telah terkodifikasi dengan baik, adalah pencapian yang sempurna, dari sebuah peradaaban, suatu bangsa yang maju, bangsa belanda mengginginkan masyarakat jajahanya yang merupakan masyarakat yang notabenya tradisional dan diangkat tidak memiliki hukum dalam kehidupanya, harus di kenalkan pada hukum yang baik yaitu sistem hukum belanda.
Sehingga sampai sekarang pengaruh hukum belanda tersebut masih sangat kuat karena bangsa ini merupakan bangsa yang di jajah oleh belanda selama 350 tahun lamanya, sehingga tidak dapat di pungkiri bahwa sejak negara ini di dirikan sebagian besar hukum yang kita gunakan adalah hasil dari mengadopsi sistem hukum penjajah(belanda).
Dari situlah sistem hukum civil law berlaku hingga sekarang dan menjadi tumpuan hukum di indonesia dan menambah keragamaan bangsa indonesia di bidang hukum.
4. Sistem Hukum Common Law
Common law di kembangkan di Inggris karena didasarkan atas hukum asli rakyat inggris, common law di anut oleh suku-suku Anglika dan Saska yang mendiami sebagian besar Inggris sehingga juga di sebut Angglo-saxon, suku scott yang mendiami Skotlandia tidak menganut sistem hukum itu.
Sistem hukum common law itu muncul dikarenakan adanya suatu perkara dan dimana perkara tersebut di putuskan oleh hakim terdahulu dan menjadi suatu rujukan sumber hukum, dalam menyelesaikan suatu perkara tersebut, perkara-perkara ataupun sengketa-sengketa dalam melaksakan keadilan dan dalam memutus sengketa berdasarkan atas prinsip-prinsip doktrin preseden yang telah di putuskan oleh pengadilan. Dan saat ini kita juga menganut ataupun mengikuti sistem common law.
Dari beberapa sejarah yang telah diuraikan oleh penulis, tentang masuknya pluralisme hukum di indonesia, penulis akan membandingkan persamaan dan perbedaan antara Hukum Adat, Hukum Islam, dengan sistem Hukum Civil law (KUHD, KUHP, KUH perdata) dan Hukum dengan sistem Common Law.
C. PERBEDAAN HUKUM ADAT, ISLAM, COMMON LAW DAN CIVIL LAW
Didalam pluralisme hukum di indonesia, atas keragamanya, hukum-hukum yang telah tertulis diantara keempat sumber hukum tersebut, memililiki perbedaan di dalam fungsinya, kegunaanya, perbedaanya maupun dalam segi tata caranya.
1. Hukum Adat
Kita bisa melihat perbedaan dari hukum Adat dengan hukum-hukum yang lainya antara lain, hukumnya bergantung di daerah masing-masing ataupun berlaku di daerahnya masing-masing, dan memiliki berbagai macam hukum, contohnya Hukum Adat jawa, Hukum Adat Bugis, Hukum Adat aceh dan masih banyak lagi hukum adat yang lainya. Dan hukum Adat biasanya, dalam menyelesaikan perkaranya mereka menggunakan metode musyawarah dengan orang tertua atau orang di tuakan di daerah tersebut, dan orang yang di tuakan atau orang tua menjadi penengah dalam suatu perkara, sehingga perkara tersebut diselesaikan oleh ketua adat ataupun orang tua di daerah lingkungan masyarakatnya, selain itu, hukumnya bersumber dari suatu kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan terus menerus dan menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat itu.
2. Hukum Islam
Hukum Islam dengan berbagai hukum yang lain memiliki perbedaan dalam segi fungsi. Hukum islam berfungsi sebagai peraturan atau syariat yang di tetapkan oleh allah dan menjadi suatu pegangan bagi pemeluk agama islam dan sifatnya mutlak. Dan sanksi-sanksi di dalam hukum islam itu tidak berbentuk langsung, namun hanya tentang kepercayaan terhadap adanya dosa bagi yang melaggar ketentuan-ketentuan yang di syariatkan oleh allah. Namun hanya bagi pemeluk agama islamlah yang menganut hukum tersebut, akan tetapi mayoritas negara kita pemeluk agamanya adalah islam, selain itu perbedaan yang begitu terlihat tentang hukum islam dalam segi sumbernya, yaitu Al-quran dan Al-hadist.
3. Sistem Hukum Civil Law
Perbedaan di dalam sistem hukum Civil Law terlihat pada fungsinya, fungsi hukum Civil Law yang berupa aturan yang tertulis dan bersumber dari hukum belanda, yang diadopsi oleh indonesia. Aturan-aturanya sistemnya bila seseorang melanggar hukum tersebut maka ia dikenakan sanksi berupa denda maupun kurungan pidana.
4. Sistem hukum Common law
Perbedaanya yang bisa kita lihat dengan hukum-hukum yang lain, bersumber dari keputusan yurisprudensi atau keputusan-keputusan para hakim terdahulu, dalam menyelesaikan suatu perkara, dan menjadikan sebuah rujukan kembali dalam memutuskan suatu perkara yang telah di putuskan pada masa itu, hingga sampai saat ini di dalam sisitem hukum Common Law yang paling terlihat jelas perbedaanya di bidang sumbernya.
D. PERSAMAAN HUKUM ADAT, ISLAM, COMMON LAW DAN CIVIL LAW
Dewasa ini kita telah mengetahui bahwa kesamaan didalam hukum Adat, hukum Islam, maupun hukum Civil Law dan hukum Common Law terlihat begitu jelas yaitu dengan adanya suatu aturan didalamnya yang sifatnya mengikat. Selain itu ke empat sumber tersebut mempunyai suatu keinginan yang sama ataupun cita-cita yang sama.
Walaupun perbedaanya telah di kemukakan oleh penulis seperti diatas, perbedaanya dari ke empat sumber ini mempunyai suatu keinginan ataupun visi dan misi yang sama didalam menggapai kehidupan yang adil dan sejahtera. Selain itu dari persaamaan sumber-sumber tersebut bisa kita lihat dengan adanya suatu ikatan yang sangat kuat antara masin-masing hukum-hukum tersebut. Walupun ke empat sumber tersebut melewati suatu jalan tempuh yang berbeda-beda namun hakikatnya sama.
E. SEBAB HUKUM INDONESIA TIDAK BERDIRI TEGAK
Kita telah mengetaui bahwa dari masa ke masa, begitu banyak masyarakat menuntut dari sebuah keadilan, atas hak-hak yang seharusnya mereka peroleh. Dari segi hukum di indonesia dapat di kategorikan sebagai hukum yang begitu lemah, yang tidak kokoh dan tidak berdiri tegak dengan aturan-aturan yang telah di tetapkan.
Penulis berpandangan bahwa tidak tegaknya hukum di indonesia bukan di sebabkan karena adanya suatu perbedaan hukum yang berada di bangsa ini, ataupun hukum pluralisme di indonesia, karena penulis berpandangan bahwa hukum yang berada di indonesia yang begitu banyak, mempunyai suatu tujuan dan kaidah-kaidah yang sama.
Hukum di indonesia tidak bisa di salahkan dengan adanya kurangnya keadilan bangsa ini, akan tetapi penegak hukum di indonesialah yang menjadikan, kurang tegaknya suatu hukum pada masa ini. Hukum di indonesia yang begitu banyak dan mengatur berbagai segi kehidupan berbangsa, telah mengatur dan mencangkup semua dalam segi bidang hukum yang begitu komplek.
Bilamana penegak hukum bangsa ini bisa membawa kekuasaanya dengan baik, maka hukum bangsa kita bisa berdiri kokoh, dan penuntutan keadilan dari berbagai masyarakat bisa di hapuskan. Namun hanya segelincir oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab atas kekuasaanya yang membuat hukum bangsa ini menjadi lemah, namun sedikitnya penyalahgunaan kekeuasaan hukum bangsa tersebut berdampak luas bagi tegaknya hukum di indonesia.
Dari semua yang telah dipaparkan oleh penulis, pluralisme di indonesia dan undang-undang yang telah ditetapkan oleh bangsa ini telah mencangkup semua peraturan-peraturan kehidupan sosial masyarakat bangsa kita. Hanya saja penegak hukum kitalah yang tidak mempunyai kesadaran diri untuk membangun kehidupan yang adil dan sejahtera yang telah di cita-citakan bangsa ini.
F. KESIMPULAN
Bahwa pluralisme hukum adalah lahirnya suatu aturan hukum yang lebih dari satu aturan di dalam kehidupan masyarakat sosial. Pluralisme hukum lahir di indonesa di sebabkan faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai keragaman budaya, ras, agama, dan hukum. Dan sekurang-kurangya hukum yang berkembang di Dunia, lima hukum yang berkembang sampai saat ini. Namun, di indonesia menganut empat sumber hukum, yang pertama Hukum Adat, Hukum Islam, sistem Hukum Civil Law dan sistem Hukum Common Law. Walaupun dalam peraturan hukumnya berbeda-beda namun hakikatnya dan tujuanya sama yaitu mencapai keadilan untuk kemaslahatan bangsa.
Timbulnya ataupun lahirnya hukum adat disebabkan karena suatu kebiasaan masyarakat yang di ulang-ulang, dan menjadi suatu hukum yang sifatnya tidak tertulis. Hukum islam hadir karena adanya suatu kerjasama antara negara-negara( perdagangan-perdagangan antar negara) dan bersumber dari Al-quran dan Al- hadist. Hukum Civil law dan Common law hadir karena adanya penjajahan pada masa hindia belanda, dan belanda meninggalkan suatu peraturan hukum hingga sekarang masih di gunakan oleh bangsa indonesia (KUHP, KUHD, KUHP perdata).
Perbedaanya mereka memiliki peraturan yang berlaku pada masing-masing kondisi yang telah ditentukan masyarakat tersebut, persamaan dari ke empat sumber tersebut, dari segi sifatnya sama-sama mengikat, dari segi pencapaianya sama-sama mencapai kehidupan yang adil dan maslahat.
Hukum di indonesia kurang begitu tegak dan sangat lemah. Bukan karena sifat hukum di indonesia yang menganut hukum lebih dari dua, namun di sebabkan suatu adanya pemegang kekuasaan yang kurang bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibanya.
Daftar Pustaka :
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/07/defenisi-hukum.html
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/09/hukum.html
- Daud Ali,Mohammad “ Hadirnya hukum islam di indonesia (HUKUM ISLAM)”, Jakarta 1990
- Marzuki, Peter Mahmud Marzuki, Pengantar hukum indonesia,( Civil Law dan Common Law), Jakarta 2008
- Daud Ali, Mohammad, Sejarah hukum islam, Jakarta 1990
- Muhammad, Bushar, Pokok-pokok HUKUM ADAT, Jakarta 2006