Apa sih Ijtihad itu ?

1. Makna dan Dasar Ijtihad
Syarat Orang Berijtihad

Baca Juga
- Mengetahui isi (nas) Alquran dan hadits. Kalau hanya salah satu yang diketahui, tidak sah ijtihadnya. Untuk hadits yang harus diketahui, ada yang mengatakan 3000 buah, ada pula yang mengatakan 12000 buah, termasuk kesahihan hadits (hadits sahih) dan kelemahan hadits (hadits da'if).
- Mengetahui soal-soal ijma (kebutaan/kesepakatan semua ahli ijtihad pada suatu masa atas suatu hukum syara), sehingga mujtahid tidak memberikan fatwa yang berlainan dengan hasil ijma terdahulu.
- Memahami bahasa arab dengan baik.
- Memahami ilmu Usul Fiqih (cara mengambil hukum syariat yang bertolak dari Alquran dan hadits) dengan baik.
- Memahami nasikh dan mansukh sehingga seorang mujtahid tidak mengeluarkan hukum berdasarkan dalil yang sudah dimansukh (dibatalkan).
2. Ijtihad pada Masa Rasulullah dan Imam-imam Mujtahid

Para ulama telah sepakat bolehnya berijtihad bagi Nabi Muhammad SAW dalam hal yang berkaitan kepentingan atau urusan duniawi. Namun, tidak demikian dalam hal syari'at. Sebab, permasalahan atau persoalan yang muncul selalu diberikan jawabanya oleh Allah SWT melalui wahyu yang disampaikan melalui malaikat Jibril.
3. Bentuk-bentuk Ijtihad

- Ijma, adalah kebulatan pendapat semua ahli ijtihad pada suatu masa atas suatu masalah yang berkaitan dengan syari'at. Karena sulitnya dilakukan ijma pada masa sesudah para sahabat, Imam Hambali sampai mengatakan, "Siapa yang mengataka adanya Ijma (maksudnya, selain ijma sahabat, pen.), ia berdusta." Ijma terjadi, misalnya, sewaktu pengangkatan khalifah setelah Nabi wafat.
- Qiyas (Ra'yu), yaitu menetapkan hukum atas suatu perbuatan yang belum ada ketentuanya, berdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuanhukumnya dengan memperhatikan kesamaan antara kedua hal itu. Miasalnya, menetapkan hukum haram atas ganja, heroin, morfin, pil Bk, dan sebagainya, yang secara eksplisit tidak ada ketentuanya dalam Al Quran dan hadits, dengan menganalogikan pada haramnya Khamar. Karena keduanya memiliki sifat yang serupa yakni 'Muskir' atau memabukan.
- Istishab, yaitu melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan yang telah ditetapkan karena adanya suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Misalnya, apa yang diyakini telah ada tidak akan hilang karena adanya keragu-raguan. Seperti orang yang yakin telah berwudlu, lalu ragu-ragu apakah sudah batal apa belum, maka wudlunya tetap sah. Begitu pula dalam hal hukum pokok (asal) segala sesuatu adalah mubah (boleh) sehingga ada dalil yang mengahruskan meninggalkan hukum tersebut.
- Maslahah Mursalah, yaitu kemaslahatan atau kebaikan yang tidak disinggung-singgung syara' untuk mengerjakan atau meninggalkanya, sedangkan apabila dilakukan akan membawa kemanfaatan terhindar dari keburukan. Ini terjadi misalnya sewaktu pengumpulan dan kondifikasi Al Quran pada zaman Abu Bakar dan Usman bin Affan. Tidak ada nas yang melarang dan menyuruh melakukanya. Namun mengingat kemaslahatan umt dikemudian hari, para sahabat menyepakatinya. Contoh lain adalah mensyaratkan adanya surat kawin untuk sahnya gugatan dalam soal perkawinan, nafkah, waris, dan lain-lain.
- "Urf, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik dalam kata-kata tau perbuatan. Misalnya, kebiasaan jual beli dengan serah terima, tanpa menggunakan ijab kabul.