- Pertama, ketetapan tentang barang atau jasa yang diizinkan (dibolehkan) untuk dimiliki dan yang tidak. Dalam hal ini, Allah telah menyifati sesuatu dengan halal dan haram.
- Kedua, ketetapan tentang tatacara perolehan harta yang diizinkan (dibolehkan) dan yang tidak. Perolehan harta itu bisa melalui: sebab-sebab kepemilikan harta dan sebab-sebab pengembangan harta.
- 1) Sarana-sarana umum yang diperlukan oleh seluruh kaum muslimin dalam kehidupan sehari-hari,
- harta-harta yang keadaan asalnya terlarang bagi individu tertentu untuk memilikinya;
- Barang tambang (sumber alam) yang jumlahnya tak terbatas.
- Mal yang tujuan awalnya untuk muamalah, yaitu keberadaannya sebagai harga untuk semua barang (uang).yaitu yang digunakan untuk pertukaran antara barang dan jasa pelayanan, yang mana uang disini sebagai harta dan nilai. Uang di sini dibagi menjadi dua macam: mata uang murni (emas dan perak) dan mata uang muqayyad (uang-uang kertas, logam, dan sejenisnya).
- Mal yang tujuan awalnya untuk diambil manfaatnya, yaitu keberadaannya untuk dimanfaatkan (barang-barang). yaitu yang diambil manfaatnya sesuai dengan fungsi barang-barang itu. Barang ini dibagi menjadi dua macam:
- Barang-barang milik, yaitu yang dimiliki untuk diambil manfaatnya dengan cara menggunakan untuk membantu bermacam-macam proses aktivitas dan kadang-kadang dimiliki untuk tujuan konsumsi, seperti hewan-hewan yang mempunyai susu, hewan-hewan yang bisa berkembang biak, dan bangunan-bangunan yang disewakan.
- Barang-barang dagang yaitu, barang-barang yang disediakan untuk jual beli atau tukar menukar atau barang-barang yang dibeli atau diproduksi untuk perdagangan.
- Bekerja: meliputi aktivitas menghidupkan tanah mati, menggali kandungan bumi, berburu, makelar, menjadi pesero dengan andil tenaga atau menjadi mudharib, musaqah (mengairi lahan), dan menjadi ajir (pekerja) dalam akad ijarah.
- Pewarisan.
- Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup
- Pemberian negara kepada rakyat (i‘tha’ al-dawlah).
- Perolehan seseorang atas harta tanpa mengeluarkan harta atau tenaga.
Baca Juga
- Pengertian Perencanaan Pembangunan Menurut Ahli
- Pengertian Hutan, Jenis Hutan Dan Manfaatnya
- Pengertian Filsafat Matematika Menurut Ahli
- Pengertian Hasil Belajar Pendidikan Agama Islam Menurut Ahli
- Pengertian Efektifitas Menurut Ahli
- Pengertian Cooperative Learning Menurut Ahli
- Pengertian Dan Pemberdayaan Masyarakat Menurut Ahli
- Pengertian Operasi Dan Pemeliharaan Menurut Ahli
- Harta yang dimiliki itu harus halal zatnya.
- Harta itu harus diperoleh dengan tatacara perolehan yang dibenarkan syariah. Jika keduanya terpenuhi maka kepemilikan harta itu sah.
- Dalam mempergunakan harta tidak boleh israf (boros) dan tabdzir (menyia-nyiakan harta)
- Dilarang menimbun harta
- Diwajibkan menginfaqkan harta baik orang yang kaya maupun miskin sesuai dengan kemampuannya
- Deharusan untuk memutarkan kekayaan, agar kekayaan dan harta ini tidak beredar hanya ditangan segelintir orang saja.
- Shadaqah sunnah
- Wakaf
- Hibah, hadiah, nadzar, memberi hutang, memerdekakan budak dsb