![]() |
Sumber Hukum |
1. Sumber hukum materil
- Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum,
- Agama,
- Kebiasaan, dan
- Politik Hukum dari Pemerintah.
- Faktor idiil adalah patokan patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk undang-undang ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
- Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan.
2. Sumber hukum formil
a. Perundang-Undangan (Statue)
- Undang-undang dalam anti formal: ialah setiap keputusan Pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya: dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan parlemen);
- Undang-undang dalam arti material: ialah setiap keputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
- Undang-undang tidak berlaku surut,
- Undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang terdahulu, sejauh UU mengatur objek yang sama ( Lex posterior derogat legi priori),
- Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai derajat yang lebih tinggi dibandingkan oleh Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih rendah ( lex superior derogat legi inferior),
- Undang-undang yang khusus mengenyampingkan Undang- undang yang umum (lex spesialis derogat lex generalis),
- Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
- Undang-undang mempunyai kekuatan berlaku Yuridis apabila persyaratan formal terbentuknya UU itu telah terpenuhi,
- UU mempunyai kekuatan berlaku Sosiologis apabila UU itu efektif berlaku didalam masyarakat. Hal ini berarti bahwa Undang-undang ini telah diterima dan ditaati oleh masyarakat. Undnag-undang mempunyai kekuatan sosiologis dapat melalui dua cara yaitu dengan dipaksakan oleh penguasa atau secara sadar kehadiran UU itu diterima oleh masyarakat dan diataatinya, dan
- UU mempunyai kekuatan berlaku Filosofis apabila UU tersebut memang sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
b. Kebiasaan (Costum)
- Syarat materil : Adanya perbuatan tingkah laku, yang dilakukan berulang- ulang di dalam masyarakat tertentu.
- Syarat Intelektual : Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan.
- Adanya akibat hukum bila hukum itu dilanggar.
- Suatu perbuatan yang tetap dilakukan orang.
- Keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena telah merupakan kewajiban.
- Bahwa hukum kebiasaan mempunyai kelemahan yatu bersifat tidak tertulis oleh karenanya tidak dapat dirumuskan secara dan pada umumnya sukar menggantinya.
- Tidak menjamin kepastian hukum dan sering menyulitkan beracara karena bentuk kebiasaan mempunyai sifat beraneka ragam.
c. Keputusan Hakim (Yurisprudensi/Jurisprudentie)
- Jurisprudensi tetap, ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
- Jurisprudensi tidak tetap, ialah seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkara yang serupa.
d. Traktat (Treaty)
Baca Juga
- Soal-soal politik atau soal politik yang mempengaruhi haluan politik luar negeri, misalnya perjanjian persekutuan.
- Ikatan-ikatan yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri, misal pinjaman uang.
- Soal-soal yang menurut UUD dan sistem perundang-undangan kita harus diatur dengan bentuk UU, misalnya tentang kewarganegaraan.
Proses Pembuatan traktat:
e. Perjanjian
- Menyerahkan sesuatu, misalnya melakukan pembayaran harga barang dalam perjanjian jual beli barang.
- Melakukan sesuatu, misalnya menyelesaikan pembangunan jembatan dalam perjanjian pemborongan pekerjaan.
- Tidak melakukan sesuatu, misalnya tidak bekerja di tempat lain selain perusahaan tempatnya bekerja dalam perjanjian kerja.
- Syarat Subyektif (Mengenai subyek atau para pihak)
- Kata Sepakat, kata sepakat berarti adanya titik temu (a meeting of the minds) diantara para pihak tentang kepentingan-kepentingan yang berbeda. Dalam perjanjian jual beli mobil, Gareng punya kepentingan untuk menjual mobilnya karena ia membutuhkan uang. Sebaliknya, Petruk membeli mobil Gareng karena ia punya kepentingan memiliki kendaraan. Pertemuan kedua kepentingan itu akan mencapai titik keseimbangan dalam perjanjian.
- Cakap, Cakap berarti dianggap mampu melakukan perbuatan hukum. Prinsipnya, semua orang berhak melakukan perbuatan hukum – setiap orang dapat membuat perjanjian – kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan, dan orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang.
- Syarat Obyektif (Mengenai obyek perjanjian)
- Suatu Hal Tertentu, Suatu hal tertentu berarti obyek perjanjian harus terang dan jelas, dapat ditentukan baik jenis maupun jumlahnya. Misalnya, Gareng menjual mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1672 RI dengan harga Rp. 180.000.000 kepada Petruk. Obyek perjanjian tersebut jenisnya jelas, sebuah mobil dengan spesifikasi tertentu, dan begitupun harganya.
- Suatu Sebab Yang Halal, Suatu sebab yang halal berarti obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum. Suatu sebab yang tidak halal itu meliputi perbuatan melanggar hukum, berlawanan dengan kesusilaan dan melanggar ketertiban umum. Misalnya perjanjian perdagangan manusia atau senjata ilegal.
6. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
- Perjanjian-oerjanjian Internasional (International Conventions),
- Kebiasaan-Kebiasaan International (International customs),
- Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (The general principles of law recognized by civilsed nations),
- Keputusan Hakim (Judicial decisions) dan pendapat-pendapat sarjana hukum
Referensi :
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/09/hukum.html
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/09/perundang-undangan-statue.html
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/09/kebiasaan-costum.html
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/09/keputusan-hakim-yurisprudensijurisprude.html
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/09/traktat-treaty.html
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/09/perjanjian-overeekomst.html
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/09/doktrin.html