Baca Juga

Di Indonesia, pengeluaran pemerintah dapat dibedakan menurut dua klasifikasi, yaitu: 

Pengeluaran rutin pemerintah yaitu pengeluaran untuk pemeliharaan atau penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari. Termasuk dalam pengeluaran rutin adalah belanja pegawai, belanja barang, subsidi daerah otonom, bunga, cicilan utang dan lain-lain. Pengeluaran rutin pemerintah memegang peranan yang penting untuk menunjang kelancaran mekanisme sistem pemerintahan serta upaya peningkatan efisiensi dan produktivitas, yang pada gilirannya akan menunjang tercapainya sasaran dan tujuan setiap tahap pembangunan. Penghematan dan efisiensi pengeluaran rutin perlu dilakukan untuk menambah besarnya tabungan pemerintah yang diperlukan untuk pembiayaan pembangunan nasional. Penghematan dan efisiensi tersebut antara lain dapat diupayakan melalui, pinjaman, alokasi pengeluaran rutin dan pengendalian koordinasi pelaksanaan pembelian barang-barang dan jasa-jasa kebutuhan departemen atau lembaga negara non departemen. Dan pengurangan berbagai macam subsidi secara bertahap (Susanti, 2000:69) Universitas Sumatera Utara.

Pengeluaran pembangunan yaitu pengeluaran yang ditujukan untuk membiayai program-program pembangunan, baik fisik, seperti jalan, jembatan, gedung-gedung, dan pembelian kendaraan, maupun pembangunan nonfisik spiritual seperti misalnya penataran, training dan sebagainya, sehingga anggarannya selalu disesuaikan dengan dana yang berhasil dimobilisasi, dana ini kemudian dialokasikan pada berbagai bidang sesuai dengan prioritas yang direncanakan dalam Repelita. Misalnya dalam Pelita 1 pembangunan dititik beratkan pada sektor pertanian dan industri yang mendukung pertanian, dan Pelita II tetap menitik beratkan pada sektor pertanian dengan meningkatkan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku dan seterusnya. Selain membiayai pengeluaran sektoral melalui departemen/lembaga, pengeluaran pembangunan juga membiayai proyek-proyek khusus daerah yang dikenal sebagai proyek Inpres (Instruksi Presiden), baik yang dilaksanakan oleh pusat maupun masing-masing daerah. Bantuan pembangunan bagi daerah dimaksudkan juga sebagai perwujudan dari asas pemerataan pembangunan antar wilayah dan sejalan dengan keinginan pemerintah untuk mendorong pemerintah daerah agar lebih mampu melaksanakan pembangunan daerahnya sendiri. Selain daripada itu, pemberian bantuan pembangunan bagi daerah juga dimaksudkan untuk mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat di daerah secara lebih nyata dan bertanggung jawab dalam pembangunan. Besarnya alokasi anggaran untuk bantuan pembangunan daerah dipengaruhi oleh kemampuan keuangan negara Universitas Sumatera Utara serta beberapa faktor yang disesuaikan dengan masing-masing wilayah, seperti banyaknya penduduk dan luas wilayah. Dengan demikian proyek-proyek yang akan dibangun dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masingmasing daerah sejalan dengan pembangunan di daerah lain. Agar proyek-proyek pembangunan yang akan dibiayai dengan dana bantuan pembangunan daerah tersebut dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah, serta mampu mendukung proyek-proyek pembangunan lainnya dalam perumusan program dan proyek pembangunan bagi daerah, maka dalam proses perencanaannya senantiasa diikutsertakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari tiap daerah yang bersangkutan (Djamin, 1993:73)