![]() |
Perundang-Undangan (Statue) |
Baca Juga
- Undang-undang dalam anti formal: ialah setiap keputusan Pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya: dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan parlemen);
- Undang-undang dalam arti material: ialah setiap keputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
- Undang-undang tidak berlaku surut,
- Undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang – undang terdahulu, sejauh UU mengatur objek yang sama ( Lex posterior derogat legi priori),
- Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai derajat yang lebih tinggi dibandingkan oleh Undang – undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih rendah ( lex superior derogat legi inferior),
- Undang-undang yang khusus mengenyampingkan Undang- undang yang umum (lex spesialis derogat lex generalis), dan
- Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
1. Syarat-syarat berlakunya Undang-undang bagi suatu pcnduduk
2. Berakhimya kekuatan berlakunya suatu undang-undang
- jangka waktu berlaku telah ditcntukan oleh undang-undang itu sudah lampau,
- keadaan suatu hal untuk mana undang—undang itu diadakan sudah tidak ada lagi,
- undang-undang itu dengan tegas dicabut instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi, dan
- telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.
3. Pengertian Lembaran Negara dan Berita Negara
a) Lembaran Negara
- L.N. tahun 1962 No. 1 (L.N. 1962/1)
- L.N. tahun 1962 No. 2 (L.N. No. 2 tahun 1962)
- L.N. 1950 No. 56 isinya: Undang-undang dasar Sementara (1950).
- L.N 1959 tentang peraturan Universitas bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta.
- L.N 1961 No. 302 isinya: Undang-Undang No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.