Baca Juga
kali ini akan men share tentang Nilai Instrumental dan Nilai Praktis Pancasila
mohon maaf kalau kurang lengkap :)
No | Nilai Dasar | Nilai Instrumental | Nilai Praktis |
1. | Sila 1 | Pasal 29(1) Negara Berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa | · Melaksanakan kewajiban sebagai umat beragama · Percaya dan taqwa kepada tuhan yang maha esa |
pasal 29(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat meurut agamanya dan kepercayaannya itu. | · Menghargai perbedaan pemeluk agama lain · Tidak memaksakan kehendak terhadap agama dan kepercayaan lain | ||
2. | Sila 2 | Pasal 26(1) Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. | · Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. |
Pasal 27(1) Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mejunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya. | · Mematuhi peraturan yang di buat pemerintah dan melaksanakanya · Saling mencintai sesama manusia. · Mengembangkan sikap tenggang rasa. · t idak semena-mena terhadap orang lain. · Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. | ||
Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang. | · Berpartisipasi saat ber musyawarah | ||
Pasal 30(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. | · Ikut membela negara · Berani membela kebenaran dan keadilan | ||
Pasal 31(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. | · Bersekolah wajib 9 tahun | ||
3. | Sila 3 | Pasal 1 1.Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. | · Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. · Rela berkorban demi bangsa dan negara. · Berbangga sebagai bagian dari Indonesia. |
Pasal 32 1.Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. | · Melestarikan budaya indonesia · Mempertahankan budaya asli indonesia | ||
Pasal 35 Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. | · Memasang bendera ketika memperingati hari kemerdekaan RI | ||
Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia | · Menggunakan bahasa indonesia dengan baik | ||
4. | Sila 4 | Pasal 1 ayat 2 Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. | · Saling menghormati sesama warga negara |
Pasal 2 1.Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. | · Melakukan pemilihan umum · Memilih anggota dewan dengan selektif | ||
Pasal 3 1.Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. | · Perubahan undang-undang dengan musyawarah bersama | ||
Pasal 4 1.Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. | · Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. | ||
Pasal 5 1.Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat | · | ||
Pasal 7 1.Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan | · | ||
Pasal 11 1.Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. | · Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.. | ||
Pasal 19 1.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum | · Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan. | ||
5. | Sila 5 | Pasal 27 1.Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya | · Setiap warga berhak dan wajib mematuhi peraturan negara |
Pasal 34 1.Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara | · Menolong sesama. · Menghargai orang lain. | ||
Pasal 34 2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. | · Bersikap adil terhadap sesama. · Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama |
Sumber : http://iinnurdiana.blogspot.com/2012/10/nilai-instrumental-dan-nilai-praktis.html