kali ini akan men share tentang Nilai Instrumental dan Nilai Praktis Pancasila
mohon maaf kalau kurang lengkap :)
No | Nilai Dasar | Nilai Instrumental | Nilai Praktis |
1. | Sila 1 | Pasal 29(1) Negara Berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa | · Melaksanakan kewajiban sebagai umat beragama · Percaya dan taqwa kepada tuhan yang maha esa |
pasal 29(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat meurut agamanya dan kepercayaannya itu. | · Menghargai perbedaan pemeluk agama lain · Tidak memaksakan kehendak terhadap agama dan kepercayaan lain | ||
2. | Sila 2 | Pasal 26(1) Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. | · Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. |
Pasal 27(1) Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mejunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya. | · Mematuhi peraturan yang di buat pemerintah dan melaksanakanya · Saling mencintai sesama manusia. · Mengembangkan sikap tenggang rasa. · t idak semena-mena terhadap orang lain. · Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. | ||
Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang. | · Berpartisipasi saat ber musyawarah | ||
Pasal 30(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. | · Ikut membela negara · Berani membela kebenaran dan keadilan | ||
Pasal 31(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. | · Bersekolah wajib 9 tahun | ||
3. | Sila 3 | Pasal 1 1.Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. | · Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. · Rela berkorban demi bangsa dan negara. · Berbangga sebagai bagian dari Indonesia. |
Pasal 32 1.Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. | · Melestarikan budaya indonesia · Mempertahankan budaya asli indonesia | ||
Baca Juga
- Sifat Unsur Gas Mulia (Golongan VIII A)
- Keberadaan Unsur Golongan Utama, Transisi Di Alam Dan Produk Yang Mengandung Unsur Itu
- Dongeng sunda Selat Sunda Jeung Gunung Krakatau
- Masa Pemerintahan Demokrasi Liberal di Indonesia
- Penggunaan SIFAT KOLIGATIF LARUTAN DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
- Materi PKN kelas XII Semester 1 BAB 1 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
- Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana Berdasarkan Pelaksanaannya
- Pembagian Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
- The Legend of Patin Fish
- Orang Kaya yang Baik Hati
- Materi PKN kelas XII semester 1 BAB 2 SISTEM PEMERINTAHAN
- Tembang Mijil
- Energi Ionisasi
- HAM di Bidang Sosial
- Pasal yang terkait dalam Pembelan Negara serta pertahanan dan keamanannya
- isi butir butir pancasila
- Isi Pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia
- Kumpulan Pertanyaan dan Jawaban - PKN
- Nilai Instrumental dan Nilai Praktis Pancasila
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
1.Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
1.Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
1.Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan
Pasal 11
1.Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
1.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum
1.Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
1.Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
Sumber : http://iinnurdiana.blogspot.com/2012/10/nilai-instrumental-dan-nilai-praktis.html