Baca Juga

kali ini akan men share tentang Nilai Instrumental dan Nilai Praktis Pancasila
mohon maaf kalau kurang lengkap :)

No
Nilai Dasar
Nilai Instrumental
Nilai Praktis
1.
Sila 1
Pasal 29(1)
Negara Berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa

·        Melaksanakan kewajiban sebagai umat beragama
·        Percaya dan taqwa kepada tuhan yang maha esa
pasal 29(2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat meurut agamanya dan kepercayaannya itu.
·        Menghargai perbedaan pemeluk agama lain
·        Tidak memaksakan kehendak terhadap agama dan kepercayaan lain
2.
Sila 2
Pasal 26(1)
Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
·        Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Pasal 27(1)
Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mejunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya.
·        Mematuhi peraturan yang di buat pemerintah dan melaksanakanya
·        Saling mencintai sesama manusia.
·        Mengembangkan sikap tenggang rasa.
·        t idak semena-mena terhadap orang lain.
·         Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.

·        Berpartisipasi saat ber musyawarah
Pasal 30(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

·        Ikut membela negara
·        Berani membela kebenaran dan keadilan
Pasal 31(1)
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
·        Bersekolah wajib 9 tahun
3.
Sila 3
Pasal 1
1.Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

·        Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·        Rela berkorban demi bangsa dan negara.
·        Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.

Pasal 32
1.Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
·        Melestarikan budaya indonesia
·        Mempertahankan budaya asli indonesia


Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

·        Memasang bendera ketika memperingati hari kemerdekaan RI
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
·        Menggunakan bahasa indonesia dengan baik
4.
Sila 4
Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

·        Saling menghormati sesama warga negara
Pasal 2
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

·        Melakukan pemilihan umum
·        Memilih anggota dewan dengan selektif
Pasal 3
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

·        Perubahan undang-undang dengan musyawarah bersama
Pasal 4
1.Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.


·        Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.

Pasal 5
1.Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
·         
Pasal 7
1.Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan
·         

Pasal 11
1.Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
·        Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama..



Pasal 19
1.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum
·        Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5.
Sila 5
Pasal 27
1.Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
·        Setiap warga berhak dan wajib mematuhi peraturan negara
Pasal 34
1.Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
·         Menolong sesama.
·        Menghargai orang lain.

Pasal 34
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
·        Bersikap adil terhadap sesama.
·        Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama
 
 
 
 
 


Sumber : http://iinnurdiana.blogspot.com/2012/10/nilai-instrumental-dan-nilai-praktis.html