Baca Juga
Pengertian Pengantar Ilmu Hukum |
Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15) : "Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan".
Roscoe Pound memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni ;
- Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
- Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka). Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.
Dan menurut Ensiklopedia, “Hukum merupakan rangkaian kaidah, peraturan-peraturan, tata aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hubungan-hubungan antara anggota masyarakat".
Dari segi etimologi, istilah pengantar adalah pandangan umum secara ringkas. Sedangkan Ilmu Hukum adalah pengetahuan yang khusus mengajarkan perihal hukum dan segala seluk-beluk yang berkaitan di dalamnya. Jadi diambil kesimpulan Pengantar Ilmu Hukum merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum secara umum dan memberikan pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, dan mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain.
Daftar Pustaka :
- Muhamad Erwin & Firman Fready Busroh, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung, 2012.
- Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum (sebuah sketsa), Bandung: Refika Aditama, 2010.