![]() |
Fungsi Pengantar Ilmu Hukum |
Baca Juga
- Pengetahuan pada bidang hukum maupun pada biang sosial lainnya
- Mempunyai keterampilan teoritis, mencakup kemampuan untuk menulis, berdiskusi dan meneliti. Berkemampuan praktis, mencakup kemampuan untuk membentuk hukum kemudian menerapkannya.
- Berkepribadian, yaitu memiliki keberanian menyatakan kebenaran dan bersifat jujur.
Sumber:
- Marwan Mas,2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
- Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta, Liberty, 1985
- CST. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum & Tata Hukum Indonesia, Jakarta, PN Balai Pustaka, 1984.