- Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dengan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian daerah negara.
- Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha Negara), Yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat dan perlengkapan negara.
- Hukum Pidana, Yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melarang serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara kemuka pengadilan.
- Hukum Internasional,yang terdiri dari:
- Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
- Hukum Publik Internasional (Hukum Antar Warga), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam Hubungan Internasional.
- Hukum undang-undang,
- Hukum kebiasaan,
- Hukum traktat,
- Hukum yurisprudensi
- Hukum tertulis, yang terdiri dari hukum tertulis yang dikodifikasi dan tidak dikodifikasi
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang berkembang didalam masyarakat (kebiasaan)
- Hukum positif yaitu yang berlakusaat ini di wilayah tertentu
- Hukum dicita-citakan yaitu yang berlaku pada masa akan datang
- Hukum antar waktu yaitu yang mengatur suatu peristiwa menyangkut hukum berlaku saat ini dan hukum berlaku pada masa lalu
- Hukum yang memaksa (dwingenrecht)yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.
- Hukum yang mengatur (regelendrecht) yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.
- Hukum materiil, yaitu hukum yang mengatur isi hubungan antara satu pihak dengan pihak lainnya atau menjelaskan perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan.
- Hukum formil (hukum acara), yaitu hukum yang menetapkan peraturan yang terdapat didalam hukum materiil, contohnya seperti kitab undang-undang hukum acara perdata, hukum acara pidana.
Baca Juga
- Pengertian, Fungsi, dan Teori - Teori PERS
- Perkembangan dan Kebebasan PERS Di Indonesia
- Pengertian, Anggota, Tugas, dan Sejarah PPKI
- Pengertian, Ciri, Fungsi dan Penggolongan Hukum
- Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Pemerintah Indonesia
- Pengertian Penduduk, Warga Negara, dan Asas Kewarganegaraan
- Pengertian, Fungsi, Sejarah, dan Macam - Macam HAM
- Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati secara patuh oleh setiap orang
- Setiap orang wajib hukummnya untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat selalu terealisasi. Oleh karena itu hukum meliputi berbagai pengaturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan dalam hidup bermasyarakat, yang dinamakan dengan Kaidah Hukum.
- Barang siapa dengan sengaja melanggar suatu Kaidah Hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman atau pidana.