Baca Juga

Tujuan dan Hakikat Konstitusi 
Di kalangan para ahli hukum, pada umumnya dipahami bahwa hukum mempunyai tiga tujuan pokok, yaitu (i) keadilan (justice), (ii) kepastian (certainty atau zekerheid), dan (iii) kebergunaan (utility). Keadilan itu sepadan dengan keseimbangan (balance, mizan) dan kepa­tu­tan (equity), serta kewajaran (proportionality). Sedangkan, kepastian hukum terkait dengan ketertiban (order) dan ketenteraman. Sementara, kebergunaan diharapkan dapat menjamin bahwa semua nilai-nilai tersebut akan mewujudkan kedamaian hidup bersama.

Oleh karena konstitusi itu sendiri adalah hukum yang dianggap paling tinggi tingkatannya, maka tujuan konstitusi sebagai hukum tertinggi itu juga untuk men­capai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi. Tujuan yang dianggap tertinggi itu adalah: (i) keadilan, (ii) ketertiban, dan (iii) per­wujudan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan atau kebebasan dan kesejahteraan atau kemak­muran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri negara (the founding fathers and mothers).

Sehubungan dengan itulah maka beberapa sarjana merumuskan tujuan konstitusi itu seperti merumuskan tujuan negara, yaitu negara konsti­tu­sional, atau negara berkonstitusi. Menurut J. Barents, ada 3 (tiga) tujuan ne­ga­ra, yaitu (i) untuk memelihara ketertiban dan ke­ten­teraman, (ii) mempertahankan kekuasaan, dan (iii) me­ngurus hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan-ke­pentingan umum. Sedangkan, Maurice Hauriou me­nya­takan bahwa tujuan konstitusi adalah untuk menjaga keseimbangan antara (i) ketertiban (orde), (ii) kekuasaan (gezag), dan (iii) kebebasan (vrijheid).

Kebebasan individu warga negara harus dijamin, tetapi kekuasaan negara juga harus ber­diri tegak, sehing­ga tercipta tertib bermasyarakat dan bernegara. Keter­tiban itu sendiri terwujud apabila dipertahankan oleh ke­kuasaan yang efektif dan kebebasan warga negara tetap tidak ter­gang­gu. Sementara itu, G.S. Diponolo meru­mus­kan tujuan konstitusi ke dalam lima kategori, yaitu (i) kekuasaan, (ii) perdamaian, keamanan, dan ketertiban, (iii) kemerdekaan, (iv) keadilan, serta (v) kesejahteraan dan kebahagiaan.