![]() |
Pengertian Hukum Ekonomi |
Pengertian Hukum Ekonomi - Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi.
Baca Juga
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secara keseluruhan,
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Referensi :
- Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
- Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Penerbit PT Grasindo: Jakarta