Baca Juga
Selamat malam teman-teman. Khususnya teman-teman peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hendak mencairkan tabungan JHT, pada kesempatan kali ini saya mau membagikan pengalaman salah satu pembaca dalam mencairkan uang JHT milik adiknya.
Sebelumnya terima kasih kepada Mas Danindra Fatimah Rahmat karena sudah mau berbagi pengalaman di blog ini melalui komentar. Mudah-mudahan pengalaman ini bisa bermanfaat bagi pembaca-pembaca yang lain.
Berikut ini cerita lengkapnya:
Alhamdulillah adik saya berhasil mencairkan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya, dengan 2 kartu yang sudah non aktif. Karena resign atas kemauan sendiri. Untuk pencairan adik saya diwakilkan oleh istrinya.
Syarat untuk pencairan yang valid adalah:
1. Kartu peserta yang asli
2. KTP/SIM asli + copy 1 lembar
3. KK asli + copy 1 lembar
4. Surat keterangan kerja asli + copy 1 lembar
5. Buku tabungan atas nama yang bersangkutan bila ingin ditransfer asli + copy 1 lembar
6. NPWP asli + copy 1 lembar jika saldo melebihi dari 50 juta
Untuk pengambilan yang dikuasakan hanya bisa dilakukan oleh orang yang terdaftar di dalam kartu keluarga dan pembayaran diwajibkan via transfer bank.
1. Surat kuasa di atas materai 6000.
2. KTP asli dan fotocopy yang orang yang dikuasakan 1 lembar.
3. Formulir pengajuan pencairan JHT yang sudah ditandatangani oleh tenaga kerja yang bersangkutan.
Proses mudah dan cepat jika sudah memenuhi sesuai syarat. Memang sekarang sistemnya tidak bisa langsung, karena banyaknya tenaga kerja yang ingin mencairkan haknya. Cara pendaftaran kita datang dulu untuk mendaftar via satpam/petugas. Nanti akan diberi tahu kapan lagi kita mesti datang untuk mengajukan berkas. Tiap kantor cabang mempunyai cara pendaftaran yang berbeda-beda. Proses pencairan kurang lebih 14 hari. Tapi alhamdulillah adik saya dalam waktu 1 minggu sudah cair.
Dan sekarang juga sudah tidak perlu lagi menunggu masa kepesertaan 5 tahun. Asalkan setelah 1 bulan dari resign/PHK, uang JHT sudah bisa dicairkan dan pastikan kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek anda sudah tidak aktif, karena jika masih aktif tidak bisa dicairkan. Kasusnya banyak yang sudah resign tapi kartu masih dibayarkan oleh perusahaan. Mohon dicek terlebih dahulu.
In syaa Allah bermanfaat dan terima kasih banyak untuk web ini yang telah membantu kelancaran dan kemudahan kami mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Wassalam.
Demikianlah cerita Mas Danindra Fatimah Rahmat tentang pengalaman adiknya mencairkan uang JHT. Jika teman-teman lain juga punya pengalaman seputar klaim JHT, jangan sungkan-sungkan share saja di kolom komentar. Sehingga bisa saling bertukar informasi dengan peserta-peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya di seluruh nusantara. Terima kasih. ^^
******