Alhamdulillah adik saya berhasil mencairkan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya, dengan 2 kartu yang sudah non aktif. Karena resign atas kemauan sendiri. Untuk pencairan adik saya diwakilkan oleh istrinya.
Syarat untuk pencairan yang valid adalah:
1. Kartu peserta yang asli
2. KTP/SIM asli + copy 1 lembar
3. KK asli + copy 1 lembar
4. Surat keterangan kerja asli + copy 1 lembar
Baca Juga
- Ketentuan Jam Kerja, Lembur Dan Istrahat
- Jam Lembur (Overtime)
- Jam Kerja
- Peraturan Perusahaan
- Kepada Ibu yang Kusemogakan Menjadi Ibuku Juga
- Cewek Jutek
- Wanita Itu...
- Peraturan Perusahaan Dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Cerita Pembaca tentang Pencairan JHT BPJS TK
- Sekarang Pekerja Mandiri Juga Bisa Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan
- Cara Klaim Uang JHT Sebesar 10% atau 30% Terbaru
6. NPWP asli + copy 1 lembar jika saldo melebihi dari 50 juta
1. Surat kuasa di atas materai 6000.
2. KTP asli dan fotocopy yang orang yang dikuasakan 1 lembar.
3. Formulir pengajuan pencairan JHT yang sudah ditandatangani oleh tenaga kerja yang bersangkutan.
Proses mudah dan cepat jika sudah memenuhi sesuai syarat. Memang sekarang sistemnya tidak bisa langsung, karena banyaknya tenaga kerja yang ingin mencairkan haknya. Cara pendaftaran kita datang dulu untuk mendaftar via satpam/petugas. Nanti akan diberi tahu kapan lagi kita mesti datang untuk mengajukan berkas. Tiap kantor cabang mempunyai cara pendaftaran yang berbeda-beda. Proses pencairan kurang lebih 14 hari. Tapi alhamdulillah adik saya dalam waktu 1 minggu sudah cair.
Dan sekarang juga sudah tidak perlu lagi menunggu masa kepesertaan 5 tahun. Asalkan setelah 1 bulan dari resign/PHK, uang JHT sudah bisa dicairkan dan pastikan kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek anda sudah tidak aktif, karena jika masih aktif tidak bisa dicairkan. Kasusnya banyak yang sudah resign tapi kartu masih dibayarkan oleh perusahaan. Mohon dicek terlebih dahulu.
In syaa Allah bermanfaat dan terima kasih banyak untuk web ini yang telah membantu kelancaran dan kemudahan kami mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Wassalam.