![]() |
Kebiasaan (Costum) |
- Syarat materil : Adanya perbuatan tingkah laku, yang dilakukan berulang- ulang di dalam masyarakat tertentu,
- Syarat Intelektual : Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan,
- Adanya akibat hukum bila hukum itu dilanggar.
Baca Juga
- Suatu perbuatan yang tetap dilakukan orang,
- Keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena telah merupakan kewajiban.
- Bahwa hukum kebiasaan mempunyai kelemahan yatu bersifat tidak tertulis oleh karenanya tidak dapat dirumuskan secara dan pada umumnya sukar menggantinya.
- Tidak menjamin kepastian hukum dan sering menyulitkan beracara karena bentuk kebiasaan mempunyai sifat beraneka ragam.