Baca Juga

Kebiasaan (Costum)
Kebiasaan (Costum)
Kebiasaan (Costum) - Kebiasaan adalah tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, lazim, normal, adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu.

Kebiasaan juga dapat diartikan suatu perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang mengenai hal tingkah laku kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat yang selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian.

Syarat timbulnya Kebiasaan :
  1. Syarat materil : Adanya perbuatan tingkah laku, yang dilakukan berulang- ulang di dalam masyarakat tertentu,
  2. Syarat Intelektual : Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan,
  3. Adanya akibat hukum bila hukum itu dilanggar.
Hukum kebiasaan adalah himpunan kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan oleh badan-badan perundang-undangan dalam kenyataannya ditaati juga. Karena orang sanggup menerima kaidah-kaidah itu sebagai hukum dan ternyata kaidah-kaidah tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat yang tidak termasuk hubungan badan-badan perundang-undangan.

Supaya hukum kebiasaan ditaati ada 2 syarat yaitu :
  1. Suatu perbuatan yang tetap dilakukan orang,
  2. Keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena telah merupakan kewajiban.
Kelemahan hukum kebiasaan :
  1. Bahwa hukum kebiasaan mempunyai kelemahan yatu bersifat tidak tertulis oleh karenanya tidak dapat dirumuskan secara dan pada umumnya sukar menggantinya.
  2. Tidak menjamin kepastian hukum dan sering menyulitkan beracara karena bentuk kebiasaan mempunyai sifat beraneka ragam.
Pengertian yang lain dari kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang - ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan dcmikian timbuah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

Contoh : apabila seorang komisioner sekali menerima 10% dari hasil penjualan atau pembelian sebagai upah dan hal ini terjadi berulang - ulang dan juga komisioner yang lain pun menerima upah yang sama yaitu 10% maka oleh karena itu timbul suatu kebiasaan (unsance) yang lambat laun berkembang menjadi hukum kebiasaan.

Soalnya apakah seorang hakim juga harus memperlakukan hukum kebiasaan? Menurut pasal 15 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB): "Kebiasaan tidaklah menimbulkan hukum, hanya kalau undang-undang menunjuk pada kebiasaan untuk diper1akukan."

Jadi hakim harus memakai kebiasaan dalam hal-hal UU menunjuk kepada kebiasaan. Contoh : dalam pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) disebutkan: Persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah ditetapkan dengan tegas oleh persetujuan - persetujuan itu, tetapi juga untuk segala sesuatu menumt sifat persetujuan-persetujuan itu diwajibkan oleh kebiasaan.