Saya coba tulis dengan bahasa yang ringan, sehingga dan semoga mudah dimengerti oleh teman-teman pembaca yang membutuhkannya. Tulisan ringkas ini saya susun berdasarkan berita-berita yang ada di televisi dan berbagai media online.
Info Terbaru Jamsostek: Mulai 1 September 2015, Bagi yang Sudah Berhenti Kerja Uang JHT Bisa Cair 100%
Baca Juga
- Jam Kerja
- Peraturan Perusahaan
- Alasan Kenapa Mengurus SIM Tidak Perlu Melalui Calo
- Pengalaman Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Pasca Peraturan Baru
- Surat Pernyataan Tidak Bekerja Untuk Klaim Semua Saldo JHT
- Cara Klaim JHT Bagi Yang Memiliki Kartu Lebih Dari 1
- Hari Ini Peraturan Baru Pencairan JHT Resmi Mulai Diberlakukan
- 8 Langkah Pencairan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta-peserta BPJS TK yang Sudah Boleh Mengambil 100% Uang JHT-nya
- Beberapa Kendala Dalam Pencairan Uang JHT BPJS TK/Jamsostek Beserta Solusinya
- Peraturan Perusahaan Dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Cerita Pembaca tentang Pencairan JHT BPJS TK
- Sekarang Pekerja Mandiri Juga Bisa Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan
- Cara Klaim Uang JHT Sebesar 10% atau 30% Terbaru
- Ketentuan Jam Kerja, Lembur Dan Istrahat
- Jam Lembur (Overtime)
Jadi sekarang, syarat pencairan uang JHT kembali seperti pada peraturan 1 Juli 2015, yaitu setelah 10 tahun masa kepesertaan atau ketika sudah berumur 56 tahun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Jadi nanti bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bekerja selama 10 tahun, sudah bisa mencairkan uang JHT-nya meskipun ia masih bekerja. Tapi pencairannya dibatasi hanya 10% jika uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Atau boleh diambil 30% jika uangnya akan digunakan untuk biaya membuat rumah atau untuk membeli rumah. Pencairan tersebut hanya boleh dipilih salah satu, mau mencairkan yang 10% atau yang 30%. Tidak boleh dua-duanya. Dan jika mau mencairkan uang JHT sepenuhnya, peserta BPJS TK harus menunggu sampai usia 56 tahun dulu.
Artikel Lainnya: Tanya Jawab Seputar Pencairan JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan
Entahlah, setelah 1 Juli 2015 itu, untuk pekerja yang di PHK ataupun resign apakah ada syarat minimal kepesertaanya atau tidak. Saya masih belum terlalu paham. Ketika saya tanya langsung ke fanpage resmi BPJS TK, jawaban mereka masih menunggu keputusan resmi pemerintah. Apakah mengikuti peraturan lama minimal 5 tahun kepesertaan. Apakah boleh langsung dicairkan setelah 1 bulan masa tunggu, tanpa memandang usia kepesertaan. Belum ada informasi lebih lanjut.
Demikianlah peraturan terbaru pencairan uang JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Saat-saat ini pihak BPJS TK masih dalam masa transisi. Jadi bisa saja dalam waktu dekat bakal ada perubahan-perubahan lagi. Kita nantikan saja.
NB:
Dengan semakin lamanya syarat kepesertaan mencairkan dana JHT menjadi 10 tahun, sangat disarankan bagi teman-teman peserta BPJS TK untuk menggunakan aplikasi BPJS TK Mobile. Karena dengan aplikasi itu, kita bisa setiap saat mengecek saldo JHT kita, kita bisa melihat perkembangan saldo JHT kita, kita dapat mencari info kantor-kantor cabang BPJS TK terdekat.
Berbagai manfaat lain, cara download serta cara daftar Aplikasi BPJS TK Mobile, silahkan baca lebih lengkap di artikel: Cara Menggunakan Aplikasi BPJS TK Mobile