Baca Juga
Kali ini saya akan mengulas tentang peraturan terbaru mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek, yang mana perubahan peraturan tersebut resmi diberlakukan pemerintah sejak 1 Juli 2015, tapi kemudian mengalami revisi-revisi yang sukses membuat banyak rakyat bingung.
Saya coba tulis dengan bahasa yang ringan, sehingga dan semoga mudah dimengerti oleh teman-teman pembaca yang membutuhkannya. Tulisan ringkas ini saya susun berdasarkan berita-berita yang ada di televisi dan berbagai media online.
Info Terbaru Jamsostek: Mulai 1 September 2015, Bagi yang Sudah Berhenti Kerja Uang JHT Bisa Cair 100%
Saya coba tulis dengan bahasa yang ringan, sehingga dan semoga mudah dimengerti oleh teman-teman pembaca yang membutuhkannya. Tulisan ringkas ini saya susun berdasarkan berita-berita yang ada di televisi dan berbagai media online.
Info Terbaru Jamsostek: Mulai 1 September 2015, Bagi yang Sudah Berhenti Kerja Uang JHT Bisa Cair 100%
Pada 1 Juli 2015 kemarin, untuk bisa mencairkan uang JHT, persyaratan minimal kepesertaan berubah drastis 2x lipat, dari yang sebelumnya cuma 5 tahun, menjadi 10 Tahun! Dan itupun saldo yang bisa dicairkan dibatasi hanya 10%, atau boleh 30% kalau untuk kredit rumah. Yang mana kemudian peraturan terbaru tersebut langsung menuai protes di sana sini, demo dari para pekerja, kecaman bahkan menurut berita ada beberapa peserta calon penerima dana JHT yang mengamuk di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah kejadian-kejadian itu, beberapa hari kemudian pemerintah merivisi aturan 1 Juli 2015 tersebut. Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti kerja, di-PHK atau resign kerja sebelum 30 Juni 2015, uang JHT masih bisa dicairkan mengikuti peraturan yang lama, yaitu dengan masa kepesertaan minimal 5 tahun plus masa tunggu 1 bulan. Tapi sejak 6 Aguatus kemarin masa-masa revisi itu sudah habis dan tidak berlaku lagi!
Jadi sekarang, syarat pencairan uang JHT kembali seperti pada peraturan 1 Juli 2015, yaitu setelah 10 tahun masa kepesertaan atau ketika sudah berumur 56 tahun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Jadi nanti bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bekerja selama 10 tahun, sudah bisa mencairkan uang JHT-nya meskipun ia masih bekerja. Tapi pencairannya dibatasi hanya 10% jika uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Atau boleh diambil 30% jika uangnya akan digunakan untuk biaya membuat rumah atau untuk membeli rumah. Pencairan tersebut hanya boleh dipilih salah satu, mau mencairkan yang 10% atau yang 30%. Tidak boleh dua-duanya. Dan jika mau mencairkan uang JHT sepenuhnya, peserta BPJS TK harus menunggu sampai usia 56 tahun dulu.
Artikel Lainnya: Tanya Jawab Seputar Pencairan JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan
Entahlah, setelah 1 Juli 2015 itu, untuk pekerja yang di PHK ataupun resign apakah ada syarat minimal kepesertaanya atau tidak. Saya masih belum terlalu paham. Ketika saya tanya langsung ke fanpage resmi BPJS TK, jawaban mereka masih menunggu keputusan resmi pemerintah. Apakah mengikuti peraturan lama minimal 5 tahun kepesertaan. Apakah boleh langsung dicairkan setelah 1 bulan masa tunggu, tanpa memandang usia kepesertaan. Belum ada informasi lebih lanjut.
Setelah kejadian-kejadian itu, beberapa hari kemudian pemerintah merivisi aturan 1 Juli 2015 tersebut. Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti kerja, di-PHK atau resign kerja sebelum 30 Juni 2015, uang JHT masih bisa dicairkan mengikuti peraturan yang lama, yaitu dengan masa kepesertaan minimal 5 tahun plus masa tunggu 1 bulan. Tapi sejak 6 Aguatus kemarin masa-masa revisi itu sudah habis dan tidak berlaku lagi!
Jadi sekarang, syarat pencairan uang JHT kembali seperti pada peraturan 1 Juli 2015, yaitu setelah 10 tahun masa kepesertaan atau ketika sudah berumur 56 tahun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Jadi nanti bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bekerja selama 10 tahun, sudah bisa mencairkan uang JHT-nya meskipun ia masih bekerja. Tapi pencairannya dibatasi hanya 10% jika uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Atau boleh diambil 30% jika uangnya akan digunakan untuk biaya membuat rumah atau untuk membeli rumah. Pencairan tersebut hanya boleh dipilih salah satu, mau mencairkan yang 10% atau yang 30%. Tidak boleh dua-duanya. Dan jika mau mencairkan uang JHT sepenuhnya, peserta BPJS TK harus menunggu sampai usia 56 tahun dulu.
Artikel Lainnya: Tanya Jawab Seputar Pencairan JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan
Entahlah, setelah 1 Juli 2015 itu, untuk pekerja yang di PHK ataupun resign apakah ada syarat minimal kepesertaanya atau tidak. Saya masih belum terlalu paham. Ketika saya tanya langsung ke fanpage resmi BPJS TK, jawaban mereka masih menunggu keputusan resmi pemerintah. Apakah mengikuti peraturan lama minimal 5 tahun kepesertaan. Apakah boleh langsung dicairkan setelah 1 bulan masa tunggu, tanpa memandang usia kepesertaan. Belum ada informasi lebih lanjut.
Dan sekarang!!! Sejak 1 September 2015 kemarin, peraturan pencairan JHT kembali berubah lagi. Mulai awal September tersebut, bagi peserta yang sudah berhenti bekerja setidaknya, uang JHT bisa dicairkan penuh.
Demikianlah peraturan terbaru pencairan uang JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Saat-saat ini pihak BPJS TK masih dalam masa transisi. Jadi bisa saja dalam waktu dekat bakal ada perubahan-perubahan lagi. Kita nantikan saja.
Demikianlah peraturan terbaru pencairan uang JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Saat-saat ini pihak BPJS TK masih dalam masa transisi. Jadi bisa saja dalam waktu dekat bakal ada perubahan-perubahan lagi. Kita nantikan saja.
NB:
Dengan semakin lamanya syarat kepesertaan mencairkan dana JHT menjadi 10 tahun, sangat disarankan bagi teman-teman peserta BPJS TK untuk menggunakan aplikasi BPJS TK Mobile. Karena dengan aplikasi itu, kita bisa setiap saat mengecek saldo JHT kita, kita bisa melihat perkembangan saldo JHT kita, kita dapat mencari info kantor-kantor cabang BPJS TK terdekat.
Berbagai manfaat lain, cara download serta cara daftar Aplikasi BPJS TK Mobile, silahkan baca lebih lengkap di artikel: Cara Menggunakan Aplikasi BPJS TK Mobile