A. Jenis Dan Hierarki
- Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 Tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia. Urutannya yaitu :
- Undang Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyarakatan Rakyat (MPR);
- Undang-Undang (UU);
- Peraturan Pemerintah (PP);
- Keputusan Presiden (Keppres);
- Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
- Tap MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang. Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
- Undang Undang Dasar Dasar Republik (UUD RI) 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyarakatan Rakyat (MPR);
- Undang-Undang (UU);
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
- Peraturan Pemerintah (PP);
- Keputusan Presiden (Keppres);
- Peraturan Daerah (Perda).
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
- Undang Undang Dasar Dasar Republik (UUD RI) 1945;
- Undang-Undang (UU)/Perpu;
- Peraturan Pemerintah (PP);
- Keputusan Presiden (Keppres);
- Peraturan Daerah (Perda).
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
- Undang Undang Dasar Dasar Republik (UUD RI) 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyarakatan Rakyat (MPR);
- Undang-Undang (UU)/Perpu;
- Peraturan Presiden (Perpres);
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi;
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota.
B. Jenis, Hierarki Dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal,
- Naskah Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD 1945 (masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
- Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang Dasar 1945 untuk diatur dengan Undang-Undang.
Baca Juga
- Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR,
- Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut,
- DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan,
- Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
4. Peraturan Presiden (Perpres)
5. Peraturan Daerah Provinsi
6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
C. Perbedaan Hirarkhi Tata Urutan Perundang-undangan di dalam Undang-undang 12 tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
![]() |
Piramida Tata Urutan Perundang-Undangan Indonesia |
Definisi :
- Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
- Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu :
- Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis;
- Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
- Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan :
- Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut;
- DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan;
- Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang;
- Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
- Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
- Perturan Daerah Provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
- Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
- Peraturan Desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
- Peraturan Daerah;
- Peraturan Kepala Daerah;
- Peraturan Bersama Kepala Daerah;
- Keputusan Kepala Daerah; dan
- Instruksi Kepala Daerah.
Sumber Hukum :
- Undang Undang Dasar Dasar Republik (UUD RI) 1945;
- Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia;
- Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.