Baca Juga
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau disingkat BPJS TK, yang dulunya bernama Jamsostek, sebenarnya adalah program asuransi sosial yang memberi perlindungan bagi pekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Tapi sekarang ini, pekerja di luar hubungan kerja alias pekerja mandiri juga boleh mendaftarkan diri pada asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
Kini siapapun yang mempunyai pekerjaan di luar hubungan kerja, entah itu pedagang, petani, nelayan, blogger, artis, atlet, tukang ojek, tukang ngarit, tukang angon dan pekerja-pekerja mandiri lainnya dapat ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tanya Jawab Seputar Pencairan JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan
Pastinya semua orang menginginkan sepanjang hidupnya mendapat keselamatan, kesehatan, kesejahteraan, dan juga berharap memiliki tabungan yang cukup ketika tua. Namun sebagai manusia biasa, sehati-hati apapun, jika Yang Maha Kuasa sudah mentakdirkan, manusia tidak akan mampu menolak kecelakaan dan juga kematian. Itulah kenapa perlu ikut asuransi, misalnya asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Yang mana di dalamnya selain JHT (Jaminan Hari Tua), juga ada program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
Dengan ikut asuransi BPJS Ketenagakerjaan, ketika peserta mengalami kecelakaan atau kematian, ia akan mendapat santunan sejumlah uang tertentu. Bagi yang mengalami kecelakaan uang tersebut digunakan untuk biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh. Sementara bagi peserta yang meninggal dunia, uang tersebut untuk biaya pemakaman dan santunan kepada ahli waris.
Untuk peserta BPJS TK yang statusnya bekerja pada sebuah badan usaha ataupun perusahaan, iuran akan dipotong dari gaji pekerja yang bersangkutan, ditambah iuran dari perusahaan tempat bekerja. Sementara untuk peserta BPJS TK di luar hubungan kerja alias pekerja mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
Menurut saya pribadi, BPJS Ketenagakerjaan iurannya tergolong murah, dan manfaat yang didapat luar biasa. Berikut ini besarnya iuran Program TK-LHK (Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja) dan Manfaat yang bisa diambil:
1. Program JHT
JHT atau Jaminan Hari Tua adalah semacam tabungan, yang nantinya saldo tabungan dan pengembangan dari bunga tabungan bisa kita ambil pada hari tua. Dan menabung di asuransi BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek, bunganya lebih besar dibanding menabung di bank.
Untuk program JHT iuran atau setoran perbulannya adalah Rp 40.000, dan manfaat yang akan didapat ialah akumulasi tabungan JHT beserta pengembangannya.
2. Program JKK
Besarnya iuaran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) per bulan adalah Rp 20.000. Dan manfaat yang didapat adalah sebesar Rp 96.000.000.
JKK berbeda dengan JHT. Kalau JHT saldo iuran bisa dicairkan, sementara kalau JKK tidak bisa. Tapi begitu peserta sudah terdaftar ikut program JKK, ketika mengalami kecelakaan kerja akan langsung mendapat santunan sebesar Rp 96.000.000.
Misalnya si Polan seorang tukang ojek, baru 3 hari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ikut program JKK, dan sudah membayar iuran pertama sebesar Rp 20.000. Di hari keempat, ketika sedang ngojek dia mengalami kecelakaan tragis. Karena sudah ikut program JKK walaupun baru 3 hari, si Polan akan mendapat santunan sebesar Rp 96.000.000.
3. Program JKM
Iuran untuk Jaminan Kematian (JKM) perbulannya sebesar Rp 6.000, dengan manfaat yang didapat sebesar Rp 21.000.000.
Mirip seperti program JKK di atas, peserta BPJS TK yang ikut program JKM, ketika mengalami kematian akan mendapat santunan sebesar Rp. 21.000.000.
Jika ditotalkan, iuran untuk program JHT, JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan per bulannya adalah Rp. 66.000. Tidak mahal-mahal amat untuk kalangan menengah. Tapi untuk kalangan bawah, dengan kondisi ekonomi yang belum juga membaik seperti sekarang ini, jumlah segitu perbulan masih bisa dibilang kemahalan dan berat.
Demikianlah ulasan singkat saya tentang program-program BPJS TK untuk pekerja mandiri atau tenaga kerja di luar hubungan kerja. Barangkali teman-teman pembaca ada yang berniat mendaftar ikut asuransi BPJS Ketenagakerjaan. ^^
Pastinya semua orang menginginkan sepanjang hidupnya mendapat keselamatan, kesehatan, kesejahteraan, dan juga berharap memiliki tabungan yang cukup ketika tua. Namun sebagai manusia biasa, sehati-hati apapun, jika Yang Maha Kuasa sudah mentakdirkan, manusia tidak akan mampu menolak kecelakaan dan juga kematian. Itulah kenapa perlu ikut asuransi, misalnya asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Yang mana di dalamnya selain JHT (Jaminan Hari Tua), juga ada program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
Dengan ikut asuransi BPJS Ketenagakerjaan, ketika peserta mengalami kecelakaan atau kematian, ia akan mendapat santunan sejumlah uang tertentu. Bagi yang mengalami kecelakaan uang tersebut digunakan untuk biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh. Sementara bagi peserta yang meninggal dunia, uang tersebut untuk biaya pemakaman dan santunan kepada ahli waris.
Untuk peserta BPJS TK yang statusnya bekerja pada sebuah badan usaha ataupun perusahaan, iuran akan dipotong dari gaji pekerja yang bersangkutan, ditambah iuran dari perusahaan tempat bekerja. Sementara untuk peserta BPJS TK di luar hubungan kerja alias pekerja mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
Menurut saya pribadi, BPJS Ketenagakerjaan iurannya tergolong murah, dan manfaat yang didapat luar biasa. Berikut ini besarnya iuran Program TK-LHK (Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja) dan Manfaat yang bisa diambil:
1. Program JHT
JHT atau Jaminan Hari Tua adalah semacam tabungan, yang nantinya saldo tabungan dan pengembangan dari bunga tabungan bisa kita ambil pada hari tua. Dan menabung di asuransi BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek, bunganya lebih besar dibanding menabung di bank.
Untuk program JHT iuran atau setoran perbulannya adalah Rp 40.000, dan manfaat yang akan didapat ialah akumulasi tabungan JHT beserta pengembangannya.
2. Program JKK
Besarnya iuaran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) per bulan adalah Rp 20.000. Dan manfaat yang didapat adalah sebesar Rp 96.000.000.
JKK berbeda dengan JHT. Kalau JHT saldo iuran bisa dicairkan, sementara kalau JKK tidak bisa. Tapi begitu peserta sudah terdaftar ikut program JKK, ketika mengalami kecelakaan kerja akan langsung mendapat santunan sebesar Rp 96.000.000.
Misalnya si Polan seorang tukang ojek, baru 3 hari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ikut program JKK, dan sudah membayar iuran pertama sebesar Rp 20.000. Di hari keempat, ketika sedang ngojek dia mengalami kecelakaan tragis. Karena sudah ikut program JKK walaupun baru 3 hari, si Polan akan mendapat santunan sebesar Rp 96.000.000.
3. Program JKM
Iuran untuk Jaminan Kematian (JKM) perbulannya sebesar Rp 6.000, dengan manfaat yang didapat sebesar Rp 21.000.000.
Mirip seperti program JKK di atas, peserta BPJS TK yang ikut program JKM, ketika mengalami kematian akan mendapat santunan sebesar Rp. 21.000.000.
Jika ditotalkan, iuran untuk program JHT, JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan per bulannya adalah Rp. 66.000. Tidak mahal-mahal amat untuk kalangan menengah. Tapi untuk kalangan bawah, dengan kondisi ekonomi yang belum juga membaik seperti sekarang ini, jumlah segitu perbulan masih bisa dibilang kemahalan dan berat.
Demikianlah ulasan singkat saya tentang program-program BPJS TK untuk pekerja mandiri atau tenaga kerja di luar hubungan kerja. Barangkali teman-teman pembaca ada yang berniat mendaftar ikut asuransi BPJS Ketenagakerjaan. ^^
*******
Artikel Lainnya: Cara Klaim Uang JHT Sebesar 10% atau 30% Terbaru