Baca Juga

Pengertian dan Unsur Terbentuknya Bangsa
1. Pengertian Bangsa 
Istilah bangsa merupakan terjemahan dari kata nation (bahasa Inggris). Kata nation berasal dari bahasa Latin, natio artinya sesuatu telah lahir. Kata itu bermakna keturunan, kelompok orang yang berada dalam satu garis keturunan. Nation dalam istilah bahasa Indonesia artinya bangsa. Kata nation berubah menjadi national yang artinya kebangsaan. 

Selanjutnya pengertian bangsa mengalami perkembangan konsep bangsa memiliki dua pengertian yaitu bangsa dalam arti sosiologis dan bangsa dalam arti politis. 
  1. Bangsa dalam arti sosiologis antropologis Bangsa adalah persekutuan hidup yang berdiri sendiri dari masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut terikat oleh satu kesatuan ras, bahasa, agama dan adat istiadat. Bangsa dalam arti sosiologis antropologis ini diikat oleh ikatan-ikatan seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, bahasa, agama atau kepercayaan dan daerah. Ikatan seperti itu biasa disebut ikatan primodial. 
  2. Bangsa dalam arti politis Bangsa dalam arti politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Jadi bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan. Bangsa dalam arti politik diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan/politik, yaitu negara beserta pemerintahannya. 

2. Unsur Terbentuknya Bangsa 
Unsur menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia secara umum diartikan bagian terkecil dari suatu benda. Pengertian tersebut bila dikaitkan dengan bangsa, maka yang menjadi unsur bangsa adalah keluarga, masyarakat dan bangsa.
  1. Keluarga Keluarga adalah unit sosial terkecil yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak mereka (anak tiri dan anak angkat). 
  2. Masyarakat Masyarakat adalah sekelompok manusia yang telah lama bertempat tinggal di suatu daerah tertentu dan mempunyai aturan yang mengatur tata hidup mereka untuk mencapai tujuan hidupnya. Sedangkan menurut Koentjaraningrat, masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut status sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinu dan terikat oleh suatu rasa identitas bersama. 
  3. Suku bangsa Suku bangsa adalah golongan sosial yang dibedakan dari golongan sosial lainnya karena mempunyai ciri-ciri tertentu yang berkaitan dengan asal usul kebudayaannya. 
3. Bangsa Indonesia Siapakah bangsa Indonesia itu? 
Dalam sejarahnya, orang yang berhasil merumuskan bangsa Indonesia adalah Ir. Soekarno. Pada pidatonya di hadapan Sidang I BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 1 Juli 1945, Ir. Soekarno merujuk pada pendapat Ernest Renan dan Otto Bauer. Menurut Ernest Renan, bangsa adalah kesatuan jiwa. Jiwa yang mengandung kehendak untuk bersatu, orang-orang merasa diri satu dan mau bersatu. Dalam istilah Prancis, bangsa adalah Le desir d’ etre ensemble. Bangsa dapat terdiri atas  ratusan, ribuan, bahkan jutaan manusia, tetapi sebenarnya merupakan kesatuan jiwa. Apabila semua manusia yang hidup di dalamnya mempunyai kehendak untuk bersatu maka sudah merupakan satu bangsa. Menurut Otto Bauer, bangsa adalah satu perangai yang timbul karena persamaan nasib. Bangsa adalah kesatuan karakter, kesamaan watak yang lahir dari kesamaan derita dan keburuntungan yang sama. Dalam bahasa Prancis, bangsa adalah suatu Charaktergermeinschaft. 

Berdasarkan kedua pendapat tersebut, dapat dinyatakan bahwa bangsa tidak ditentukan oleh satu kesatuan ras, budaya, etnik atau agama. Terbentuknya bangsa Indonesia lebih karena kesatuan jiwa, nasib bersama dan kehendak bersatu menuju cita-cita. Dengan demikian, syarat terbentuknya bangsa kesatuan nasib dan kehendak untuk bersatu. Selanjutnya, Ir. Soekarno menambahkan satu syarat lagi, yaitu tanah air sebagai tempat tinggal orang-orang yang merasa satu tersebut. Kesatuan antara tempat dari orang-orang yang merasa untuk bersatu itulah yang membentuk bangsa. Bangsa Indonesia bukanlah sekadar satu golongan yang hidup dengan bersatu atau Le desir d’etre ensemble diatas daerah kecil, seperti Minangkabau, Madura, Yogyakarta, Sunda atau Bugis. Bangsa Indonesia adalah manusia-manusia secara geopolitik ditentukan oleh Tuhan Yang Maha Esa tinggal di kesatuan pulau-pulau Indonesia dari ujung utara Sumatra sampai Papua. Itulah (natie)Indonesia yang telah menjadi satu. 

Demikianlah pendapat Ir. Soekarno mengenai bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia yang telah bernegara sekarang ini terdiri atas ratusan bangsa yang kemudian disebut suku bangsa atau etnik. Negara Indonesia dikenal sebagai bangsa yang pluralistic karena terdiri atas banyak bangsa atau suku bangsa. Sukusuku yang ada di Indonesia memiliki ikatan-ikatan etnik atau ikatan primodial, seperti kesatuan ras, budaya, agama, tradisi, dan bahasa. Sebaliknya, bangsa Indonesia dapat bersatu bukan karena ikatan-ikatan primodial, tetapi karena pesamaan satu nasibsdan cita-cita bersama. Inilah yang menumbuhkan nasionalisme Indonesia. Untuk memperkuat rasa kebangsaan Indonesia maka dibuatlah ikatan-ikatan nasional sebagai alat pemersatu bangsa. 

Alat pemersatu bangsa tersebut, antara lain: 
  1. Bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia Bahasa Indonesia berawal dari rumpun bahasa Melayu yang digunakan sebagai bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928. 
  2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih  Warna berarti berani dan putih berarti suci. Lambang merah putih sudah dikenal pada masa kerajaan di Indonesia yang kemudian diangkat sebagai bendera negara. 
  3. Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan yang pada tanggal 28 Oktober 1928 dinyanyikan untuk pertama kali sebagai lagu kebangsaan negara. 
  4. Lambang negara yaitu Garuda Pancasila Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara. 
  5. Semboyan yaitu Bhinneka Tunggal Ika Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda, tetapi tetap satu jua. Hal itu menunjukkan kenyataan bahwa bangsa kita heterogen, tetapi tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia. 
  6. Dasar falsafah negara adalah Pancasila Berisi lima dasar yang dijadikan sebagai dasar filsafat dan ideology dari negara Indonesia. 
  7. Konstitusi (hukum dasar) negara yaitu UUD 1945 Konstitusi merupakan hukum dasar tertulis yang menduduki tingkatan tertinggi dalam tata urutan perundangan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan bernegara. 
  8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. Sistem politik yang digunakan adalah sistem Demokrasi (kedaulatan rakyat). 
  9. Konsepsi Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara sebagai cara pandang negara Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai strategis yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
  10. Kebudayaan daerah sebagai kebudayaan nasional Berbagai kebudayaan dari kelompok-kelompok bangsa di Indonesia yang memiliki cita rasa tinggi dapat dinikmati dan diterima oleh masyarakat luas merupakan kebanggaan bangsa atas kebudayaan nasional. 

Apakah sudah cukup usaha kita untuk mempersatukan bangsa Indonesia? Dalam kenyataannya belum cukup. Negara Indonesia yang besar ini mudah terpecah belah. Suatu daerah atau kelompok masyarakat akan menarik atau memisahkan diri tidak mendapat perhatian dari negara. Selanjutnya, mereka akan  memerdekakan daerahnya. Inilah yang dapat menciptakan disintergrasi bangsa. Hasil pembangunan yang tidak merata di seluruh tanah air dan hanya dinikmati sekelompok orang atau wilayah akan dapat memicu disintegrasi. 

Orang-orang daerah tidak akan merasa dirinya sebagai bangsa jika ternyata tidak mendapatkan hasil pembangunan secara adil. Dengan demikian, keadilan adalah sarana penting untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang bersatu. Sebaliknya, ketidakadilan dapat memecah persatuan bangsa. Cita-cita para pendiri bangsa adalah mewujudkan bangsa Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Mewujudkan keadilan adalah prasyarat untuk terciptanya persatuan, kedaukatan dan kemakmuran bersama sebagai satu bangsa.