Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
- Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
- Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi,
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
- Hukum Ekonomi Pembangunan
- Hukum Ekonomi Sosial
- Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Azas manfaat.
- Azas demokrasi pancasila.
- Azas adil dan merata.
- Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
- Azas hukum.
- Azas kemandirian.
- Azas Keuangan.
- Azas ilmu pengetahuan.
- Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
- Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
- Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Baca Juga
![]() |
Defenisi Hukum Ekonomi |
Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
- Asas manfaat,
- Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan,
- Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan,
- Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan,
- Asas usaha bersama atau kekeluargaan,
- Asas demokrasi ekonomi, dan
- Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
- UUD 1945,
- Tap MPR,
- Undang-Undang,
- Peraturan Pemerintah,
- Keputusan Presiden,
- SK Menteri, dan
- Peraturan Daerah
Ruang Lingkup Hukum Ekonomi
- Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
- Hukum ekonomi pertambangan.
- Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
- Hukum ekonomi bangunan.
- Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
- Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
- Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
- Hukum ekonomi angkutan.
- Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Referensi :
- Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 125
- http://agusnuramin.wordpress.com/2012/03/11/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/09/sumber-hukum-ekonomi.html
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/09/pengertian-hukum-ekonomi.html
- Peter Mahmud Marzuki, 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Kencana Prenada Media Gro Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, 2007. HUKUM DALAM EKONOMI. Penerbit PT Grasindo: Jakartaup: Jakarta.
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/09/ekonomi.html