- Serikat Pekerja, Federasi serikat pekerja dan Konfederasi serikat pekerja mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Serikat Pekerja, Federasi serikat pekerja dan Konfederasi serikat pekerja mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.
- Serikat Pekerja, Federasi serikat pekerja dan Konfederasi serikat pekerja bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
- Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
- Lembaga perunding mewakili pekerja.
- Melindungi dan membela hak-hak dan kepentingan kerja.
- Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja.
- Wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
- Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
- Wakil pekerja dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan
- Wakil untuk dan atas nama anggota baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Undang-undang Dasar Negara RI Th. 1945
- Piagam PBB tentang Hak-hak asasi manusia Pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4)
- UU No. 18 th. 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama
- KePres No. 23 th. 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang kebabasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi
- KeMenaker No. PER-201/MEN/1999 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja
- KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja
- UU No. 21 th. 2000 tentang Serikat Pekerja (SP)
- UU No. 13 th. 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 2 th. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
- Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yg bersangkutan
- Setiap serikat pekerja, federasi dan konfederasi serikat pekerja harus memiliki ad/art.
- Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat:
- Nama dan lambang;
- Dasar negara, asas, dan tujuan;
- Tanggal pendirian;
- Tempat kedudukan;
- Keanggotaan dan kepengurusan;
- Sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan
- Ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
- Serikat pekerja, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
- Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri:
- Daftar nama anggota pembentuk;
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- Susunan dan nama pengurus.
Baca Juga
- Pengertian Hasil Belajar Pendidikan Agama Islam Menurut Ahli
- Pengertian Efektifitas Menurut Ahli
- Pengertian Cooperative Learning Menurut Ahli
- Pengertian Dan Pemberdayaan Masyarakat Menurut Ahli
- Pengertian Operasi Dan Pemeliharaan Menurut Ahli
- Pengertian Perencanaan Pembangunan Menurut Ahli
- Pengertian Hutan, Jenis Hutan Dan Manfaatnya
- Pengertian Filsafat Matematika Menurut Ahli
- Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
- Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
- Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
- Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh."
- a. daftar nama anggota pembentuk;
- b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- c. susunan dan nama pengurus.
- Pihak dalam pembuatan perjanjian kerja
- Wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja
- Sarana menciptakan hubungan industri
- Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya
- Perencana, pelaksana dan penanggungjawab pemogokan pekerja/ buruh.
- Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
- Pekerja/buruh dapat berhenti menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh dengan pernyataan tertulis.
- Pekerja/buruh dapat diberhentikan dari serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
- Pekerja/buruh, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota serikat pekerja/serikat buruh yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tetap bertanggungjawab atas kewajiban yang belum di penuhinya terhadap serikat pekerja/serikatburuh.
- Hak berbicara dan berpendapat atau mengeluarkan pendapat.
- Hak mencalonkan, memilih dan dipilih.
- Hak usul dan menyokong usul perubahan terhadap kebijaksanaan organisasi didalam forum musyawarah atau rapat.
- Hak memperoleh informasi, bimbingan, pendidikan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi (Serikat Pekerja).
- Hak mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi (Serikat Pekerja).
- Hak membela diri.
- Hak-hak lain yang ditentukan dalam peraturan atau keputusan-keputusan oraganisasi (Serikat Pekerja).
- Mentaati Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), peraturan-peraturan dan keputusan organisasi (Serikat Pekerja).
- Membela dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi (Serikat Pekerja).
- Mengamankan dan melaksanakan keputusan-keputusan dalam program-program organisasi serta membantu pimpinan dan pengurus dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi (Serikat Pekerja).
- · Mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi (Serikat Pekerja).