- Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
- Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
- Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
- Pembagian laba dalam bentuk saham;
- Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
- jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
- Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
- Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
- Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
- Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
- Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
- Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Baca Juga
- Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) Menurut Ahli
- Pengertian Dan Fungsi Pajak Menurut Ahli
- PENGANTAR ILMU HUKUM DAN PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA
- Pengertian Hasil Belajar Pendidikan Agama Islam Menurut Ahli
- Pengertian Efektifitas Menurut Ahli
- Pengertian Cooperative Learning Menurut Ahli
- Pengertian Dan Pemberdayaan Masyarakat Menurut Ahli
- Pengertian Operasi Dan Pemeliharaan Menurut Ahli
- Pengertian Perencanaan Pembangunan Menurut Ahli
- Pengertian Hutan, Jenis Hutan Dan Manfaatnya
- Pengertian Filsafat Matematika Menurut Ahli
- Pengertian Kewajiban Atau Liabilitas Menurut Ahli
- Pengertian Subjek Pajak Dan Objek Pajak Menurut Ahli
- Pengertian Pajak Reklame Menurut Ahli
- Pengertian Atau Definisi Dividen Menurut Undang-Undang
- Pengertian Dan Tujuan Surat Pemberitahuan Elektronik (e-SPT) Menurut Ahli
- Kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang telah menyetor modal/membeli saham di atas harga nominal, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimilikinya setelah pembagian saham bonus tidak melebihi jumlah setoran modal; dan
- Kapitalisasi selisih lebih revaluasi aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan.
- Diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia
- Berasal dari cadangan laba yang ditahan
- Bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut