![]() |
Sistem Ekonomi Indonesia Dalam UUD 1945 |
- Ekonomi Indonesia Yang Sesuai Dengan UUD 1945
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Baca Juga
- Jalan Menuju Ekonomi Konstitusi
- Undang-undang Demokrasi Ekonomi
- Ekonomi Konstitusi Menuju Demokrasi Ekonomi
- Pasal-Pasal ekonomi dalam UUD,
- Ekonomi pasar dan UUD,
- Arti dan tafsir perkataan “negara menguasai”.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Dasar 1945
Referensi :
- Putong.Iskandar, Pengantar Ekonomi Mikro dan Makro:Ghalia Indonesia, 2003
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/09/ekonomi.html
- Case, Karl E. and Ray C.Fair, Principles of Economics, 4th ed.New Jersey:Prentice-Hall,1996
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/12/pengertian-sistem-ekonomi.html
- Chiang,Alpha C., Fundamental Methods of Mathematical Economics,3rd ed.Manila: McGraw-Hill,1984