Baca Juga
Pengertian, Unsur & Mamfaat Lingkungan Hidup |
Lingkungan Hidup - Manusia merupakan bagian dari komponen lingkungan hidup yang senantiasa saling mempengaruhi. Pengaruh manusia terhadap lingkungannya sangatlah besar. Hal ini dapat dikethaui dari eksploitasi dan eksplorasi manusia terhadap alam melalui ilmu pengetahuan dana teknologi. Dengan pengetahuan dan teknologi, manusia mampu mempertaankan diri atau menyesuiakan diri dengan lingkungannya. Nah, pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan mecoba membahas Lingkungan Hidup secara lengkap.
A. Pengertian Lingkungan Hidup
Pengertian lingkungan hidup sebenarnya sudah di bahas lengkap bersama komponen-komponennya di sini. Tetapi untuk memperjelas lagi apa yang dimaksud dengan lingkungan hidup, maka pada artikel ini dijelaskan lagi apa itu pengertian lingkungan hidup.
Lingkungan hidup merupakan akumulasi dari interaksi berbagai faktor yang terkandung dalam lingkungan biotik dan abiotik. Lingkungan biotik merupakan kesatuan makhluk hidup, seperti mikroorganisme, manusia, tumbuhan, dan hewan. Adapun lingkungan abiotik merupakan kondisi yang terdapat di lingkungan sekitar berupa benda mati, seperti mineral, batuan, tanah, air dan udara.
Beberapa dari para ahli memberikan defenisi lingkungan hidup, yaitu :
- S.J. McNaughton dan Larry L. Wolf mengartikannya dengan semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organism.
- Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto, seorang ahli ilmu lingkungan (ekologi) terkemuka mendefinisikannya sebagai berikut: Lingkungan adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.
- Prof. Dr St. Munadjat Danusaputro, SH, ahli hukum lingkungan terkemuka dan Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran mengartikan lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perhuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Pengertian lingkungan hidup adalah semua benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia atau makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya. Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan millieu atau dalam bahasa Perancis disebut dengan l’environment.
Dalam kamus lingkungan hidup yang disusun Michael Allaby, lingkungan hidup itu diartikan sebagai: the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism.
Menurut pengertian juridis, seperti diberikan oleh Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982 disebut, bahwa lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya dan keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Pengertian ini hampir tidak berbeda dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup No.23 Tahun 1997, yang dalam pembahasan selanjutnya dalam buku ini disebut UUPLH 1997.
Lingkungan hidup meliputi dataran, bukit, pegunungan, laut, langit yang disinari oleh matahari. Lingkungan merupakan bagian dari lingkungan hidup. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainya. Lingkungan hidup mencakup segi lingkungan fisik, lingkungan biologis, dan lingkungan sosial budaya.
Ruang dalam pengertian lingkungan hidup tersebut di atas merupakan tempat berkumpulnya komponen lingkungan hidup. Dengan demikian dimana ada komponen komponen lingkungan hidup maka disitu ada ruang. Pada ruang ini berlangsung ekosistem, yaitu suatu susunan organisme hidup dimana antara lingkungan abiotik dan organisme tersebut terjalin interaksi yang harmonis dan stabil, saling memberi dan menerima kehidupan.Bentuk ekosistem yang terbesar ialah bumi (biosfer). Lingkungan biosfer bisa dibagi menjadi ekosistem yang lebih kecil, seperti ekosistem laut, danau, sungai, pulau, hutan, padang rumput, kota, sawah dan lain lain. Semua komponen ekosistem baik biotik maupun abiotik saling berinteraksi dengan hasil bisa positif dan bisa negatif.
B. Unsur-Unsur Lingkungan Hidup
Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Unsur Abiotik/Hayati
Abiotik adalah istilah yang biasanya digunakan untuk menyebut sesuatu yang tidak hidup (benda-benda mati). Komponen abiotik merupakan komponen penyusun ekosistem yang terdiri dari benda-benda tak hidup. Secara terperinci, komponen abiotik merupakan keadaan fisik dan kimia di sekitar organisme yang menjadi medium dan substrat untuk menunjang berlangsungnya kehidupan organisme tersebut.Beberapa contoh komponen abiotik adalah air, udara, cahaya matahari, tanah, topografi ,dan iklim. Awan Termasuk Unsur Abiotik.
2. Unsur Biotik
Biotik adalah komponen lingkungan yang terdiri atas makhluk hidup. Pada pokoknya makhluk hidup dapat digolngkan berdasarkan jenis-jenis tertentu, misalnya golongan manusia, hewan dan tumbuhan. Makhluk hidup berdasarkan ukurannya digolongkan menjadi mikroorganisme dan makroorganisme. Manusia merupakan faktor biotik yang mempunyai pengaruh terkuat di bumi ini, baik dalam pengaruh memusnahkan dan melipatkan, atau mempercepat penyebaran hewan dan tumbuhan. Berdasarkan peran dan fungsinya, makhluk hidup dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
- Produsen adalah makhluk hidup yang mampu mengubah zat anorganik menjadi zat organik (organisme autotrof). Proses tersebut hanya bisa dilakukan oleh tumbuhan yang berklorofil dengan cara fotosintesis. Contoh produsen adalah alga, lumut dan tumbuhan hijau.
- Konsumer adalah organisme heterotrof yang tidak bisa membuat makanannya sendiri dan tergantung kepada organisme lain, baik yang bersifat heterotrof maupun yang autotrof. Konsumer biasanya merupakan hewan. Hewan yang memakan tumbuhan secara langsung (herbivora) dinamakan konsumer primer. Hewan yang memakan konsumer primer dinamakan konsumer II dan seterusnya sehingga terbentuk suatu rantai makanan. Konsumer terakhir disebut konsumer puncak. Contoh konsumer puncak adalah manusia.
- Dekomposer adalah organisme yang menguraikan bahan organik menjadi anorganik untuk kemudian digunakan oleh produsen. Dekomposer dapat disebut juga sebagai organisme detritivor atau pemakan bangkai. Contoh organisme dekomposer adalah bakteri pembusuk dan jamur
Setiap makhluk hidup hanya dapat hidup dan berkembang biak pada lingkungan yang cocok,yang disebut habitat.Didalam ekosistem,setiap organisme mempunya fungsi dan tugas tertentu .Hal ini dikenal dengan nisia.Oleh karena itu, komponen biotik ekosistem dapat dikelompokkan berdasarkan nisia tadi.Secara garis besar ada empat nisia. Hutan termasuk unsur biotik.
3. Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya adalah lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia dan merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam berperilaku sebagai makhluk sosial. Unsur ini berperan dalam perubahan lingkungan demi memenuhi kebutuhan hidup manusia.
C. Mamfaat Lingkungan Hidup
Unsur-unsur lingkungan yang dapat dimanfaatkan oleh manusia dapat kita sebut sebagai sumber daya alam, atau dengan kata lain bahwa sumber daya alam adalah semua tata lingkungan biofisik yang potensial untuk pemenuhan kebutuhan manusia. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup. Dengan demikian apa yang ada di lingkungan sekitar kita merupakan sumber daya alam. Manusia memanfaatkan lingkungan dengan menggunakan bahan-bahan dari alam yang terbentuk secara alamiah.
Secara umum beberapa manfaat unsur lingkungan hidup bagi manusia antara lain sebagai berikut :
- Ruang muka bumi sebagai tempat berpijak dan beraktivitas sehari-hari.
- Tanah dapat dijadikan areal lahan untuk kegiatan ekonomi, seperti lahan pertanian, perkebunan, dan peternakan, aktivitas sosial lainnya.
- Unsur udara (oksigen) sangat bermanfaat untuk bernafas manusia dan hewan.
- Komponen hewan dan tumbuhan merupakan sumber bahan makanan bagi manusia.
- Sumber daya alam yang terkandung dalam lingkungan hidup dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup seharihari.
- Mikroorganisme atau jasad renik sangat berperan dalam proses penguraian sisa-sisa jasad hidup yang telah mati sehingga tidak terjadi penumpukan bangkai makhluk hidup, tetapi hancur dan kembali menjadi unsur-unsur tanah.
- Air merupakan kebutuhan vital dan esensial bagi makhluk hidup. Tanpa adanya air, mustahil akan terdapat bentuk-bentuk kehidupan di bumi ini.
Manfaat lingkungan secara global dalam bidang keanekaragaman hayati, mitigasi perubahan iklim, perairan internasional, degradasi lahan, penipisan ozon, dan polutan organik yang persisten. Manfaat ini khusus untuk masing-masing fokus, dan didefinisikan di bawah ini.
1. Keanekaragaman Hayati
Manfaat lingkungan global di bidang Keanekaragaman Hayati meliputi:
- Konservasi keanekaragaman hayati yang signifikan secara global;
- Pemanfaatan secara berkelanjutan komponen keanekaragaman hayati yang signifikan secara global; dan
- Pembagian yang adil dan merata dari keuntungan yang dihasilkan dari pemanfaatan sumber daya genetik, termasuk melalui akses yang memadai terhadap sumber daya genetik.
2. Degradasi Lahan
Manfaat lingkungan global di bidang Degradasi Lahan, khusus menangani penggurunan dan deforestasi, termasuk:
- Peningkatan penyediaan agro-ekosistem dan barang dan jasa ekosistem hutan;
- Dimitigasi/efek rumah kaca dihindari dan meningkatkan penyerapan karbon;
- Kerentanan dikurangi agro-ekosistem dan ekosistem hutan terhadap perubahan iklim dan dampak yang disebabkan oleh manusia lainnya;
- Konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati di lanskap yang produktif; dan
- Polusi berkurang dan pendangkalan perairan internasional.
3. Perairan Internasional
Manfaat lingkungan global di bidang perairan internasional meliputi:
- Kerjasama multi-negara untuk mengurangi ancaman terhadap perairan internasional;
- Mengurangi beban pencemaran di perairan internasional dari pengayaan nutrisi dan tekanan berbasis lahan lainnya;
- Memperbaiki dan mempertahankan ekosistem air tawar, pesisir dan laut, termasuk keanekaragaman hayati yang relevan secara global dan ekosistem serta kapasitas untuk menyerap karbon untuk mengurangi pemanasan global; dan
- Mengurangi kerentanan terhadap variabilitas iklim dan risiko yang terkait dengan iklim, dan peningkatan ketahanan ekosistem melalui kerjasama multi-negara untuk menyeimbangkan permukaan dan penggunaan air tanah lintas sektor.
4. Penipisan Lapisan Ozon
Penipisan ozon memiliki dampak yang merugikan pada manusia, hewan, tumbuhan dan ekosistem, dan fokus tujuan ini adalah untuk menjaga lapisan ozon melalui pengurangan penggunaan BPO di seluruh dunia. manfaat lingkungan dari pengurangan penggunaan BPO antara lain:
- Melindungi kesehatan manusia dari kanker, katarak, dan kerusakan sistem kekebalan tubuh melalui pencegahan pembuangan BPO;
- Mengurangi risiko penipisan lapisan ozon terhadap lingkungan, seperti ekosistem perairan, tanaman terestrial, dan mungkin perubahan iklim;
5. Polusi Organik Persisten (POP)
Paparan POP dapat menyebabkan efek yang parah pada kesehatan manusia yaitu melalui cacat lahir, kanker, dan gangguan sistem kekebalan tubuh dan reproduksi, keanekaragaman hayati, dan ekosistem. Mengurangi POP sehingga dapat menghasilkan manfaat lingkungan global seperti:
- Risiko POP berkurang pada kesehatan manusia dan lingkungan melalui pengurangan dan menghilangkan produksi, penggunaan dan pelepasan POP; dan
- Ekosistem yang dilindungi dan barang-barang dan jasa, termasuk keanekaragaman hayati, dari dampak POP.
6. Pengelolaan Hutan Lestari
Manfaat lingkungan global menangani penekanan oleh UNFCCC, CBD dan UNCCD tentang pentingnya konservasi, pemanfaatan dan pengelolaan hutan, termasuk:
- Pengurangan hilangnya hutan dan degradasi hutan;
- Pemeliharaan berbagai jasa lingkungan dan produk yang berasal dari hutan; dan
- Penghidupan yang berkelanjutan ditingkatkan untuk masyarakat lokal dan masyarakat yang bergantung pada hutan.
Kerusakan lingkungan hidup merupakan fenomena dan gejala sosial yang saat ini sering kali dijumpai pada berbagai wilayah, baik di wilayah daratan, perairan, maupun kerusakan atmosfer. Kerusakan lingkungan yang terjadi pada suatu kawasan dampaknya dapat dirasakan oleh penduduk yang tinggal di luar kawasan tersebut. Adapun masalah lingkungan yang terjadi di seluruh negara di dunia, baik di negaranegara maju maupun berkembang adalah pencemaran.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak berfungsi dengan baik sesuai dengan peruntukkannya.
D. Pelestarian Lingkungan Hidup
Kerusakan lingkungan hidup terjadi sebagai ulah akibat tangantangan manusia yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya yang terkandung di alam. Jika proses perusakan unsurunsur lingkungan hidup tersebut terus menerus dibiarkan berlangsung, kualitas lingkungan hidup akan semakin parah. Oleh karena itu, manusia sebagai aktor yang paling berperan dalam menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup perlu melakukan upaya yang dapat mengembalikan keseimbangan lingkungan agar kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya dapat ber kelanjutan.
Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan Laut, dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Adapun inti dari peraturan-peraturan tersebut adalah bagaimana manusia dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya lingkungan secara arif dan bijaksana tanpa harus merusaknya. Apabila ada penduduk baik secara individu maupun kelompok melanggar aturan tersebut maka sudah sepantasnya dikenai sanksi yang setimpal tanpa memandang status. Di lain pihak, masyarakat hendaknya mendukung program-program pemerintah yang berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan.
Daftar Pustaka :
- Otto Soemarwoto, Anolisis Mengenal Dampak Lingkungon, Gadjah Mada University Press, 2001.
- Michael Allaby, Dictionary of the Environment, The Mac Milian Press, Ltd., London, 1979.
- S.J. McNaughton dan Larry 1_. Wolf, General Ecology Second Edition, Saunders College Publishing, 1973.
- Otto Soemarwoto, Permosalohan Lingkungan Hidup, dalam Seminar Segi-segi Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup, Binacipta, 1977.
- St. Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungon, Buku I Umum, Binacipta, 1980.
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-lingkungan.html.
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/10/unsur-unsur-lingkungan-hidup.html.
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/10/manfaat-lingkungan-bagi-manusia.html.
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/10/manfaat-lingkungan-hidup-secara-global.html.