Baca Juga




TENTANG BUDAYA DI KAJANG
   Jenis - Jenis dan Sejarah Kebudayaan (Adat Istiadat)
Komunitas adat Ammatoa memiliki hirarki structural dalam mengatur  tata kelola acara adat maupun system pemerintahan. Komunitas adat percaya bahwa Ammatoa merupakan wakil dari Bohe Amma atau Tu’re’a’ra’na (Yang Satu atau Tuhan) di dunia. Manusia pertama dalam adat Ammatoa juga diyakini berasal dari Tana Toa. Konon kabarnya, sewaktu beliau masih hidup selalu dilindungi oleh awan apabila berjalan di bawah terik matahari dan beliau selalu terlihat awet muda. Sedangkan sewaktu sepeninggalnya, beliau tidak dikuburkan karena beliau lenyap.
Ammatoapengatur dan penentu kebijakan adat maupun pemerintahan, sebab mereka percaya bahwa Tana Toa adalah tanah tertua yang menjadi awal dari keberadaan dunia. Mitos kajang menyebutkan bahwa awalnya di dunia ini hanya ada satu daratan yang mereka namakan Tombolo. Tanah ini kemudian mengefeki munculnya daratan lain yang membentuk dunia. (*Aswan, S.Pd).
Masyarakat adat Ammatoa juga meyakini bahwa awal kerajaan-kerajaan di Sulawesi Selatan berasal dari Tana Toa. Berdasarkan pembagian territorial, orang-orang kajang yang keluar dari kawasan adatdan memimpin suatu wilayang masing-masing. Teritorialisasi dan kepercayaan akan pengaruh Ammatoa terhadap eksistensi tersebut lantas dituangkan dalam suatu sebutan : Ammatoa ri Kajang, sombayya ri Gowa, Pajung ri Luwu, Mangkawu ri Bone. Ammatoa merupakan representasi pemimpin tertinggi dari segi spiritualitas dan pemerintahan dari kerajaan-kerajaan besar yang pernah ada tersebut.
Pola perilaku masyarakat dan masuknya artefak materil maupun subtil dalam kawasan adat Ammatoa tentunya bertentangan dengan pola hidup Kamase-mase yang dianut dan dijadikan rujukan dalam menentukan tindakan hidup masyarakat adat Kajang. Walaupun masih banyak masyarakat adat Kajang yang memegang teguh pendirian kajang, namun pengaruh modernitas terlalu sulit untuk dikalahkan oleh spiritualitas local dalam kosmologi Kajang. Kamase- mase adalah representasi idielogis dari kesadaran masyarakat adat untuk senantiasa hidup bersahaja.
Adapun artefak modern dalam lingkungan keluarga masih sebagian kecil dari hasil negosiasi kebudayaan antara adat lokal Kajang dan modernitas. Pengaruh modernitas akan semakin kental sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Kamase - masea secara ideal dalam kosmologi Kajang adalah keniscayaan sebagaiman diutaraka Puto Palasa selaku pimpinan komunitas adat. Bahkan jika ada masyarakat yang tidak ingin patuh pada aturan tersebut dipersilahkan untuk keluar dari kawasan adat. Sebab hanya manusia dengan prinsip Tu Kamase - masea pada pemikiran dan tindakannyalah yang dapat memasuki dan menetap dalam kawasan adat.
Ammatoaselaku pemimpin adat serta beberapa pemangku adat lainnya juga mengakui mengenai fenomena pergeseran pelaksanaan aturan adat yang telah dianut selama berates-ratus tahun. Pada suatu sesi Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan peneliti dengan Ammatoa dan beberapa pemangku adat di dusun Pangi memunculkan suatu fakta bahwa ada ambivalensi argumentasi antara petinggi adat dengan fakta lapangan yang ditemukan. Petinggi adat di satu sisi tetap bersikukuh bahwa aturan adat masih dijalankan masyarakat Ammatoa, tetapi fakta lapangan menunjukkan bahwa aturan adat utamanya persoalan pakaian mulai diabaikan.
Adat adalah suatu yang dikenal, diketahui, serta menjadi kebiasaan dalam masyarakat berupa kata-kata atau macam - macam. Jadi adat dapat diartikan sebagai sesuatu yang telah menjadi kebiasaan terus menerus berlaku dalam masyarakat dan menjadi kebiasaan masyarakat pada umumnya. Sekelompok ahli menyatakan bahwa kebudayaan sebagai keseluruhan system pengetahuan yang menjadi landasan, pedoman atau acuan terwujudnya perilaku manusia. Budaya dapat diperoleh melalui proses belajar dalam masyarakat dan lingkungan hidup manusia.
Yang menjadi landasan atau pedoman masyarakat Desa Tana Toa sehingga tercipta perilaku yang baik adalah Kitta’ (Kitab) dan Pasang (Pesan). Distorsi terhadap aktualisasi aturan adat tidak lepas dari semakin kompleksnya dinamika hukum yang menelikung kedalam norma - norma adat. Padahal Pasangsebagai abstraksi sebagai konsep kosmologi yang dianggap ideal dan dimistifikasi oleh komunitas Ammatoa memiliki posisi yang lebih tingi disbanding aturan hokum tertulis. Pasang Kajang tidak dituliskan, melainkan dihafalkan atau dilisankan dan dipahami sebagai bentuk transendesi nirmateril yang hakiki oleh komunitas adat Ammatoa. Pasangmelahirkan aturan normatif yang setelah diturunkan menjadi Lontara’ atau Sure’ yang dituliskan. Baik Lontara maupun  Sure’telah ditransformasi menjadi norma hukum yang kadarnya lebih rendah dari Pasang. Untuk konteks sekarang, aturan normatif sebagaimana dituliskan dalam Lontara’sepadan posisinya dengan undang-undang. Dengan demikin secara logika, Pasang sebenarnnya berposisi lebih tinggi dalam aturan adat.
Mengenai soal pemilihan warna dalam adat Ammatoa, terdapat beberapa klasifikasi. Warna hitam dimaknai sebagai warna paling tua dan menyimbolkan perilaku Kamase-mase. Bagi manusia Kajang, hitam merupakan sublimasi transendental yang merepresentasikan keidealan dan kesederhanaan. Simbolisasi sarung dengan kombinasi celana pendek berwarna putih pakaian hitam serta Passapu (penutup kepala) merupakan pakaian adat yang dimistifikasi dalam kawasan adat. Adat kajang juga membagi warna berdasarkan territorial kerajaan yang pernah ada di Sulawesi Selatan, yakni : warna putih untuk kerajaan Gowa, merah untuk kerajaan Bone, hijau untuk kerajaan Luwu dan biru untuk kerajaan Wajo.
Bagi sebagian besar pemuda dalam masyarakat adat Ammatoa, kamese - masea hanya merupakan aturan adat yang diperintahkan Ammatoasebagai pemimpin spiritual. Lantaran sudah menjadi aruran maka setiap masyarakat wajib untuk menjalankan. Namun jika ditelusuri lebih jauh pada persoalan substansi kamase - masea sehingga menjadi aturan tidak dipahami. Interpretasi atas kamase - masea hanya seputar anatomi materilnya, dipahami sebagai normatifitas yang bila dilangar akan dikenai hukuman. Padahal prinsip kamase - masea mengatur segala totalitas pola hidup disamping pemahaman patuntung yang mengatur norma spiritualitas. Persoalan tersebut lebih disebabkan transformasi ilmu kepada pemuda yang kurang maksimal, disamping aktivitas mereka yang harus keluar masuk kawasan adat untuk mencari nafkah. Bahkan, pemuda sendirilah yang membuat arus modernitas menjadi intens masuk ke kawasan adat Ammatoa dengan membawa berbagai perangkat dari luar kawasan. Hal ini diakui pemuka adat Ammatoa, Galla Puto(saat ini dijabat Bapak Amir Bolong yang tingal di Dusun Sobbu) membenarkan argument - argumen serupa yang diutarakan responden dari masyarakat serta kepala Dusun Pangi.
Integrasi ilmu berupa Pasang Kajang pada kaum muda menjadi persoalan tersendiri yang cukup mempengaruhi eksistensi adat Kajang di masa mendatang. Pasang telah dianggap sebagai elemen dasar (basic elementer) yang membentuk adat Ammatoa. Disamping persoalan iti juga terdapat persoalan transformasi ilmu bagi kaum perempuan dalam hal menenun sarung. Kerajinan menenun sarung Kajang sudah semakin melemah dan mendekati kepunahan. Kebiasaan menenun sudah menjadi cirri khas perempuan dalam adat Ammatoayang menandai kedewasaan dan kesiapan dalam kehidupan berkeluarga. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, masyarakat yang masih menenun adalah generasi tua dan mereka yang sudah berkeluarga dengan kisaran umur antara 30 tahun ke atas. Bahkan sejumlah masyarakat menegaskan bahwa kerajinan menenun hanya dilakukan oleh sejumlah kecil sejawatnya. Persoalan tersebut lebih disebabkan oleh semakin banyak perempuan yang menempuh pendidikan formal dan mengabaikan alat tenunan.
Idealnya,dalam kacamata adat Kajang bahwa kaum perempuan mesti mengetahui cara menenun sarung dan kaum lelaki mesti mengetahui cara bercocok tanam untuk menandai bahwa mereka telah dewasa dan siap untuk menjalankan kehidupan secara mandiri. Dengan kata lain, seorang perempuan Kajang baru dapat dikatakan dewasa ketika mampu menenun. Aktifitas tersebut merupakan salah satu tanda kamase - masea yang dijadikan prinsip bagi masyarakat Kajang. Namun sekarang, manuia Kajang bahkan dapat membeli pakaian atau sarung hitam secara instan di pasar-pasar tradisional di Desa Tana Toa atau yang bersebelahan dengan desa tersebut.
Beberapa poin persoalan sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa aktualisasi prinsip kamase - masea manusia Kajang telah bernegosiasi dengan tawaran-tawaran modernitas. Disadari atau tidak, manuia Kajang telah mulai meninggalkan resolusi transcendental pasang. Kesederhanaan dan hidup bersahaja (kamase - masea) merupakan konsepsi dan prinsip hidup yang penting jika dipahami secara subtansif. Ajaran adat Kajang mengajarkan melalui prinsip kamase - mase tentang kesederhanaan dan keseimbangan. Alasan utama mereka menolak modernisasi karena dapat merusak keseimbangan alam yang menjadi tumpuan utama manisia di dunia.
Bagi masyarakat Kajang, alam adalah entitas penting yang membuat dunia tetap seimbang. Untuk menjaga keseimbangan alam, maka perlu untuk membatasi diri dalam memenuhi kebutuhan dari alam. Selain untuk hidup, alam juga dihormati sebagaisublimasi yang menjaga manusia Kajang dari segala bentuk ancaman ghaib. Kamase - masea mengajarkan manusia Kajang untuk hidup seadanya dan bertindak seperlunya. Kemiskinan di dunia bagi mereka akan mendapatkan ganjaran kekayaan di akhirat kelak. Alam perlu dijaga agar tetap menjaga keseimbangan kosmos bumi. Modernitas bagi manusia Kajang hanya akan mendatangkan bencana dan musibah bagi umat manusia.
Persoalan pemahaman adat pada diri individu - individu dalam komunitas yang sudah bernegosiasi dengan modernitas tentunya menjadi tantangan bagi eksistensi dan keberlangsungan pola hidup Kamase - masea adat Kajang. Satu - satunya artefak utama yang belum masuk dan jika kehadirannya mulai Nampak dalam komunitas adat maka akan menghancurkan seluruh tatanan adat Ammatoaadalah listrik. Jika listrik sudah masuk ke dalam dusun adat, bersamaan dengan kehadirannya prinsip Kamase - masea yang dimiliki kebudayaan Ammatoahanya akan menyisahkan catatan antropologis.
Persoalan kedua yang menjadi titik negosiasi kebudayaan adat Kajang adalah relasi social yang berimplikasi pada perilaku politik masyarakat Kajang. Implikasi dari perkembangan model relasi sosial politik modernitas adalah dualisme kepemimpinan Amaatoa. Persoalan ini ambivalen dengan konsepsi Tu Kamase - masea yang mengedepankan keharmonisan, kesederhanaan dan kehidupan yang selaras. Namun dualism kepemimpinan yang menimpa komunitas adat Ammatoa telah menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.
Hal ini merupakan implikasi dari pemilihan Ammatoayang menyisahkan permasalahan besar. Di satu sisi sebagian masyarakat mengakui Puto Palasa sebagai Ammatoa, sementara di sisi lain sebagian di antaranya mengakui Puto Bekkong sebagai Ammatoanya. Dan setelah mengalami konfrontasi panjang serta upaya rekonsiliasi yang diwadahi langsung pemerintah Kabupaten Bulukumba, diputuskan secara hukum bahwa Puto Palasaadalah Ammatoa yang sah. Meskipun demikian bukan berarti permasalahan selesai dengan rekonsiliasi yang diinisiasi oleh pemerintah kabupaten tersebut. Jusrtru permasalahannya semakin kompleks karena masyarakat yang mengakui Puto bekkong sebagai Ammatoa tetap bersikukuh pada pendiriannya. Pada akhirnya perpecahan tetap terjadi dan persoalan otoritas dikembalikan kepada maing - masing individu.
Sebagaimana dikatakan sebelumnya bahwa persoalan dualism tersebut berefek pada disharmonisasi relasi antar masyarakat dalam kawasan adat. Amanah Pasang yang disebutkan untuk senantiasa hidup berdampingan, bergotong royong dan saling membantu tampak terabaikan dengan dualime Ammatoatersebut. Prinsip Kamase - masea yang menegaskan dan mengharuskan komunitas adat untuk mengedepankan kesederhanaan maupun kepentingan komunitas adat demi menjalankan aturan adat menemui titik - titik kontradiksi.
Di dalam kehidupan beradat, seringkali terjadi kesalah pahaman di antara warga adat itu sendiri. Untuk mengadili orang yang bersalah, maka dilakukan ritual-ritual berupa bakar Passau. Dengan jampi-jampi Ammatoamenyerahkan segala sesuatunya kepada Turie’a A’ra’na (Tuhan yang mereka yakni/ Alah SWT) untuk mengadili orang tersebut. Apabila telah dilakukan pengadilan dan orang yang bersalah tidak memberikan pengakuan, maka orang tersebut akan menerima ganjaran berupa musibah kepadanya atau kepada keluarganya dalam waktu dekat.
Di kawasan adat Ammatoa, terdapat sebuah tanah adat yang berupa sawah yang sering disebut sawah adat atau tanah bengkok. Sawah adat ini diberikan kepada Ammatoa untuk dikelolah dan apabila Ammatoaberganti maka sawaha adat ini dipindahtangankan pula kepada Ammatoa yang baru. Sawah adat ini hanya dapat ditanami pada satu musim saja. Karena Ammatoatidak memakan hasil panen di luar dari hasil panen musim yang ditentukan.
Kawasan adat Ammatoa harus dijaga karena kapan kawasan tersebut rusak, maka seluruh dunia akan rusak karena mereka meyakini bahwa kawasan adat tersebut merupakan Possi Tana (pusat bumi). Sedangkan pada kenyataannya, Possi Tana sendiri berada di luar kawasan adat Ammatoa. Possi Tana merupakan tempat pelantikan Ammatoa beserta jajarannya oleh Anrong. Dan Possi Tana merupakan kawasan adat yang keramat. Di sekitar tempat tersebut terdapat banyak sesajen yang merupakan bentuk permintaan warga di sana kepada Turie’a A’ra’na.
Lebih utama, bahwa modernitas yang selain merusak alam juga dapat merusak moral manusia Kajang. Modernitas bagi mereka hanya akan membuat manusia jauh dari norma - norma sosial, lepas dari kolektivitas dan mencabut akar manusia. Modernitas dipahami sebagai kemerosotan, sementara kekolotan yang dilakukan manusia Kajang adalah pilihan hidup yang menandai kemajuan spiritual. Akan tetapi kemampuan modernitas dengan semangat individualism serta berbagai kemudaha dalam mengakses berbagai kebutuhan hidup secara instan maupun menelikung jauh ke dalam entitas adat Kajang, komunitas Ammatoa.
Modernitas merupakan perangkat ideologis yang sulit ditolak oleh berbagai etnitas kebudayaan mistis manapun, termasuk adat AmmatoaKajang. Walaupun manusia Kajang mencobamenghindarkan diri (akling) dari segala hegemonis modernitas, namun upaya yang dilakukan tetap mengalami hambatan dan tantangan. Hambatan dan tantangan tersebut merupakan ancaman eksistensial bagi generasi muda yang tinggal di dalam komunitas adat. Hal ini lebih disebabkan pengaruh arus luar jyang didapatkan melalui berbagai variabel yang di antaranya pendidikan, persentuhan dengan masyarakat perbatasan desa, pendatang dan masyarakat adat yang bekerja di luar kawasan adat.
Peninggalan kebudayaan oleh para leluhur yang sangat mereka jaga dan kemudian mereka lestarikan yaitu kesenian dan alat industri rumah tangga berupa alat tenun (Pattannungang) dan alat pertanian tradisiaonal. Adapun kesenian tersebut antara lain :
a.       Tari Pa’bitte Passapu : untuk acara kegembiraan seperti acara pernikahan, penjemputan tamu, dll.
Tari Pa’bitte Passapu ditampilkan pada acara-acara adat, acara penjemputan tamu yang dihormati. Tarian ini sering ditampilkan di luar kawasan adat dan diberikan imbalan sesuai kemampuan orang yang mengundang para penari.
                        Komposisi Tari Pa’bitte yaitu sebagai berikut :
1.      Passisengang (perkenalan)
2.      Appasilele (pemanasan ayam aduan)
3.      Assahung (penyabung ayam) : mengasah taji lalu menyabung
4.      Appasicoco’ (mencocokkan pada ayam mana yang menang dan kalah)
5.      Sijallo (perkelahian antara dua kelompok penyabung)
6.      Sibotto’ (saling menikam)
7.      Sibajiki (berdamai)
Jumlah penari terdiri atas 8 orang pria. Mereka bernyanyi sambil menari. Pemain gendang 2 orang, serta 1 orang pembina dan pemimpin group tari.
Kostum penari berupa jas tutup, sarung, celana pokki’ dan passapu yang masing-masing berwarna hitam.
b.      Seni Suara berupa nyanyian (Kelong) :
Kelong diiringi gendang dan dinyanyikan dalam rangkaian tari Pa’bitte Passapu untuk acara kegembiraan.
c.       Seni Teater :
Menggambarkan sosok Ammatoa dan pendampingnya.
d.      Seni Drama :
Anggaru.
e.       Seni Musik :
Menggunakan alat berupa suling (Basing).
Kegiatan menenun dilakoni oleh kaum perempuan. Kaum perempuan harus pandai membuat sarung hitam (Tope) dan Passapu yang digunakan sehari-hari. Alat pertanian yang menjadi peninggalan leluhur mereka yaitu bersifat tradisional, misalnya parang, cangkul, linggis dll. (*Dinas Parawisata dan Kebudayaan Pemkab. Bululkumba).