Baca Juga

KONSEP EKONOMI KERAKYATAN - Konsep ekonomi kerakyatan yang dikembangkan melalui proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah untuk melepaskan rakyat dari belenggu kapitalisme global abad 19 dan 20. Maka perlawanan terhadap globalisasi dan liberalisasi akhir abad 20 dan awal abad 21 yang kembali mengancam kehidupan ekonomi rakyat hanya dapat dilakukan melalui penguatan sistem ekonomi yang berjiwa kerakyatan pula.

Perhatian terhadap sistem ekonomi kerakyatan dicurahkan oleh Bung Hatta, ia berpendapat bahwa pembangunan ekonomi Indonesia pada hakekatnya adalah pembangunan ekonomi kerakyatan. Maka yang perlu dilakukan adalah mengubah struktur ekonomi umumnya dari ekonomi kolonial atau semacamnya ke ekonomi nasional yang berkerakyatan, ia mencoba mempraktekan pemikirannya itu pada koperasi, sebagaimana yang telah ada dan terbukti hingga sekarang ini.

Pengertian ekonomi kerakyatan dan ekonomi rakyat, lebih makro secara sosiologis dapat saya katakan adalah suatu paham ekonomi yang lebih menghendaki pertumbuhan ekonomi seiring dengan pemerataannya, meski pengertian ekonomi kerakyatan merupakan istilah yang relatif baru waktu itu, yang dipopulerkan untuk menggantikan ekonomi rakyat itu sendiri.

Secara formal, yuridis dan politis, konsep ekonomi kerakyatan mulai diperbincangkan dalam sidang umum MPR tahun 1992 dan berhasil dimasukan kedalam GBHN pada tahun 1993, konsep ekonomi yang muncul dalam perbincangan tersebut adalah seputar peran koperasi dan usaha kecil yang dijabarkan dalam bentuk penyuluhan dan pelatihan, penyediaan skim perkreditan khusus, bantuan permodalan dari BUMN dan konglomerat besar serta himbauan untuk pengembangan program kemitraan.

Dibandingkan dengan ekonomi panjajah yang berada dilapisan tengah, konsep ekonomi kerakyatan Indonesia ketika itu sangat jauh memprihatinkan dan tertinggal. Sedemikian mendalam kegusaran Bung Hatta, maka pada tahun 1934 ia kembali menulis sebuah artikel dengan nada serupa, judulnya kali ini adalah “Ekonomi Rakyat dalam Bahaya”.

Salim Siagian seiring dengan Bung Hatta mengungkapkan, bahwa ekonomi rakyat adalah kegiatan ekonomi rakyat banyak disuatu negara atau daerah yang pada umumnya tertinggal bila dibandingkan dengan perekonomian negara atau daerah bersangkutan secara rata-rata.

Dengan demikian. pengertian konsep ekonomi kerakyatan adalah perekonomian atau perkembangan ekonomi kelompok masyarakat yang berkembang relatif lambat, sesuai dengan kondisi yang melekat pada kelompok masyarakat tersebut. Sedangkan sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat kedalam proses pembangunan.
Ideologi dasar konsep ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat sesuai dengan pasal 33 ayat 1 dan sila ke-empat Pancasila.

Landasan konstitusional sistem ekonomi kerakyatan adalah pasal 33 UUD 1945, terutama bagian penjelasannya yang dalam pasal tersebut tercantum dasar ekonomi dimana produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota masyarakat, karena itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, yang akhirnya muncul kemudian seiring dengan itu ialah koperasi.

Sebagai tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran rakyat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran individual dan agar tampuk produksi tidak jatuh ketangan individual yang memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.

Maka dengan begitu sama sekali tidak bijak bila kemudian dikatakan bahwa sistem ekonomi karakyatan dan ekonomi rakyat mengabaikan efesiensi dan bersifat anti pasar. Sebab politik ekonomi kerakyatan dan ekonomi rakyat memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas, melainkan atas partisipasi keadilan dan kelestarian.

Konsep Ekonomi Kerakyatan
Konsep Ekonomi Kerakyatan

Sehubungan dengan itu, paling tidak terdapat lima agenda pokok ekonomi kerakyatan atau agenda demokratisasi penguasaan faktor-faktor produksi, diantaranya sebagai berikut;
  1. Desentralisasi hak atas pengelolaan sumber-sumber penerimaan negara kepada daerah. Pembatasan penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada para petani penggaraf (Landreform).
  2. Reformasi koperasi dan pendirian koperasi-koperasi sejati.
  3. Pengembangan mekanisme persaingan yang menjamin berlangsungnya persaingan usaha secara sehat.
  4. Penerapan pajak penghasilan dan kekayaan progresif sebagai upaya untuk mempertahankan demokrasi penguasaan modal atau faktor-faktor produksi ditengah-tengah masyarakat, selain itu penerapan pajak penghasilan dan kekayaan progresif itu juga diperlukan sebagai upaya untuk terus menerus membentuk dana jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang rentan.
Konsep ekonomi kerakyatan bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat dalam proses pembangunan dan berlaku adil bagi seluruh rakyat. Sehingga tujuan akhir yang ingin dicapai dan dicita-citakan Bung Hatta dalam sistem ekonomi kerakyatan adalah peningkatan kesejahtraan ekonomi secara menyeluruh atau mayoritas warga masyarakat.

Referensi : 

  1. Putong.Iskandar, Pengantar Ekonomi Mikro dan Makro:Ghalia Indonesia, 2003
  2. Rahardja,Prathama, Pengantar Teori Ekonomi Mikro, Universitas Indonesia, 1999
  3. http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/12/sistem-ekonomi-kerakyatan.html