Baca Juga
![]() |
Konsep Ekonomi Kerakyatan |
- Desentralisasi hak atas pengelolaan sumber-sumber penerimaan negara kepada daerah. Pembatasan penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada para petani penggaraf (Landreform).
- Reformasi koperasi dan pendirian koperasi-koperasi sejati.
- Pengembangan mekanisme persaingan yang menjamin berlangsungnya persaingan usaha secara sehat.
- Penerapan pajak penghasilan dan kekayaan progresif sebagai upaya untuk mempertahankan demokrasi penguasaan modal atau faktor-faktor produksi ditengah-tengah masyarakat, selain itu penerapan pajak penghasilan dan kekayaan progresif itu juga diperlukan sebagai upaya untuk terus menerus membentuk dana jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang rentan.
Referensi :
- Putong.Iskandar, Pengantar Ekonomi Mikro dan Makro:Ghalia Indonesia, 2003
- Rahardja,Prathama, Pengantar Teori Ekonomi Mikro, Universitas Indonesia, 1999
- http://myilmulintashukum.blogspot.co.id/2015/12/sistem-ekonomi-kerakyatan.html