
Biasanya untuk nenek-kakek, mungkin tidak kuat lagi untuk mengunyah sirih pinang maka hal tersebut dapat dilakukani dengan cara ditumbuk terlebih dahulu menggunakan semacam lesung kecil dan penumbuk sampai kira-kira semua bahannya sudah hancur baru dikelurkan lalu dimakan. Warna bibir seseorang yang makan sirih pinang berwarna merah ini karena percampuran antara daun sirih, pinang, kapur, gambir dan sedikit tembakau. Residunya berupa ludah yang berwarna merah dan sisa-sisa serat dari buah pinang. Pecandu memamah sirih pinang punya sensasi tersendiri setelah makan sirih pinang. Memamah sirih pinang tidak mengenal waktu, kegiatan tersebut dapat dilakukan pagi, siang, sore bahkan pada malam hari. Sama halnya dengan pecandu rokok yang tidak mengenal waktu untuk menikmati rokok. Sirih adalah tanaman tropis yang tumbuh di Madagaskar, Timur Afrika, dan Hindia Barat. Jenis sirih yang terdapat di Semenanjung Malaysia ada empat jenis, yaitu sirih Melayu, sirih Cina, sirih Keling, dan sirih Udang. Sementara pinang berasal dari tanah Malaya (Malaysia).
Baca Juga
Apakah makan sirih dan pinang memiliki efek negatif? Sebenarnya makan sirih dan pinang sama halnya dengan kebiasaan minum kopi, teh atau mengisap rokok. Pada mulanya setiap orang yang menginang (makan sirih dan pinang) tidak lain untuk penyedap mulut. Kebiasaan ini kemudian berlanjut menjadi kesenangan dan terasa nikmat sehingga sulit untuk dilepaskan. Kebiasaan menginang di samping untuk kenikmatan juga berfungsi sebagai obat untuk merawat gigi, terutama agar gigi tidak rusak atau berlubang. Fungsi menginang yang lain yaitu menyangkut tata pergaulan dan tata nilai kemasyarakatan. Hal ini tercermin dari kebiasaan menginang, hidangan penghormatan untuk tamu, sarana penghantar bicara, sebagai mahar perkawinan, alat pengikat dalam pertunangan sebelum nikah, untuk menguji ilmu seseorang, dan sebagai pengobatan tradisional. Bahkan menginang juga digunakan sebagai upacara dan sesaji yang menyangkut adat istiadat serta kepercayaan dan religi masyarakat.
Tamu biasanya disuguhi sirih pinang dulu dalam bertamu. Hal tersebut merupakaan suatu kehormatan dan tamu wajib untuk mencobanya. Barulah kopi, teh atau makanan lain yang disuguhkan setelah makan sirih pinang. Kebiasaan-kebiasaan memamah sirih pinang selain dalam kehidupan sehari-hari dapat kita temui juga dalam hal-hal berikut:
1.Hidangan Penghormatan
Hal ini tergambar dalam kebiasaan-kebiasaan menginang bersama, hidangan penghormatan untuk tamu, hidangan atau sarana pengantar bicara dan lain-lain. Kebiasaan ini terjadi dalam masyarakat dahulu hingga sampai saat ini pada masyarakat kota dan pedalaman tidak meninggalkan budaya ini dalam kehidupan mereka.
2.Acara-acara Adat
Dalam upacara-upacara adat juga sirih pinang tidak bisa ditinggalkan dalam kehidupan masyarakatnya. Misalnya dalam upacara tiwah, deder kandayu, karungut, balian, nyangiang, mapas lewu, upacara pisek, pakaja panganten, dan waktu-waktu lainnya. Kebiasaan tersebut tidak bisa ditinggalkan dalam kehidupan masyarakat. Ini digunakan untuk mempererat tali persaudaraan masyarakatnya. Bahkan sirih pinang juga selalu ada pada setiap sesaji yang diberikan bagi arwah-arwah nenek moyang dalam sebagian acara seperti diatas.
3.Acara Pertunangan/Perkawinan
Sebelum perkawinan ada upacara yang dikenal dengan pertukaran cincin (pertunangan). Menyiapkan perlengkapan sirih dan pinang dan perlengkapan lainnya merupakan suatu kewajiban dan harus ada bagi para tamu dan undangan yang hadir. Ini merupakan waktu-waktu yang special untuk makan ssirih dan pinang secara bersama-sama. Begitu juga pada saat perkawinan tiba hal tersebut merupakan makanan wajib yang harus ada disiapkan untuk para tamu. Seandainya tidak ada maka ada perasaan yang kurang puas dalam hati dari yang punya acara/kegiatan.
Jelaslah bahwa budaya menginang pada masyarakat Kalimantan sudah menjadi budaya yang tidak mengenal umur, ras, pangkat, golongan. Hal tersebut menjadi kebiasaan yang mengakar kuat dalam masyarakat sehingga dapat mempererat tali persaudaraan dalam keseharian kehidupan masyarakatnya. Kebiasaan ini harus tetap dijaga dan dilestaarikan asalkan tidak merugikan orang lain…..