- Subjek Pajak Dalam Negeri dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia, sedangkan Subjek Pajak Luar Negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
- Subjek Pajak Dalam Negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan netto dengan tarif umum, sedangkan subjek pajak luar negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan.
- Subjek Pajak Dalam Negeri wajib menyampaikan surat pemberitahuan tahunan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan subjek pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan surat pemberitahuan tahunan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui potongan pajak yang bersifat final.
- Badan Perwakilan Negara Asing
- Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada merea yang bekerja pada dan bertempat tinggat bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
- Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran pada anggota.
- Pejabat-pejabat perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
- Pejabat Negara
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Swasta
- Pegawai Tetap
- Pegawai Lepas
- Penrima Pensiun
- Penerima. Honorarium
- Penerima Upah
- Biaya Jabatan yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 1.296.000 setahun atau. Rp. 108.000 sebulan. Biaya jabatan dapat dikurangi dari penghasilan setiap orang bekerja sebagai pegawai negeri tetap tanpa memandang mempunyai jabatan atau tidak.
- Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendirinya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau Badan Penyelenggaraan Tabungan hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
- Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri, dan dalam hal tidak kawin pengurangan PTKP selain untuk dirinya sendiri ditambah dengan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
- Bagi karyawati yang menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat, bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan. Diberikan. tambahan PTKP sebesar Rp.1.440.000 setahun atau Rp. 120.000 sebulan dan ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggung jawab sepenuhnya paling banyak tiga orang, masing-masing sebesar Rp.1.440.000 setahun atau Rp. 120.000 sebulan.
- Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada tahun awal kawin. Adapun bagi pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kawin, besarnya PTKP tersebut berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kawin yang bersangkutan.
Baca Juga
- Pengertian Hutan, Jenis Hutan Dan Manfaatnya
- Pengertian Filsafat Matematika Menurut Ahli
- Pengertian Kewajiban Atau Liabilitas Menurut Ahli
- Pengertian Subjek Pajak Dan Objek Pajak Menurut Ahli
- Pengertian Pajak Reklame Menurut Ahli
- Pengertian Atau Definisi Dividen Menurut Undang-Undang
- Pengertian Dan Tujuan Surat Pemberitahuan Elektronik (e-SPT) Menurut Ahli
- Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) Menurut Ahli
- Pengertian Dan Fungsi Pajak Menurut Ahli
- PENGANTAR ILMU HUKUM DAN PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA
- Pengertian Hasil Belajar Pendidikan Agama Islam Menurut Ahli
- Pengertian Efektifitas Menurut Ahli
- Pengertian Cooperative Learning Menurut Ahli
- Pengertian Dan Pemberdayaan Masyarakat Menurut Ahli
- Pengertian Operasi Dan Pemeliharaan Menurut Ahli
- Pengertian Perencanaan Pembangunan Menurut Ahli
- Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh, diterapkan atas penghasilan kena pajak.
- Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh, diterapkan atas penghasilan bruto.
- Tarif sebesar 15% diterapkan atas perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan dsb).
- Tarif sebesar 10% diterapkan atas upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp.24.000 sehari tetapi tidak melebihi Rp.240.000 dalam satu bulan takwin dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.
- Yang Menyampaikan SPT : Wajib Pajak yang mempunyai NPWP
- Batas waktu penyampain : Selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.