Baca Juga

Integralitas Kalam, Fiqh Dan Tasawuf Dalam Epistemologi Islam
Di dalam peradaban Islam, dikenal empat disiplin keilmuan yang telah tumbuh dan menjadi bagian dari tradisi kajian agama; kalam, fiqh, tasawuf dan falsafah.[1] Jika Ilmu Kalam, dalam pembahasannya biasa diarahkan kepada segi-segi mengenai Tuhan dan berbagai derivasinya,[2] maka Ilmu Fiqh biasanya membidangi segi-segi formal peribadatan dan hukum, sehingga tekanan orientasinya sangat eksoteristik, mengenai hal-hal lahiriah. Sedangkan Ilmu Tasawuf membidangi segi-segi penghayatan dan pengamalan keagamaan yang lebih bersifat pribadi, sehingga tekanan orientasinya pun sangat esoteristik, mengenai hal-hal batiniah. Adapun Ilmu Falsafah membidangi hal-hal yang bersifat perenungan spekulatif tentang hidup ini dan lingkupnya seluas-luasnya

Di masa abad pertengahan, ketika peradaban Islam mulai mengalami kemunduran, muncul sebuah gejala yang menunjukkan adanya penekanan yang berlebihan ke dalam salah satu bidang disiplin ilmu serta penafian ke dalam disiplin yang lainnya. Lembaran sejarah, ketika itu, mencatat bahwa pernah terjadi konflik antara pengikut-pengikut aliran pemikiran yang sesungguhnya lebih banyak dipengaruhi oleh perbedaan pandangan dan ideologi politik ketimbang visi intelektual. Menurut Abu Zahrah, segenap aliran dalam Islam pada awalnya berorientasi politik.[3] Hanya saja, para sejarawan kemudian ‘mendramatisir’ peristiwanya sehingga terkesan seakan pertentangan terjadi di dalam memperebutkan/ mempertahankan kebenaran.[4]

Pada gilirannya muncul klaim-klaim kebenaran di kalangan pengikut disiplin ilmu tertentu. Bahkan menurut Al-Ghazali, mereka mengklaim disiplin ilmunya sebagai ilmu yang hukumnya fardu untuk dipelajari oleh umat Islam.[5] Penekanan yang parsial tersebut, tentunya akan menyebabkan berkurangnya pandangan tentang keutuhan Islam. Kebenaran, karenanya, bagaikan pecahan kaca yang berserakan, dan setiap orang mengklaim pecahan kaca yang dipegangnya sebagai sebuah cermin yang utuh (baca: kebenaran hakiki).[6]

Kondisi seperti ini tentu saja tidak menguntungkan jika kita menginginkan kembalinya peradaban yang gemilang. Karenanya suatu usaha reintegralisasi atau pengutuhan kembali ajaran Islam menjadi keniscayaan yang diharapkan dapat mewujudkan angan-angan tersebut.

Oleh karena itu, dalam makalah ini, penulis akan berusaha menjelaskan hubungan triangel kalam, fiqh dan tasawuf (tanpa memasukkan ilmu falsafah[7]), di dalam struktur metodologi hukum Islam. Meski agak sulit, tapi penulis berharap munculnya kesadaran, bahwa ketiga disiplin ilmu tradisional tersebut dibangun dan mesti dipahami secara integral. 

Potensi Epistemologis dalam Manusia
Sebelum masuk ke dalam wacana integralisasi Kalam, Fiqh dan Tasawuf, mungkin sebaiknya kita membicarakan potensi-potensi (epistemologis) dalam diri manusia yang dapat dijadikan alat untuk memperoleh pengetahuan.

Hakikat manusia dalam al-Qur’an dapat ditelusuri dari al-Qur’an Surat al-Mu’minun (23): 12-16 dan Surat al-Sajdah (32): 7-9. Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia tersusun dari dua unsur, materi dan immateri, jasmani dan rohani. Tubuh manusia berasal dari tanah dan ruh atau jiwa berasal dari substansi immateri di alam gaib. Tubuh pada akhirnya akan kembali menjadi tanah dan ruh atau jiwa akan pulang ke alam gaib. Tubuh mempunyai daya fisik atau jasmani, yaitu mendengar, melihat, merasa, meraba, mencium dan daya gerak, baik yang di tempat seperti menggerakkan tangan, kepala, kaki, mata dan sebagainya. Maupun pindah tempat, seperti pindah tempat duduk, keluar rumah, dan sebagainya.

Ruh, menurut Harun Nasution,[8] mempunyai dua akal, daya berfikir yang disebut akal yang berpusat di kepala dan daya rasa yang berpusat di kalbu, berpusat di dada. Daya rasa dipertajam melalui ibadah, karena intisari semua ibadah dalam Islam ialah mendekatkan diri kepada Tuhan.

Manusia terdiri dari unsur materi, yaitu tubuh yang mempunyai hayat dan unsur immateri yang mempunyai dua daya yaitu daya rasa di dada dan daya pikir di kepala. Daya rasa jika diasah dengan baik, mempertajam hati nurani dan daya fikir jika dilatih akan mempertajam penalaran.

Manusia sebagai kesatuan jiwa-badan, menurut Iqbal,[9] mampu menangkap seluruh realitas, materi dan non materi, karena di dalam diri manusia terdapat tiga potensi epistemologis, yaitu: serapan panca indra, kekuatan akal dan intuisi. Aspek lahir (external) realitas dapat ditangkap oleh panca indra; aspek batinnya (internal) dapat ditangkap oleh akal; dan tingkatannya yang paling tinggi dapat ditangkap oleh intuisi. 

Mengenai indra, kemampuannya terletak pada daya penangkapan benda-benda material. Ilmu yang diperoleh indera disebut ilmu inderawi atau ilmu empiri.[10] Ilmu indrawi dihasilkan melalui proses: (1) pantulan rangsangan dari luar; (2) pencerapan; (3) kemudian terjadi sintesis penginderaan; (4) dan akhirnya obyek dan fenomena dunia luar dipantulkan secara khusus, hingga tingkat abstraksi.[11]

Pengalaman inderawi atau empirik dalam memperoleh pengetahuan/ metodologi hukum Islam juga dikenal dengan metode al-Tajribah al-Hissiyah, yaitu salah satu metode untuk memperoleh pengetahuan hukum dan sumber hukum Islam.[12] Pengalaman empirik ini diperoleh melalui penelitian dan pengamatan, seperti penelitian tentang sesuatu realitas yang selalu berulang-ulang atau berputar dan merupakan akibat dari realitas itu,

Di samping panca indera, akal juga merupakan alat untuk memperoleh ilmu, yang hasilnya disebut sebagai ilmu ‘aqli. Menurut al-Ghazali, akal diciptakan Allah dalam keadaan sempurna dan mulia, sehingga membuat derajat manusia tinggi. Kedudukan akal seperti seorang raja, yang memiliki tentara, yaitu tamyiz (daya membedakan), hifzh (daya hapal) dan fahm (pemahaman).[13]

Agama akan tidak ada artinya manakala akal pikiran dikurung untuk tidak berpikir secara kritis dalam memahami dan melaksanakan agama secara wajar. Ini dapat dipahami, sebab akal mempunyai potensi yang luar biasa. Gerak pikiran dalam tempo yang amat singkat bisa berpindah perhatiannya dari Yang Tak Terbatas ke yang terbatas.[14]

Berdasarkan potensi akal ini, maka muncul metode ‘aqliyah yang merupakan cara penggalian hukum Islam dengan menggunakan penalaran rasional (akal). Upaya maksimal penggalian hukum Islam dari sumber naqli dengan menggunakan akal ini disebut ijtihad.

Selanjutnya intuisi disebut juga qalb dan fuad. Qalb (hati), dalam pandangan al-Ghazali, mempunyai kedudukan penting dalam perolehan ilmu. Ilmu yang diperoleh qalb ini lebih mendekati pada ilmu hakikat, lewat ilham. Kemampuan menangkap hakikat dengan jalan ilham digantikan oleh intuisi (al-dzawq), yang sebelumnya pada buku filsafat, diperoleh dengan ‘aql mustafad.[15]

Iqbal mendefinisikan hati sebagai “sejenis intuisi batin atau wawasan yang ---dengan kata-kata Rumi yang indah hidup dari sinar matahari dan mengenalkan kita kepada masalah-masalah kenyataan selain dari yang terbuka bagi cerapan penginderaan”.[16] Fungsi dari intuisi ini adalah memberikan informasi mengenai hal-hal yang tidak dapat ditangkap indera.

Dengan adanya potensi intuisi ini, nantinya melahirkan metode al-kasyfiyah/al-mukasyafah. Yaitu salah satu cara pemahaman hukum Islam atau penyingkapan makna ilahiyah melalui intuitif. 
 Potensi Epistemologis Manusia

Gambar Potensi Epistemologis Manusia

Ketiga potensi yang ada dalam diri manusia itu mesti digunakan secara utuh (integral), sebab teori epistemologi yang tunggal dan parsial itu, menurut Iqbal, tidak Qur’anik. Teori epistemologis yang Qur’anik adalah mengangkat ketiga potensi manusia: serapan panca indera, kemampuan akal dan kemampuan intuisi secara serempak. Artinya, ketiga hal itu sama-sama dianggap penting dan sama-sama dapat digunakan untuk mencari pengetahuan dan kebenaran.[17]

Disebabkan adanya pandangan terhadap kesatuan wujud manusia, yakni kesatuan jiwa-badan, maka potensi-potensi yang digunakan untuk mencari pengetahuan pun juga merupakan kesatuan. Artinya pikiran dan intuisi bukanlah merupakan potensi yang masing-masing tidak berhubungan.[18]

Akal dan intuisi sesungguhnya tumbuh dari akar yang sama, hanya saja mempunyai kemampuan yang berbeda. Namun, perbedaan kemampuan ini mestinya tidak menjadi langkah awal pembentukan jurang pemisah seperti terpisahnya antara kaum idealisme dan kaum empirisme. Sebab antara pikiran dan intuisi saling tergantung dan saling melengkapi.[19]

Disebabkan keharusan penggunaan tiga potensi epistemologis tersebut secara integral, maka dengan sendirinya ia akan membentuk segi tiga yang berhubungan antara satu sudut dengan sudut yang lainnya. (Lihat gambar )
 Segitiga Potensi Epistemologis Manusia

Gambar Segitiga Potensi Epistemologis Manusia

Relasi Kalam, Fiqh Dan Tasawuf
Sebagai upaya untuk menjelaskan hubungan trianggle Kalam, Fiqh dan Tasawuf, maka kita akan menelusuri pohon ilmu sejak dari sumber pertamanya.

Sumber ilmu sebagaimana dijelaskan oleh Juhaya S. Praja[20] adalah wahyu (al-fitrah al-munazzalah) yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Hadits.[21] Wahyu dapat dipahami oleh umat Islam dengan menggunakan penalaran akal, indera dan pengalamannya, sehingga melahirkan ilmu-ilmu al-Qur’an dan Hadits.

Selanjutnya menurut Ibnu Taymiyah, dalam filsafat Islam dikenal dua cabang ilmu. Pertama, ilmu tentang agama (al-‘ilm bi al-diin), yang disebut dengan Ilmu Agama, dan kedua, ilmu tentang kealaman (al-‘ilm bi al-ka’inat).[22]

Ilmu-ilmu Kealaman kemudian berkembang menjadi berbagai cabang ilmu tersendiri, seperti Fisika, Kimia, Matematika dan lain-lain. Sedangkan Ilmu Agama yang berkembang di atas dasar sumber ilmu-ilmu di atas (al-Qur’an dan Hadits) kemudian menurut Ibnu Taymiyah melahirkan dua cabang ilmu agama. Pertama, disebut dengan al-fiqh al-Akbar atau ilmu Ushul al-Din atau ilmu kalam; kedua, al-fiqh al-ashgar, atau ilmu fiqh dan ushul al-fiqh. 

Sementara itu, disiplin keilmuan tradisional Islam yang telah tumbuh dan menjadi bagian tradisi kajian tentang agama Islam ada empat: Ilmu Kalam, Fiqh, Tasawuf dan Falsafah. Namun, sebagaimana telah dibicarakan terdahulu, yang akan dibahas dalam makalah ini, sebagaimana judul di atas, adalah hubungan trianggle kalam, fiqh dan tasawuf, tanpa memasukkan ilmu Falsafah. Ilmu Kalam, nantinya akan menghasilkan prinsip-prinsip syari’ah, Fiqih menurunkan norma-norma dhahir, dan Tasawuf akan memunculkan kesadaran batin.

Dan penjelasan filsafat syari’ah di atas dapat digambarkan dalam skema sebagai berikut:

Gambar Filsafat Syari’ah

Sebagai unsur dalam studi klasik pemikiran keislaman, Ilmu Kalam menempati posisi yang cukup terhormat dalam tradisi keilmuan kaum Muslim, ini terbukti dari jenis-jenis penyebutan lain ilmu itu, yaitu sebutan Ilmu ‘Aqaid (Ilmu Akidah-akidah, yakni, simpul-simpul [kepercayaan]), Ilmu Tawhid (Ilmu tentang Kemaha-Esaan [Tuhan]), dan Ilmu Ushul al-Din (Ushuluddin, yakni, Ilmu pokok-pokok Agama). Ditunjukkan oleh namanya sendiri dalam sebutan-sebutan di atas, Ilmu Kalam menjadi tumpuan pemahaman tentang sendi-sendi paling pokok dalam ajaran agama Islam, yaitu simpul-simpul kepercayaan, masalah Kemaha-Esaan Tuhan, dan pokok-pokok ajaran agama.

Al-Ghazali mengungkapkan bahwa ilmu Kalam termasuk kategori ilmu kulli karena ia membicarakan segala sesuatu yang sangat umum yaitu berkenaan dengan yang Ada.[23] Akan tetapi Al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulum al-Din menyebutkan bahwa disebabkan karena munculnya ilmu ini untuk menjaga hati orang awam dari khayalan pembuat bid’ah, maka posisinya bagaikan penjaga keamanan di jalan haji. Dan apabila pekerjaannya hanya menjaga saja (berdebat tanpa ada pengamalan) maka ia tidak termasuk orang yang melakukan ibadah haji.[24]

Ilmu ini, menurut Ibnu Khaldun,[25] mencakup argumentasi-argumentasi untuk akidah-akidah keimanan dengan menggunakan dalil-dalil rasional, dan yang memuat penolakkan terhadap kaum bid’ah yang menyeleweng dalam akidah dari madzhab Salaf dan Ahlus-Sunnah. Namun menurut Sa’id Hawwa, ia tidak mengisyaratkan pada segi dzauq (rasa ruhiyah) dan pada jalan untuk mencapai rasa ruhiyah tersebut.[26] Biasanya yang membicarakan hal ini adalh ilmu tasawuf. Disiplin ilmu inilah yang membahas tentang bagaimana merasakan nilai-nilai akidah dengan memperhatikan bahwa persoalan tadzawwuq (bagaimana merasakan) tidak saja termasuk dalam lingkup hal yang diwajibkan. Dengan demikian, ilmu tasawuf merupakan sisi terapan dari ilmu kalam.

Inti daripada akidah-akidah ini ialah Tauhid. Tauhid adalah prinsip umum hukum Islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia ada di bawah suatu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan Tauhid yang dinyatakan dalam kalimat la ‘ila’ha illa al-Lah (Tidak ada Tuhan selain Allah).[27] 

Adapun disiplin Ilmu Keislaman Tradisional yang kedua adalah ilmu fiqh. Ilmu ini merupakan yang paling kuat mendominasi pemahaman orang-orang Muslim akan agama mereka sehingga, karenanya, paling banyak membentuk bagian terpenting cara berpikir mereka.[28] Karenanya literatur dalam ilmu fiqh adalah yang paling kaya dan paling canggih.

Tetapi, disebabkan oleh wataknya sendiri, ilmu fiqh menunjukkan kekurangan, yaitu titik beratnya yang terlalu banyak kepada segi-segi lahiriah. Di bidang keagamaan, eksoterisisme ini sangat merisaukan, khususnya dari kaum Sufi.[29] Tidak sedikit ahli fiqh yang karena pandangan fiqhnya telah membuatnya kurang shaleh dan malah tenggelam dalam kehidupan duniawi.[30] Konsep kesalehan, karenanya, telah mengkerucut menjadi kesalehan ritual formal.

Penekanan yang berlebihan pada ilmu kalam di kalangan fundamentalis Islam dan pada ilmu fiqh dikalangan tradisionalis Islam tampaknya telah menyebabkan berkurangnya pandangan tentang keutuhan Islam, sehingga aliran-aliran kebatinan non-Islam bertumbuhan bak jamur di musim hujan menampung sisi yang dilupakan itu.[31]

Fenomena terakhir ini sesungguhnya tak perlu dirisaukan selama praktek tasawuf itu tidak melanggar ketentuan-ketentuan syari’ah (al-Qur’an al-Sunnah). Dalam mencapai taraf fana yang didambakan oleh para sufi, mereka bukan saja tidak akan melupakan ibadah yang wajib tetapi harus melakukan ibadah yang sunat yang dicontohkan Rasulullah karena dalam suatu hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari diceritakan bahwa Tuhan membuka rahasia:

“Tak ada yang lebih menggembirakan Aku 
daripada ibadah wajib yang dilakukan hamba-Ku
dalam usahanya mendekati Aku
dan hamba-Ku itu tak berhenti mendekati-Ku
dengan ibadah-ibadah tambahan yang sukarela
hingga Ku-cinta
Dan jika Ku-cinta dia
Akulah pendengarannya jika ia mendengar
Akulah penglihatannya, jika ia melihat
Akulah tangannya, jika ia bekerja
Akulah kakinya, jika ia berjalan”

Biasanya pembahasan kitab-kitab fiqh dimulai dari thaharah (tata cara bersuci), namun jarang sekali membicarakan tentang nilai ruhaniah yang seharusnya menyertai kerja thaharah. Kemudian, fiqih juga membahas tentang syarat-syarat sah shalat, rukun dan hukumnya tanpa membicarakan nilai-nilai batiniah (misalnya khusuk) yang harus menyertai pelaksanaan shalat. Di sinilah dibutuhkannya ilmu tasawuf yang membahas dimensi esoteris dalam ibadah. Sementara itu, ilmu kalam juga dibutuhkan sebagai landasan fundamental dalam mengerjakan ibadah (aspek tauhid ibadah).

Dari penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa antara kalam, fiqh dan tasawuf memiliki hubungan erat yang jika dipisahkan hanya akan menceraikan hakikat keberagamaan seorang muslim. Karenanya, kini kita telah mendapatkan segi tiga kedua, yang sisi-sisinya dihubungan dengan Kalam, Fiqh dan tasawuf. (gambar)

Gambar Segitiga ilmu-ilmu Islam

Oleh karena itu pengutuhan kembali atau reintegralisasi ilmu-ilmu agama Islam (kalam, fiqh dan tasawuf) perlu dilakukan dengan cara menyeimbangkan ketiganya, tanpa menonjolkan yang satu lebih dari yang lain.

Trilogi Iman, Islam dan Ihsan 
Dalam sebuah hadits yang populer, disebutkan bahwa Malaikat Jibril pernah mengajarkan Iman, Islam dan Ihsan kepada Nabi Muhammad secara integral. Ketiga aspek ini, dipandang sebagai sikap hidup pribadi muslim yang sangat fundamental. 

Dalam tahap iman, seseorang meyakini dan mempercayai adanya Tuhan, maka dalam Islam seseorang menjalankan syari’at agama, yang berupa peraturan dan tata cara ibadat dan muamalat, sebagai sarana dan metode untuk berhubungan dengan sesamanya dan alam. Sehingga akhirnya ia dapat meningkat ke tahap Ihsan, di mana seseorang berhubungan dan berkomunikasi dengan Tuhan secara pribadi dan saling bertatap muka, berdialog, menerima amanat-Nya sebagai wakil-Nya, untuk melaksanakan tugas kebudayaan, yaitu memakmurkan, mensejahterakan dan menyelamatkan kehidupan di muka bumi.[32]

Menurut Nurchalis Madjid, banyak pembahasan tentang ketiga nilai keagamaan itu mengemukakan tentang adanya semacam jenjang naik-turun: Ihsan sebagai tingkat tertinggi dengan sendirinya mencakup Iman dan Islam, dan Iman sebagai yang pertengahan mencakup Islam tapi mungkin tanpa Ihsan, dan Islam sebagai tigkat paling rendah tidak dengan sendrinya mencakup Iman, apalagi Ihsan.[33]

Dengan demikian kini kita memperoleh segitiga yang ke-3 mengenai sikap hidup pribadi muslim. (lihat gambar )

Gambar Sikap Hidup Pribadi Muslim

Dalam konteks pembicaraan di sini, maka ketiga tahap keagamaan itu dapat dikembangkan dalam dunia ilmu, yaitu dataran iman yang berkembang dalam ilmu ketuhanan, yang biasanya dikenal dalam ilmu Kalam, kemudian dataran syariat (Islam) yang menetapkan prinsip ibadat dan muamalat yang diatur dalam Ilmu Fiqih, serta dataran Ihsan yang berkembang dalam ilmu Tasawuf yang bertujuan mengembangkan wawasan batin, menembus dimensi transendental, sifatnya spiritual, yang dikembangkan dalam ilmu tasawuf.

Ketiga disiplin ilmu tersebut (Kalam, Fiqh dan Tasawuf) tampaknya menjadi media bagi umat Islam dalam mencapai kwalitas Iman, Islam dan Ihsan. Ketiga disiplin ilmu tersebut hanya akan diraih dan mencapai derajat Iman, Islam dan Ihsan, dengan menggunakan tiga potensi epistemologis manusia, seperti yang pernah dibahas terdahulu, yaitu akal, indera dan hati/intuisi. Oleh karena itu, kaitan antara ketiga segi tiga tersebut akan membentuk prisma yang kokoh dan saling menunjang yang akan mengantarkan seorang muslim dalam meraih kebenaran yang hakiki, seperti yang tampak pada Gambar.

Gambar Prisma Idealitas Keilmuan Muslim

Integralitas Kalam, Fiqh dan Tasawuf dalam Praktek Ibadah dan Muamalah
Integralitas Kalam, Fiqih dan Tasawuf, berikut ini akan dijelaskan dalam dua hal; Ibadah Shalat dan Praktek jual beli.
Dalam Ibadah Shalat, prinsip tauhid (sebagai prinsip yang dihasilkan dari ilmu Kalam) menjadi dasar dalam pelaksanaan ibadah shalat. Melalui prinsip tauhid, seorang muslim akan menyadari eksistensinya sebagai makhluq yang mempunyai kewajiban untuk menghadap dan menyembah Tuhan sebagai khaliqnya. Dengan demikian, pelaksanaan shalat didasarkan kepada kesadaran teologis yang tinggi. Sedangkan masalah gerak lahir shalat, yang mencakup syarat sah, rukun dan hukumnya dapat diperoleh melalui ilmu fiqih. Adapun aspek batinnya (khusyuk dan ikhlas) didapat dengan tasawuf. 

Adapun dalam praktek jual beli, prinsip Tauhid menjadi prinsip yang fundamental, sehingga timbul pemahamanm bahwa kekayaan itu milik Tuhan dan manusia hanyalah pemegang amanah. Karenanya, seorang muslim yang berpegang pada prinsip tauhid, tidak akan menumpuk harta kekayaan (pola kapitalis) akan tetapi terdistribusikan secara adil. Kemudian dengan tasawuf, timbul kesadaran untuk tidak berbuat curang dan jual beli dilaksanakan dengan prinsip ‘an taradhin (saling ridla). Adapun dengan ilmu fiqh, nantinya akan menghasilkan asas al-man’fa’ah, al-khiyar (proses memilih) serta model-model jual beli yang diperbolehkan dan yang dilarang.

SUMBER-SUMBER ARTIKEL DI ATAS :

[1] Nurcholis Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, Jakarta: Paramadina, 1992, hal. 201.
[2] Mengenai definisi ilmu kalam, Afif Muhammad setelah mengakji berbagai literatur, telah merumuskannya ke dalam tiga hal, pertama, Ilmu Kalam adalah ilmu yang membicarakan akidah keagamaan (Islam). Kedua, menggunakan pembuktian rasional dalam bentuk dialektika (al-jadl). Ketiga, dimaksudkan untuk mempertahankan akidah Islamiah dari serangan pemikiran dan keyakinan non-Islam yang dianggap sesat. Lihat Afif Muhammad, “Pengembangan Ilmu Kalam dari Klasik ke Modern; Telaah Sosio-Historis atas Doktrin dan Metode” dalam Jurnal Mimbar Studi, Nomor 2 Tahun XXII, Januari-April 1999, hal. 59.
[3] Muhammad Abu Zahrah, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyah, Cairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, tt, vol. I, hal. 31.
[4] Konflik antar aliran pemikiran yang dipenuhi dengan klaim kebenaran, nampaknya telah menorehkan catatan hitam dalam sejarah Islam. Misalnya peristiwa Mihnah, kemudian eksekusi al-Hallaj, Suhrawardi, bahkan di negara kita, terkenal kisah Syekh Siti Jenar. 
[5] Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya Ulum al-Din, Beirut, Libanon; Dar al-Fikr, tt., Jilid I, hal.14-15. 
[6] Kisah sejumlah orang-orang buta yang bermaksud mengetahui bentuk seekor gajah dengan hanya memegang bagian-bagian tubuhnya, sangat tepat untuk dijadikan pengandaian bagi sikap kebanyakan umat Islam yang mengklaim kebenaran dengan hanya didasarkan pada disiplin ilmu yang dimilikinya secara parsial dan mengabaikan disiplin ilmu yang lain.
[7] Dalam hal ini al-Ghazali mengungkapkan bahwa falsafah itu sesungguhnya bukan merupakan ilmu yang mandiri, tetapi terdiri dari empat bagian; (1) Ilmu Ukur dan Ilmu Hitung, (2) Ilmu Manthiq, (3) Masalah-masalah ketuhanan, dan (4) Ilmu Thabi’iyat. Untuk penjelasan lebih spesifik lihat dalam op. cit, hal. 23.
[8] Harun Nasution, Islam Rasional, Bandung: Mizan, 1996, hal. 37-38.
[9] Danusiri, Epistemologi dalam Tasawuf Iqbal, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996, hal. 44.
[10] Empiri berasal dari Bahasa Yunani empiria, yang berarti pengalaman. Dalam Bahasa Inggris disebut experience, dan Bahasa Latin disebut experientia. Lihat: Miska M. Amin, Epistemologi Islam Pengantar Filsafat Pengetahuan Islam, Jakarta: Universitas Indoneisa Press, 1983, hal. 32.
[11] Mochtar Solihin, “Epistemologi Ilmu Menurut al-Ghazali”, dalam Jurnal Mimbar Studi: Nomor 3 Tahun XXII, Mei-Agustus 1999, hal. 14
[12] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, LPPM UNISBA, Bandung, 1995, hal. 52. Metode ini juga merupakan suatu upaya untuk menjamin bahwa al-Qur’an itu diperoleh secara naqliyyah.
[13] Mochtar Solihin, op. cit, hal. 14-15.
[14] Danusiri, op. cit. hal. 46.
[15] Mochtar Solihin, loc. cit. 
[16] Iqbal, Reconstruction of Religious Thought in Islam, (Terj.) “Membangun Kembali Pikiran Agama Islam”, Jakarta: Tintamas, 1996, hal. 17. 
[17] Danusisri, op. cit, hal. 63.
[18] Iqbal, op. cit, hal. 4
[19] Ibid.
[20] Lihat dalam Filsafat Ilmu; Menelusuri Struktur Filsafat Ilmu dan Ilmu-ilmu Islam, Diktat Pasca Sarjana IAIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2000, hal. 96.
[21] Meski para ulama sepakat bahwa al-Qur’an dan al-hadits shahih merupakan sumber fundamental dalam Islam, namun di antara keduanya terdapat perbedaan. Bahwa yang pertama bersifat qath’iy al-wurud, sementara yang kedua dhanniyul wurud, kecuali pada hadits-hadits mutawatir. 
[22] Ibid, hal. 89.
[23] Sementara itu, Ulum al-Qur’an, Ulum al-Hadits ataupun Fiqh termasuk ilmu-ilmu juz’i. Selanjutnya lihat al-Ghazali, al-Mustashfa Min ‘Ilm al-Ushul, Dar al-Fikr, Jild. I, t.t. hal. 5
[24] lihat al-Ghazali, op. cit, hal. 23.
[25] Lihat: Ibnu Khladun, “Tentang Ilmu Pengetahuan dan Berbagai Jenisnya, Tentang Pengajaran Serta Metode-metode dan aspek-aspeknya, dan Tentang Berbagai Hal yang Bersangkutan dengan itu Semua”, dalam Khazanah Intelektual Islam, (editor) Nurchalis Madjid, Jakarta: Bulan Bintang, hal. 313-314)
[26] Sa’id Hawwa, Jalan Ruhani, Bandung: Mizan, 1997, hal. 66-67.
[27] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, op. cit, hal. 69.
[28] Nurchalis Madjid, op. cit, hal. 235.
[29] Ibid, hal. 247.
[30] Ibnu Rusyd, Fashl al-Maqal Bain al-Hikmah wa al-Syari’ah, Mesir: Al-Maktabah al-Mahmudiyah al-Tijariyah, 1968, hal. 14.
[31] Armahedi Mahza, Integralisme; Sebuah Rekonstruksi Filsafat Islam, Bandung: Pustaka, 1983, hal. 18. Ada sebuah pengandaian yang tepat untuk menggambarkan sikap kita selama ini. Ketika Mulla Nasruddin mencari kunci yang hilang di bawah cahaya lampu di pinggir jalan, padahal kunci tersebut hilang di kamarnya yang gelap, sesungguhnya ia sedang menyindir kita yang selalu mencari kebenaran (dan kagum kepada) peradaban Barat yang sangat mengedepankan rasionalisme positivistik. Padahal sesungguhnya kunci kebenaran itu ada di dalam peradaban kita (aspek tasawuf), hanya saja telah lama dicampakkan.
[32] Musa Asy’ari, Islam, Etos Kerja dan Pemberdayaan Ekonomi Umat, Yogyakarta: Lesfi, 1997, hal. 126-127.
[33] Nurchalis Madjd, Islam Agama Kemanusiaan, Jakarta: Paramadina, 1995, hal. 78.