![]() |
Sumber Hukum Perdata |
1. Sumber hukum materiil
2. Sumber hukum formal
Baca Juga
- Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), merupakan ketentuan-ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia (Stbl. 1847 No. 23, tanggal 30 April 1847, terdiri atas 36 pasal).
- KUH Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW), merupakan ketentuan hukum produk Hindia Belanda yang diundangkan tahun 1848, diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi.
- KUHD atau Wetboek van Koopandhel (WvK): KUHD terdiri atas 754 pasal, meliputi buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak-hak dan kewajiban yang timbul dalam pelayaran.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria: UU ini mencabut berlakunya Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum dalam UU ini diatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan pada hukum adat, yaitu hukum yang menjadi karakter bangsa Indonesia sendiri.
- Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perkawinan, UU ini membuat ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Buku I KUH Perdata, khususnya mengenai perkawinan tidak berlaku secara penuh.
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah. UU ini mencabut berlakunya hipotek sebagaimana diatur dalam Buku II KUH Perdata, sepanjang mengenai tanah dan ketentuan mengenai Credieverband dalam Stbl. 1908-542 sebagaimana telah diubah dalam Stbl. 1937-190. Tujuan pencabutan ketentuan yang tercantum dalam Buku II KUH Perdata dan Stbl. 1937-190 adalah karena tidak sesuai lagi dengan kegiatan kebutuhan perkreditan, sehubungan dengan perkembangan tata perekonomian Indonesia.
- Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ada 3 pertimbangan lahirnya uu ini:
- adanya kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana, perlu diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan;
- jaminan fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada yurisprudensi dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif;
- untuk memenuhi kebutuhan hukum yang lebih dapat memacu serta mampu memebrikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan, maka perlu dibuat ketentuan yang lengkap mengenai jaminan fidusia; dan jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fiduasia.
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan (LPS), UU ini mengatur hubungan hukum publik dan mengatur hubungan hukum perdata, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI mengatur tiga hal, yaitu :
- hukum perkawinan,
- hukum kewarisan, dan
- hukum perwakafan. Ketentuan dalam KHI hanya berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam.
Sumber :
- Kitab Undang Undang Hukum Perdata
- Salim HS,PENGANTAR HUKUM PERDATA TERTULIS [BW]