Pengertian Ekonomi Islam
- Pertama, metodologi yang di pakai dalam membangun ekonomi Islam dan sistem ekonomi Islam.
- Kedua, perbedaan penafsiran konsep ekonomi seperti penafsiran makna khilafah dan implikasi kepemilikan.
- Ketiga, perbedaan tafsiran bangunan sistem ekonomi.
Pengertian Ekonomi Islam menurut Para Ahli
Perbedaan antara Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam serta mengapa Ekonomi Islam perlu ditegakkan
Ilmu Ekonomi Islam | Ilmu Ekonomi Konvensional |
Manusia sosial namun religius | Manusia sosial |
Menangani masalah dengan menentukan prioritas | Menangani masalah sesuai dengan keinginan individu |
Pilihan alternative kebutuhan dituntun dengan nilai Islam | Pilihan alternative kebutuhan dituntun oleh kepentingan individu/egois |
Sistem pertukaran dituntun oleh etika Islami | Pertukaran dituntun oleh kekuatan pasar |
Ekonomi Islam | Ekonomi Kapitalis |
Bersumber dari Al-qur’an, As-sunnah, dan ijtihad | Bersumber dari pikiran dan pengalaman manusia |
Berpandangan dunia holistik | Berpandangan dunia sekuler |
Kepemilikan individu terhadap uang/modal bersifat nisbi | Kepemilikan individu terhadap modal/uang bersifat mutlak |
Mekanisme pasar bekerja menurut maslahat | Mekanisme pasar dibiarkan bekerja sendiri |
Kompetisi usaha dikontrol oleh syariat | Kompetisi usaha bersifat bebas dan melahirkan monopoli |
Kesejahteraan bersifat jasmani, rohani, dan akal | Kesejahteraan bersifat jasadiah |
Motif mencari keuntungan diakui lewat cara-cara yang halal | Motif mencari keuntungan diakui tanpa ada batasan yang berlaku |
Pemerintah aktif sebagai pengawas, pengontrol, dan wasit yang adil dalam kegiatan ekonomi | Pemerintah sebagai penonton pasif yang netral dalam kegiatan ekonomi |
Pemberlakuan distribusi pendapatan | Tidak dikenal distribusi pendapatan secara merata |
Ekonomi Islam | Ekonomi Sosialis |
Bersumber dari Al-qur’an, As-sunnah, dan ijtihad | Bersumber dari hasil pikiran manusia filsafat dan pengalaman |
Berpandangan dunia holistik | Berpandangan dunia sekuler ekstrim atau atheis |
Kepemilikan individu terhadap uang/modal bersifat nisbi | Membatasi bahkan menghapuskan kepemilikan individu atas modal |
Mekanisme pasar bekerja menurut maslahat | Perekonomian dijalankan lewat perencanaan pusat oleh negara |
Kompetisi usaha dikontrol oleh syariat | Tidak berlaku mekanisme harga melainkan disesuaikan dengan kegunaan barang bagi masyarakat |
Kesejahteraan bersifat jasmani, rohani, dan akal | Negara berperan sebagai pemilik, pengawas, dan penguasa utama perekonomian |
Motif mencari keuntungan diakui lewat cara-cara yang halal | Tidak mengakui motif mencari keuntungan |
Pemerintah aktif sebagai pengawas, pengontrol, dan wasit yang adil dalam kegiatan ekonomi | Pemerintah mengambil alih semua kegiatan ekonomi |
Pemberlakuan distribusi pendapatan | Menyamakan penghasilan dan pendapatan individu |
Mari Kita Tegakkan Ekonomi Islam
- Riba (bunga), Seperti kita ketahui bahwa bunga telah menjadi mainstream dalam ekonomi saat ini. Akibatnya kita ambil contoh Indonesia yang mempunyai hutang kepada IMF sekitar 1000 triliun lebih dan masih dikenakan bunga beberapa persen. Faktanya yang terjadi adalah APBN Indonesia hanya dapat membayar bunga hutang kepada IMF belum pokoknya sehingga pada akhirnya sulit dilunasi. Inilah yang menjadi sumber krisis di negara-negara Eropa saat ini, maka kita tidak dapat menafikan mudharat/keburukan akibat diberlakukannya sistem bunga.
- Gharar (transaksi yang mengandung tipuan/ketidakpastian),
- Maisir (spekulasi – transaksi yang bersifat untung-untungan yang dimaksudkan untuk mencari keuntungan secara bathil, dan
- Risywah (suap-menyuap) serta hal-hal lain yang dilarang dalam ekonomi islam.